Tanggung Jawab Korporasi dan Pemegang Saham Pengendali atas Praktik ESG-Washing di Indonesia: Studi Kasus PT Lestari Asri Jaya
| dc.contributor.author | Amanda Dila Gracesilda | |
| dc.date.accessioned | 2026-10-23T03:34:21Z | |
| dc.date.issued | 2026-10-22 | |
| dc.description | Finalisasi Oktober 2026_Yudi | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik ESG Washing pada proyek karet PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ) yang merupakan anak perusahaan PT Royal Lestari Utama (PT RLU) penerima dana sustainability bond senilai $95 juta dari Tropical Landscapes Finance Facility (TLFF) dengan komitmen nol deforestasi, No Peat, and No exploitation (NDPE). Namun, pelaksanaannya menunjukan indikasi ESG Washing berupa greenwashing dan social washing. Pada faktanya, LAJ melakukan deforasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat menimbulkan konflik sosial dan konflik agraria. Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai Environmental, Social, and Governance Washing (ESG-Washing), prinsip ESG telah tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi pijakan hukum. Maka penulis membahas lebih lanjut melalui skripsi ini dengan rumusan masalah: (1) bentuk tanggung jawab korporasi atas praktik ESG-Washing pada proyek PT Lestari Asri Jaya, (2) Apakah Michelin Group sebagai pemegang saham pengendali dapat dimintai pertanggungjawaban atas praktik ESG-Washing pada proyek PT Lestari Asri Jaya. (3) Upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang dirugikan akibat praktik ESG-Washing oleh PT Lestari Asri Jaya. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Kajian Pustaka dalam penelitian ini membahas teori, konsep, prinsip, dan jenis tanggung jawab. Kemudian membahas mengenai definisi, konsep, karakteristik, dan jenis korporasi yang tidak lepas dari tnggung jawab social dan lingkungan. Selanjutnya, dibahas mengenai pengertian dan tanggung jawab pemegang saham pengendali. Selanjutnya dibahas pula mengenai pengertian dan para pihak dalam obligasi keberlanjutan. Terakhir mengenai prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) dan Pengertian ESG-Washing. Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah Pertama, praktik ESG-Washing atau klaim keberlanjutan yang menyesatkan secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, selain itu juga bertentagan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. PT Royal Lestari Utama (RLU) dapat dimintai pertanggungjawaban karena berkedudukan sebagai perusahaan induk yang mengendalikan anak perusahaan sekaligus pihak yang menerima manfaat pembiayaan sustainability bond. PT Lestari Asri Jaya sebagai pelaksana operasional bertanggung jawab berdasarkan prinsip strict liability atas kerugian lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Kedua, Michelin Group dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata melalui penerapan doktrin piercing the corporate veil dan asas lex loci delicti, sehingga tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada PT Royal Lestari Utama dan PT Lestari Asri Jaya, tetapi juga kepada Michelin Group. Ketiga, Masyarakat yang dirugikan akibat praktik ESG Washing pada proyek PT Lestari Asri Jaya (LAJ) berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi melalui mediasi, negosiasi, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya atau dapat menempuh jalur litigasi melalui gugatan perseorangan, class action, gugatan organisasi lingkungan hidup, maupun gugatan oleh pemerintah. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, Bentuk tanggung jawab korporasi atas praktik Environmental, Social, and Governance (ESG)-Washing pada proyek PT Lestari Asri Jaya (LAJ) didasarkan pada adanya ketidaksesuaian antara klaim keberlanjutan yang disampaikan kepada publik dengan kondisi faktual pelaksanaan proyek di lapangan. Pertanggungjawaban PT LAJ sebagai perusahaan anak yang mengoperasionalkan proyek karet hijau tidak hanya berupa pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, tetapi juga mencakup kewajiban melakukan pemulihan lingkungan melalui rehabilitasi kawasan yang mengalami kerusakan, pemulihan habitat satwa liar, dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak, Kedua, Meskipun pemegang saham pada prinsipnya dilindungi oleh doktrin limited liability, perlindungan tersebut dapat dikesampingkan melalui doktrin piercing the corporate veil apabila pemegang saham terbukti menyalahgunakan perseroan, memiliki keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum, atau menggunakan perseroan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, selain itu, Michelin Group sebagai pemegang saham pengendali dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata melalui penerapan doktrin piercing the corporate veil dan asas lex loci delicti. Ketiga, Masyarakat yang dirugikan akibat praktik ESG-Washing pada proyek PT Lestari Asri Jaya (LAJ) berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti kerugian, pemulihan lingkungan hidup, dan pencegahan terulangnya dampak yang sama. Saran dari skripsi ini adalah Pertama, Kepada Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera membentuk pengaturan khusus mengenai Environmental, Social, and Governance (ESG) yang terintegrasi dalam sistem hukum nasional. Kedua, Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dilakukan penguatan mekanisme pengawasan terhadap penerbitan dan pelaksanaan sustainability bond. Ketiga, Kepada Korporasi dan Pemegang Saham Pengendali hendaknya untuk penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) tidak hanya diposisikan sebagai instrumen pemasaran maupun sarana memperoleh pembiayaan hijau semata, tetapi sebagai kewajiban hukum dan tanggung jawab korporasi yang harus diwujudkan dalam seluruh proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha. | |
| dc.description.sponsorship | Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15734 | |
| dc.language.iso | Other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Tanggung Jawab Korporasi; Pemegang Saham Pengendali; Sustainability bond; ESG Washing | |
| dc.subject | Tanggung jawab korporasi | |
| dc.subject | Pemegang Saham Pengendali | |
| dc.subject | Sustainability bond | |
| dc.subject | ESG Washing | |
| dc.title | Tanggung Jawab Korporasi dan Pemegang Saham Pengendali atas Praktik ESG-Washing di Indonesia: Studi Kasus PT Lestari Asri Jaya | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 5 of 6
Loading...
- Name:
- 220710101262 - AMANDA DILA GRACESILDA - BAGIAN DEPAN.pdf
- Size:
- 1.26 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 220710101262 - AMANDA DILA GRACESILDA - BAB 1.pdf
- Size:
- 386.13 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 220710101262 - AMANDA DILA GRACESILDA - BAB 2.pdf
- Size:
- 408.62 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 220710101262 - AMANDA DILA GRACESILDA - BAB 3.pdf
- Size:
- 558.33 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 220710101262 - AMANDA DILA GRACESILDA - BAB 4.pdf
- Size:
- 292.81 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
