Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor 32/Pid.B/2025/PN Jap)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Sistem peradilan pidana memiliki komponen yang paling menentukan jalannya suatu perkara yakni surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Pada Putusan Nomor 32/Pid.B/2025/PN Jap yang akan dikaji, terdapat tiga orang terdakwa yang tersangkut perkara kekerasan di dalam sebuah hotel pada dini hari, hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Para terdakwa dituntut dengan dakwaan berbentuk alternatif subsidaritas. Dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan dakwaan kedua primer Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan kedua subsider Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Melalui pertimbangannya hakim memvonis dengan Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari putusan tersebut terdapat dua permasalahan pokok yang menjadi fokus kajian. Pertama, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993. Kedua, apakah pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sesuai berdasarkan fakta di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian surat dakwaan dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP ditinjau dari syarat formil dan syarat materiil, serta mengkaji ketepatan pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat dakwaan jaksa bahwa surat dakwaan telah memenuhi seluruh syarat formil. Namun terdapat kekurangan pada syarat materiil yakni pada unsur kecermatan. Terdapat kesalahan penulisan nomor ayat pada salah satu lapisan dakwaan, struktur dakwaan yang melewatkan satu tingkatan yang seharusnya ada, serta penggunaan frasa yang justru mempersempit pembuktian di persidangan. Sehingga surat dakwaan berpotensi cacat secara materiil. Dari sisi lain, putusan hakim meskipun pasal yang dipilih secara formal dapat dipertahankan karena unsur-unsurnya terpenuhi. Fakta persidangan menunjukkan mengarah pada pasal dakwaan kesatu yang ancaman pidananya lebih tinggi dan pembuktiannya pun lebih mudah dilakukan. Hakim tidak menjelaskan secara yuridis mengapa pasal tersebut dikesampingkan. Meskipun pertimbangan hakim dinilai sah secara formal, namun belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi korban karena pilihan pasal yang digunakan membatasi batas maksimum hukuman yang bisa dijatuhkan. Sebagai tindak lanjut, penelitian ini merekomendasikan agar jaksa lebih teliti dan cermat dalam setiap aspek teknis penyusunan dakwaan, dan agar hakim memberikan penjelasan yuridis yang lengkap atas setiap pilihan yang diambil dalam putusan demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas putusan serta keadilan bagi korban dan masyarakat.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 19

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By