Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor 32/Pid.B/2025/PN Jap)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sistem peradilan pidana memiliki komponen yang paling menentukan
jalannya suatu perkara yakni surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut
Umum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Pada Putusan Nomor
32/Pid.B/2025/PN Jap yang akan dikaji, terdapat tiga orang terdakwa yang
tersangkut perkara kekerasan di dalam sebuah hotel pada dini hari, hingga
mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Para terdakwa dituntut dengan
dakwaan berbentuk alternatif subsidaritas. Dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-3
KUHP, dan dakwaan kedua primer Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP serta dakwaan kedua subsider Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Melalui pertimbangannya hakim memvonis dengan Pasal 351 ayat (3) Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari putusan tersebut terdapat dua permasalahan
pokok yang menjadi fokus kajian. Pertama, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum
telah sesuai berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Jaksa Agung
Nomor: SE-004/J.A/11/1993. Kedua, apakah pertimbangan Hakim yang
menyatakan terdakwa terbukti Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP
sesuai berdasarkan fakta di persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian surat dakwaan
dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP ditinjau dari syarat formil dan syarat materiil,
serta mengkaji ketepatan pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 351 ayat (3)
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat dakwaan jaksa bahwa surat dakwaan
telah memenuhi seluruh syarat formil. Namun terdapat kekurangan pada syarat
materiil yakni pada unsur kecermatan. Terdapat kesalahan penulisan nomor ayat
pada salah satu lapisan dakwaan, struktur dakwaan yang melewatkan satu tingkatan
yang seharusnya ada, serta penggunaan frasa yang justru mempersempit
pembuktian di persidangan. Sehingga surat dakwaan berpotensi cacat secara
materiil. Dari sisi lain, putusan hakim meskipun pasal yang dipilih secara formal
dapat dipertahankan karena unsur-unsurnya terpenuhi. Fakta persidangan
menunjukkan mengarah pada pasal dakwaan kesatu yang ancaman pidananya lebih
tinggi dan pembuktiannya pun lebih mudah dilakukan. Hakim tidak menjelaskan
secara yuridis mengapa pasal tersebut dikesampingkan. Meskipun pertimbangan
hakim dinilai sah secara formal, namun belum mencerminkan keadilan yang
sesungguhnya bagi korban karena pilihan pasal yang digunakan membatasi batas
maksimum hukuman yang bisa dijatuhkan. Sebagai tindak lanjut, penelitian ini
merekomendasikan agar jaksa lebih teliti dan cermat dalam setiap aspek teknis
penyusunan dakwaan, dan agar hakim memberikan penjelasan yuridis yang lengkap
atas setiap pilihan yang diambil dalam putusan demi memperkuat transparansi dan
akuntabilitas putusan serta keadilan bagi korban dan masyarakat.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 19
