Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Tindakan Self-Claiming Atas Lagu yang Dicover dan Diaransemen Ulang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindakan praktik menyanyikan ulang atau melakukan cover lagu dengan perbedaan aransemen kemudian mengunggahnya pada platform digital tanpa izin dari pemilik hak cipta kian marak terjadi. Cover dan aransemen ulang lagu seringkali memicu kontroversi ketika seorang pelaku mengklaim kepemilikan (Self Claiming) karena merasa berhak menjadi salah satu Pemegang Hak Cipta atas karya barunya. Berdasarkan fakta hukum tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui penelitian karya ilmiah skripsi berjudul “Pelanggaran Hak Cipta terhadap Tindakan Self-Claiming atas Lagu yang Dicover dan Diaransemen ulang” dengan rumusan masalah (1) Apakah tindakan Self-Claiming sebagai pemegang hak cipta terhadap lagu yang dicover dan diaransemen ulang sesuai dengan unsur unsur pencipta dalam UUHC; dan (2) Bagaimana Implikasi hukum penerapan UUHC untuk sengketa antara Pemegang Hak Cipta asli dan Pencipta cover atau aransemen ulang. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengkaji kesesuaian tindakan Self-Claiming sebagai pemegang hak cipta terhadap lagu yang dicover dan diaransemen ulang berdasarkan pada unsur-unsur pencipta dalam Pasal 1 Angka (2) UUHC, serta mengkaji terkait dengan Implikasi hukum dari penerapan UUHC untuk mengatasi sengketa bilamana terjadi antara Pemegang Hak Cipta asli dan Pencipta cover atau aransemen ulang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian adalah tipe penelitian yuridis-normatif (Legal Research) yaitu penelitian hukum yang dijalankan dengan melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan untuk menarik pemahaman terkait hubungan ilmu hukum dengan hukum positif yang berlaku. Selain itu, dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 5 (lima) sub pokok bahasan. Pertama, terkait dengan kepastian hukum yang terdiri dari pengertian kepastian hukum, teori kepastian hukum, asas kepastian hukum, dan tujuan dari kepastian hukum; Kedua, terkait dengan hak cipta yang terdiri dari pengertian hak cipta, ruang lingkup hak cipta, pemegang hak cipta, dan pengalihan hak cipta; Ketiga, terkait dengan lagu yang terdiri dari pengertian lagu serta unsur- unsur dari lagu; Keempat, terkait dengan cover lagu yang terdiri dari pengertian cover lagu, serta perlindungan hak cipta atas cover lagu; dan Kelima, terkait dengan aransemen yang terdiri dari pengertian aransemen dan jenis-jenis aransemen. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, seorang yang melakukan tindakan Self-Claiming atas karya turunan, jika didasarkan pada unsur Pencipta berupa pengaktualan ide atau kreativitasnya dalam bentuk karya baru yang khas dan berbeda dengan karya lain, Pelaku cover dan aransemen ulang dapat memiliki hak klaim atas karya barunya jika memiliki lisensi dari Pencipta asli. Dalam kasus Self-Claiming yang dilakukan Rama Chan tidak memiliki kepastian dan dasar hukum dikarenakan tindakan tersebut dilakukan tanpa lisensi yang cenderung mengarah kepada tindakan yang dapat merugikan pencipta asli yaitu Mahalini, meskipun dalam tindakannya menunjukkan keterkaitan serta kesesuaian tindakan tersebut dengan unsur Pencipta berupa adanya pengaktualan kreativitas berdasarkan Pasal 1 Angka (2) UUHC, namun unsur Pencipta sebagai pelaku pengguna ulang tidak dapat terpenuhi sebab tidak adanya lisensi resmi dari Pencipta Asli. Tindakan Self-Claiming Rama Chan juga tidak dapat tergolong dalam penggunaan wajar berdasarkan prinsip fair use karena tindakan tersebut berpotensi tidak memenuhi kriteria penggunaan ulang kategori fair use. Tindakan Self Claiming bisa sesuai dengan fungsi pengaturan HKI sebagai pemenuhan keadilan untuk memastikan hak-hak pencipta, pengguna, dan pemilik kekayaan intelektual dilindungi secara adil dan merata sebagaimana teori Jan M. Otto yang menekankan bahwa hukum harus memiliki kepastian penerapan keseimbangan antara kepentingan pencipta dengan kepentingan publik. Kedua, Implikasi UUHC memberikan landasan bagi pemegang hak cipta asli untuk mempertahankan haknya, sekaligus memberi arahan bagi pencipta cover atau aransemen tentang batasan hukum yang perlu diikuti untuk menghindari sengketa. Bilamana terjadi sengketa antara Pemegang Hak Cipta asli dengan Pencipta karya turunan, sebagaimana Pasal 95 UUHC yang dapat dijadikan pedoman yang memberi kepastian hukum untuk memperjelas hak dan kewajiban kedua belah sehingga menyeimbangkan perkembangan kreativitas dalam industri musik. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian adalah aktualisasi kreativitas Rama Chan menjadi tindakan pelanggaran hak cipta sebab melanggar ketentuan lisensi dalam UUHC. Sehingga tindakan Self-Claiming yang dilakukannya tidak memiliki dasar hukum karena menyebabkan kerugian pada pencipta asli. Tindakan tersebut juga tidak termasuk dalam fair use karena tidak memenuhi batasan perubahan berupa adanya tujuan komersial yang membuat kerugian pasar. Implikasi UUHC menjadi landasan untuk penyelesaian sengketa yang bilamana terjadi antara Pencipta Asli dengan Pelaku cover dan aransemen ulang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan perkembangan kreativitas. Pasal 43-51 UUHC menjadi panduan batasan hukum untuk pencipta cover dan aransemen ulang agar menghindari pelanggaran dengan memberi aturan hak dan kewajiban untuk kedua pihak. Tindakan Self-Claiming tanpa izin dapat menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan pengadilan dan kerugian finansial. Saran yang dapat penulis berikan yaitu Pertama, Pemerintah Kementerian Hukum dan HAM selaku pemegang otoritas pengawasan dan perlindungan HKI diharapkan untuk meningkatkan kolaborasi dengan Kominfo dalam mengawasi penggunaan teknologi terkait karya turunan seperti cover dan aransemen ulang. Kedua, hendaknya Pelaku pengguna ulang karya cipta orang lain melalui tindakan cover dan aransemen ulang untuk lebih memahami prosedur penggunaan ulang karya orang lain dan ketentuan lisensi dari pencipta asli sebelum menggunakan ulang atau melakukan publikasi atas suatu karya yang telah dimodifikasi.
Description
Reupload file repository 20 Februari 2026_Yudi
