Penerapan Peradilan In Absentia dalam Tindak Pidana Perpajakan dalam Upaya Pengembalian Kerugian Pendapatan Negara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tesis ini berjudul Penerapan Peradilan In absentia dalam upaya pengembalian kerugian pendapatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan peradilan in absentia pada tindak pidana di bidang perpajakan, mengevaluasi manfaat penerapan peradilan in absentia, menelaah upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara, serta mengkaji ius constituendum terkait penerapan peradilan in absentia dan pelaksanaan eksekusi putusan in absentia, agar dapat memaksimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana di bidang perpajakan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang dianalisis dengan metode kualitatif dan ditampilkan dengan menggunakan metode deskriptif. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode induktif. Penelitian tesis ini menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, penerapan peradilan in absentia di bidang perpajakan telah diatur dalam Pasal 44D UU HPP dan Pasal 61 PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Namun dalam penerapannya belum dapat memberikan manfaat bagi pengembalian kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana, karena belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai penelusuran aset, perampasan aset in rem dan eksekusi putusan in absentia, sehingga aset milik Wajib Pajak dan Penanggung Pajak yang disita berpotensi tidak dapat memenuhi pengembalian kerugian pada pendapatan negara. Kedua, perlu ada ius contituendum yang mengatur mengenai penelusuran aset, perampasan aset in rem, mekanisme gugatan perdata atas perampasan in rem dan jaminan perlindungan hak bagi Wajib Pajak, Penanggung Pajak maupun pihak lain. Ketiga juga perlu ius constituendum yang mengatur mengenai eksekusi putusan in absentia yang mengatur mengenai kewenangan, prosedur dan penelusuran aset dalam tahap eksekusi yang dapat dilakukan oleh Jaksa untuk membantu mengembalikan kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana di bidang perpajakan, agar pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan penegakan hukum dan tujuan dari hukum itu sendiri.

Description

Reupload & Finalisasi Oktober 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By