Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik Melalui Pemesanan Layanan Antar Makanan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik dalam Kasus Pesanan Fiktif Layanan GoFood (Studi Putusan Nomor 1597/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr).
Oleh: Thoriq Gulam Balya Ahmad (NIM: 220710101381).
Dosen Pembimbing: Dr. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H., CLA., C.Me.
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai inovasi layanan berbasis aplikasi, termasuk layanan pesan antar makanan. Namun, kemajuan ini juga membawa bentuk kejahatan baru berupa pesanan fiktif (orderan palsu) yang memanfaatkan sistem elektronik secara tidak sah. Perbuatan ini menimbulkan kerugian finansial maupun imateril yang nyata bagi pelaku usaha, mitra pengemudi, serta masyarakat penyedia layanan aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah perbuatan pesanan fiktif dalam jaringan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana manipulasi informasi elektronik, serta meninjau kualifikasi tindak pidana lainnya dalam Putusan Nomor 1597/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pesanan fiktif yang dilakukan secara daring telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana manipulasi informasi elektronik. Secara melawan hukum, pelaku terbukti mengubah, menambah, atau menciptakan informasi elektronik seolah-olah menjadi data yang autentik demi menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Di samping itu, penelitian ini juga mengkaji potensi kualifikasi delik penipuan klasik (Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru). Namun, analisis yuridis menegaskan bahwa penerapan pasal penipuan kurang tepat karena kerugian yang timbul dalam pemesanan fiktif bukan bersumber dari penyesatan kehendak korban secara langsung melalui tipu muslihat konvensional, melainkan akibat dari bekerjanya manipulasi pada sistem elektronik. Oleh karena itu, langkah Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1597/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr yang menitikberatkan pada UU ITE dinilai sudah tepat dan proporsional.
Berdasarkan hasil analisis, skripsi ini menyarankan kepada pembentuk undang-undang agar mempertegas batasan ruang lingkup delik manipulasi informasi elektronik untuk menghindari multitafsir dalam praktik peradilan. Aparat penegak hukum juga diharapkan lebih cermat dalam mengkualifikasikan kejahatan berbasis teknologi digital serta membedakannya secara tegas dari penipuan klasik. Terakhir, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dalam memanfaatkan aplikasi layanan daring demi meminimalisir risiko penyalahgunaan sistem.
Kata Kunci: Pesanan Fiktif, Manipulasi Informasi Elektronik, Penipuan, UU ITE, Studi Putusan.
Description
Reupload file repository juni 2026
Validasi file repositori 4 Juni 2026_Dea_Firli
