Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Putusan Nomor 53/Pid.B/2020/PN Rah.)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hukum pidana Indonesia mengatur tindak pidana dalam KUHP, yang meskipun tidak secara tegas mendefinisikan istilah "tindak pidana," namun dapat dipahami sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja dan dapat dikenai sanksi pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah penganiayaan, yang mencakup berbagai jenis sesuai tingkat keparahan dan niat pelakunya. Dalam Putusan Nomor 53/Pid.B/2020/PN Rah, terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan menggunakan parang. Berdasarkan fakta persidangan dan visum et repertum, muncul dua isu hukum utama: pertama, apakah pasal yang digunakan oleh penuntut umum sudah tepat mengingat perbuatan terdakwa mengarah pada percobaan pembunuhan; dan kedua, apakah pertimbangan hakim terkait luka berat telah sesuai dengan definisi dalam Pasal 90 KUHP. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menganalisis kesesuaian dakwaan dan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut melalui kajian yuridis dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada analisis terhadap hukum positif dan teori hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji regulasi terkait isu hukum yang dibahas. Selain itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep, asas, dan pandangan ahli dalam rangka menjawab isu hukum secara mendalam. Hasil penelitian skripsi ini, pertama, dalam perkara pidana nomor 53/Pid.B/2020/PN Rah, penuntut umum menggunakan surat dakwaan berbentuk subsidairitas. Dakwaan primair menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan kronologi kejadian, terdakwa mengayunkan parang ke arah korban LOG dua kali—pertama mengenai pinggang, dan kedua diarahkan ke leher tetapi ditangkis korban. Analisis hukum menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan menurut Pasal 338 jo. 53 KUHP, karena niat membunuh terlihat dari serangan ke leher korban, meski tidak tercapai karena korban menangkis. Dengan demikian, menurut penulis, surat dakwaan yang disusun penuntut umum kurang tepat karena hanya menjerat dengan pasal penganiayaan, padahal unsur percobaan pembunuhan telah terpenuhi. Kedua, penulis menyoroti bahwa hakim tidak memberikan justifikasi memadai terkait luka korban sebagai luka berat. Visum et repertum tidak menunjukkan adanya dampak permanen atau bahaya maut, dan korban masih dapat beraktivitas seperti biasa, sehingga tidak memenuhi kriteria luka berat menurut Pasal 90 KUHP. Selain itu, hakim tidak menghadirkan ahli kedokteran untuk menjelaskan kualifikasi luka dalam visum yang bisa memperkuat pembuktian. Analisis menunjukkan bahwa hakim melakukan jumping conclusion dengan langsung menyimpulkan terpenuhinya unsur luka berat tanpa penafsiran mendalam sesuai Pasal 90 KUHP. Berdasarkan analisis tersebut, penulis berpendapat bahwa putusan hakim kurang tepat dan seharusnya terdakwa dipertimbangkan dijatuhi pidana berdasarkan dakwaan subsidair, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa karena lebih sesuai dengan fakta yang ada. Adapun yang disarankan pada penulisan skripsi ini adalah Penuntut umum seharusnya selain mendakwakan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, sebaiknya juga memasukkan pasal percobaan pembunuhan (Pasal 338 jo. 53 KUHP) dalam bentuk dakwaan alternatif, sehingga hakim memiliki lebih banyak pilihan dalam menilai perbuatan terdakwa. Selain itu, hakim diharapkan lebih mempertimbangkan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menerapkan metode penafsiran hukum yang ketat dan berbasis konseptual agar putusan yang dihasilkan lebih kuat, objektif, dan adil.

Description

Reupload file repository 10 Februari 2026_Ratna

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By