Pembelian Impulsif pada Live Streaming E-Commerce: Tinjauan terhadap Hak Atas Informasi Yang Jelas dalam Uu Perlindungan Konsumen

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Fitur live streaming dalam e-commerce menjadi strategi pemasaran yang interaktif dan efektif karena memungkinkan penjual menyajikan produk secara langsung dan memberikan pengalaman belanja yang real-time. Namun, dalam praktiknya, informasi yang disampaikan sering kali tidak lengkap, tidak transparan, atau bahkan menyesatkan, sehingga mendorong konsumen melakukan pembelian impulsif yang dapat menimbulkan kerugian. Hal ini berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Fenomena ini terlihat pada platform seperti TikTok Shop dan Shopee, di mana volume transaksi melalui live streaming terus meningkat signifikan, namun diiringi pula oleh munculnya beberapa kasus yang berkaitan dengan transparansi informasi dalam live streaming, menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat tiga permasalahan utama yang pertama, apakah informasi dalam live streaming ecommerce yang mendorong pembelian impulsif sudah memenuhi hak konsumen atas informasi yang jelas sesuai Pasal 4 UUPK. Kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian akibat pembelian impulsif dalam live streaming e-commerce. Ketiga, bagaimana pengaturan ke depan tentang pembelian impulsif dalam live streaming e-commerce. Dengan harapan bahwa penulisan ini dapat mencapai tujuan dalam penulisannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan tiga pendekatan: perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum, dengan teknik pengumpulan serta analisis bahan hukum. Kajian pustaka dalam skripsi ini memuat berbagai konsep yang mendasari permasalahan yang dibahas, dimulai dari konsep perlindungan hukum yang mencakup pengertian, bentuk, dan tujuannya. Selanjutnya dibahas mengenai pembelian impulsif, termasuk pengertian, karakteristik, dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Kemudian, dikaji pula mengenai e-commerce dan live streaming, yang mencakup pengertian masing-masing serta peranannya dalam aktivitas perdagangan digital masa kini. Skripsi ini juga menguraikan mengenai hak atas informasi menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, baik dari sisi pengertian maupun pengaturannya. Selain itu, dibahas pula konsep konsumen yang mencakup pengertian, hak dan kewajiban, serta bentuk perlindungan hukumnya. Terakhir, kajian pustaka mengulas tentang pelaku usaha, termasuk hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi dalam menjalankan aktivitas usahaHasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik live streaming yang mendorong pembelian impulsif sering kali tidak memenuhi hak konsumen atas informasi yang jelas, benar, dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam praktiknya, pelaku usaha cenderung lebih fokus pada pencapaian target penjualan dengan menggunakan strategi pemasaran yang persuasif, namun mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara jujur dan lengkap kepada konsumen. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam UUPK memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut haknya, baik melalui mekanisme litigasi di pengadilan maupun melalui jalur non-litigasi seperti penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketiga, meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mendasari perlindungan konsumen, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya dalam merespons perkembangan dan dinamika transaksi digital melalui live streaming e-commerce yang sangat cepat. Berbeda dengan Indonesia, Tiongkok telah mengambil langkah konkret dengan membentuk regulasi khusus yang secara tegas mengatur perlindungan konsumen dalam praktik perdagangan digital berbasis live streaming, sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan perilaku pasar dan teknologi. Adapun kesimpulan dan saran dari skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama, pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan transparan dalam live streaming e-commerce tidak dapat diabaikan, karena informasi yang tidak seimbang berisiko mendorong konsumen melakukan pembelian impulsif yang merugikan. Praktik promosi yang hanya menonjolkan sisi positif produk tanpa menyampaikan keterbatasan atau risikonya dapat melanggar hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 UUPK. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pembelian impulsif dalam Pasal 60 dan Pasal 62 UUPK, mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar, meskipun efektivitasnya masih terkendala oleh karakter transaksi digital yang real-time. Ketiga, pengaturan hukum di Indonesia masih perlu diperbarui agar lebih adaptif terhadap praktik live streaming, termasuk penegasan tanggung jawab hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, seperti yang telah diterapkan Tiongkok melalui Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tiongkok tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen yang secara eksplisit mengatur aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam ekosistem ecommerce digital. Berdasarkan kesimpulan tersebut, saran yang diberikan antara lain pertama, pelaku usaha harus mematuhi kewajibannya dalam memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Kedua, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut haknya melalui mekanisme perlindungan hukum yang tersedia dan konsumen lebih bijak dalam mengambil keputusan pembelian. Ketiga, pemerintah perlu segera menyusun aturan yang spesifik terkait praktik live streaming dalam e-commerce guna memperkuat perlindungan konsumen di era digital dan mencegah fenomena pembelian impulsif.

Description

Reupload File Repositori 3 Februari 2026_Rudi H/Ardi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By