Pembelian Impulsif pada Live Streaming E-Commerce: Tinjauan terhadap Hak Atas Informasi Yang Jelas dalam Uu Perlindungan Konsumen
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Fitur live streaming dalam e-commerce menjadi strategi pemasaran yang
interaktif dan efektif karena memungkinkan penjual menyajikan produk secara
langsung dan memberikan pengalaman belanja yang real-time. Namun, dalam
praktiknya, informasi yang disampaikan sering kali tidak lengkap, tidak transparan,
atau bahkan menyesatkan, sehingga mendorong konsumen melakukan pembelian
impulsif yang dapat menimbulkan kerugian. Hal ini berpotensi melanggar hak
konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen
berhak atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Fenomena ini
terlihat pada platform seperti TikTok Shop dan Shopee, di mana volume transaksi
melalui live streaming terus meningkat signifikan, namun diiringi pula oleh
munculnya beberapa kasus yang berkaitan dengan transparansi informasi dalam live
streaming, menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak
konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat tiga
permasalahan utama yang pertama, apakah informasi dalam live streaming ecommerce yang mendorong pembelian impulsif sudah memenuhi hak konsumen
atas informasi yang jelas sesuai Pasal 4 UUPK. Kedua, bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian akibat pembelian impulsif
dalam live streaming e-commerce. Ketiga, bagaimana pengaturan ke depan tentang
pembelian impulsif dalam live streaming e-commerce. Dengan harapan bahwa
penulisan ini dapat mencapai tujuan dalam penulisannya. Metode yang digunakan
adalah yuridis normatif, dengan tiga pendekatan: perundang-undangan (statute
approach), konseptual (conceptual approach), dan perbandingan (comparative
approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non
hukum, dengan teknik pengumpulan serta analisis bahan hukum.
Kajian pustaka dalam skripsi ini memuat berbagai konsep yang mendasari
permasalahan yang dibahas, dimulai dari konsep perlindungan hukum yang
mencakup pengertian, bentuk, dan tujuannya. Selanjutnya dibahas mengenai
pembelian impulsif, termasuk pengertian, karakteristik, dan faktor-faktor yang
memengaruhinya. Kemudian, dikaji pula mengenai e-commerce dan live streaming,
yang mencakup pengertian masing-masing serta peranannya dalam aktivitas
perdagangan digital masa kini. Skripsi ini juga menguraikan mengenai hak atas
informasi menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, baik dari sisi
pengertian maupun pengaturannya. Selain itu, dibahas pula konsep konsumen yang
mencakup pengertian, hak dan kewajiban, serta bentuk perlindungan hukumnya.
Terakhir, kajian pustaka mengulas tentang pelaku usaha, termasuk hak, kewajiban,
serta larangan yang harus dipatuhi dalam menjalankan aktivitas usahaHasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, praktik live streaming yang
mendorong pembelian impulsif sering kali tidak memenuhi hak konsumen atas
informasi yang jelas, benar, dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf
c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dalam praktiknya, pelaku usaha cenderung lebih fokus pada pencapaian target
penjualan dengan menggunakan strategi pemasaran yang persuasif, namun
mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara jujur dan lengkap
kepada konsumen. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
UUPK memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk menuntut haknya, baik
melalui mekanisme litigasi di pengadilan maupun melalui jalur non-litigasi seperti
penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketiga, meskipun Indonesia telah
memiliki regulasi yang mendasari perlindungan konsumen, pelaksanaannya masih
menghadapi sejumlah tantangan, khususnya dalam merespons perkembangan dan
dinamika transaksi digital melalui live streaming e-commerce yang sangat cepat.
Berbeda dengan Indonesia, Tiongkok telah mengambil langkah konkret dengan
membentuk regulasi khusus yang secara tegas mengatur perlindungan konsumen
dalam praktik perdagangan digital berbasis live streaming, sebagai bentuk adaptasi
terhadap perubahan perilaku pasar dan teknologi.
Adapun kesimpulan dan saran dari skripsi ini adalah sebagai berikut:
Pertama, pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan transparan dalam live
streaming e-commerce tidak dapat diabaikan, karena informasi yang tidak
seimbang berisiko mendorong konsumen melakukan pembelian impulsif yang
merugikan. Praktik promosi yang hanya menonjolkan sisi positif produk tanpa
menyampaikan keterbatasan atau risikonya dapat melanggar hak konsumen
sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 UUPK. Kedua, bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pembelian impulsif dalam
Pasal 60 dan Pasal 62 UUPK, mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang
melanggar, meskipun efektivitasnya masih terkendala oleh karakter transaksi
digital yang real-time. Ketiga, pengaturan hukum di Indonesia masih perlu
diperbarui agar lebih adaptif terhadap praktik live streaming, termasuk penegasan
tanggung jawab hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, seperti yang telah
diterapkan Tiongkok melalui Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tiongkok
tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen yang secara eksplisit
mengatur aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam ekosistem ecommerce digital. Berdasarkan kesimpulan tersebut, saran yang diberikan antara
lain pertama, pelaku usaha harus mematuhi kewajibannya dalam memberikan
informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Kedua, konsumen yang merasa
dirugikan dapat menuntut haknya melalui mekanisme perlindungan hukum yang
tersedia dan konsumen lebih bijak dalam mengambil keputusan pembelian. Ketiga,
pemerintah perlu segera menyusun aturan yang spesifik terkait praktik live
streaming dalam e-commerce guna memperkuat perlindungan konsumen di era
digital dan mencegah fenomena pembelian impulsif.
Description
Reupload File Repositori 3 Februari 2026_Rudi H/Ardi
