Kepastian Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Secara Elektronik Berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kepastian hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta secara elektronik berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan digitalisasi pelayanan pertanahan yang menuntut adanya pembaruan sistem administrasi, namun pengaturan pembuatan akta elektronik oleh PPAT masih menimbulkan kekaburan norma karena belum diatur secara rinci mengenai tata cara, prosedur, bentuk, dan keabsahan akta elektronik. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi PPAT maupun para pihak yang berkepentingan. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, khususnya gagasan Lon L. Fuller, yang menekankan bahwa hukum harus jelas, konsisten, dapat dilaksanakan, tidak saling bertentangan, serta selaras antara norma dan pelaksanaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, apakah PPAT memiliki kewenangan dalam membuat akta secara elektronik; kedua, bagaimana kepastian hukum terhadap PPAT yang membuat akta secara elektronik berdasarkan Pasal 86 PP No. 18 Tahun 2021; dan ketiga, bagaimana konsep pengaturan ke depan agar tercipta kepastian hukum yang lebih baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PPAT pada dasarnya memiliki kewenangan membuat akta autentik sebagai bagian dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Namun demikian, Pasal 86 PP No. 18 Tahun 2021 belum memberikan pengaturan yang tegas dan rinci mengenai mekanisme pembuatan akta elektronik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Kekaburan norma tersebut berimplikasi pada keabsahan, kekuatan pembuktian, serta tanggung jawab hukum atas akta yang dibuat secara elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lanjutan yang lebih komprehensif, tegas, dan adaptif agar digitalisasi layanan pertanahan tetap menjamin perlindungan hukum, tertib administrasi, dan kepastian hukum bagi PPAT serta para pihak. Saran dari penelitian ini adalah pemerintah perlu segera menyusun pengaturan teknis yang lebih jelas mengenai pembuatan akta elektronik oleh PPAT, baik dari sisi prosedur, bentuk akta, maupun mekanisme pembuktiannya. Selain itu, perlu kesiapan infrastruktur dan sistem elektronik yang memadai agar implementasi layanan pertanahan digital berjalan efektif. Dengan demikian, pembuatan akta secara elektronik dapat menjadi inovasi hukum yang mendukung modernisasi pelayanan pertanahan tanpa mengabaikan asas kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar transformasi digital di bidang pertanahan berjalan selaras dengan prinsip legalitas dan perlindungan hukum.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 15 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By