Prosedur Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang
| dc.contributor.author | Hayu Pramuda Wardani | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-28T01:34:29Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-13 | |
| dc.description | FINALISASI oleh Arif 2026 Agustus 28 | |
| dc.description.abstract | Nilai pajak PBB-P2 yang harus dibayar didasarkan pada Nilai Objek Kena Pajak (NJOP). Seiring dengan perkembangan daerah, NJOP meningkat setiap tahunnya. Peningkatan ini bersifat objektif dan seringkali tidak memperhitungkan kondisi aktual wajib pajak. Hal ini menyebabkan sebagian wajib pajak merasa terbebani dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah dan memberikan keringanan bagi wajib pajak, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang menyediakan layanan berupa mekanisme pengurangan PBB-P2. Tujuan laporan Praktik Kerja Nyata ini adalah untuk memahami prosedur pengurangan Pajak Tanah dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malang. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam laporan Praktik Kerja Nyata ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penulisan laporan ini menggunakan tipe data kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Kesimpulan dari laporan ini adalah bahwa pengajuan pengurangan PBB-P2 melalui beberapa tahapan, termasuk wajib pajak mengajukan permohonan yang dapat dilakukan melalui situs web SIPANJI atau datang langsung ke kantor Dinas Pendapatan Daerah atau juga dapat datang ke UTPPD (Unit Pelaksana Teknik Pendapatan Daerah) setempat. Selanjutnya, petugas pelayanan memverifikasi berkas dan mengeluarkan tanda terima kepada wajib pajak sebagai bukti penerimaan. Setelah petugas pelayanan memasukkan permohonan pengurangan ke dalam SIPANJI, data dalam sistem tersebut dianalisis lebih lanjut oleh departemen riset, dan, jika perlu, verifikasi lapangan dilakukan oleh petugas. Hasil verifikasi lapangan dibahas oleh tim pengurangan, bersama dengan Kepala Divisi PBB-P2 dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Hasil diskusi dicatat dalam laporan yang ditandatangani oleh anggota tim pengurangan, dan Keputusan tentang Pengurangan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah. | |
| dc.description.sponsorship | Fauziyah Azzahro, S.Ak., M.Ak. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14514 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | |
| dc.subject | PBB-P2 | |
| dc.subject | Pengurangan | |
| dc.title | Prosedur Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang | |
| dc.type | Other |
