Karakteristik Tindakan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan yang Berimplikasi Delik Korupsi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
pemerintahan yang berimplikasi pada delik korupsi, di mana ketidakjelasan definisi
dan karakteristik penyalahgunaan wewenang dalam UU PTPK menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini
ialah Apa karakteristik tindakan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat
pemerintahan yang berimplikasi delik korupsi? dan, Bagaimana prospek pengaturan
tindakan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang berimplikasi
delik korupsi yang berkepastian hukum? Penelitian bertujuan untuk menemukan
karakteristik tindakan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang
berimplikasi delik korupsi dan merumuskan pengaturan tindakan menyalahgunakan
wewenang oleh pejabat pemerintahan yang berimplikasi delik korupsi yang
berkepastian hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat praktis
sebagai bahan masukan bagi para praktisi hukum. Advokat, Penyidik Tindak Pidana
Korupsi (Kepolisiaan, Kejaksaan dan KPK), dan Hakim dalam menjalankan praktik
penegakan hukum di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta penegak
hukum administrasi negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teori yang digunakan ialah teori
keadilan, teori kepastian hukum, dan teori pertanggungjawaban pidana sebagai
landasan analisis. Konsep yang digunakan ialah konsep mengenai delik korupsi dan
penyalahgunaan wewenang.
Hasil penelitian tesis ini ialah, pertama, karakteristik penyalahgunaan
wewenang sebagai delik korupsi mencakup tiga unsur utama: (a) penyimpangan dari
tujuan pemberian wewenang, (b) adanya niat memperkaya diri sendiri/orang
lain/korporasi, dan (c) menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Kedua, pengaturan penyalahgunaan wewenang saat ini masih ambiguitas sehingga
diperlukan harmonisasi antara UU PTPK dan UU Administrasi Pemerintahan,
penyusunan pedoman teknis oleh MA dan KPK, serta penguatan sistem pengawasan
berbasis teknologi untuk menciptakan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, saran yang diberikan ialah diperlukan
penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung bersama KPK yang secara jelas
mendefinisikan unsur-unsur penyalahgunaan wewenang, termasuk kriteria niat jahat
(mens rea) dan keterkaitan dengan kerugian negara. Sebagai langkah preventif,
pemerintah perlu segera mengembangkan sistem pengawasan digital terintegrasi
berbasis teknologi big data dan kecerdasan buatan (AI) yang mampu memantau penggunaan wewenang dan anggaran secara real-time oleh pejabat publik. Sistem ini
harus dilengkapi dengan fitur pelaporan (whistleblowing) yang aman dan terproteksi,
memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan hukum bagi pelapor.
Pengembangan sistem ini memerlukan kolaborasi antara KPK, BPKP, Kementerian
Komunikasi dan Digital, dan lembaga terkait lainnya, serta didukung dengan revisi
peraturan perlindungan whistleblower untuk memperkuat landasan hukumnya.
Description
Reaploud Repository February_agus
