Karakteristik Tindakan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan yang Berimplikasi Delik Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang berimplikasi pada delik korupsi, di mana ketidakjelasan definisi dan karakteristik penyalahgunaan wewenang dalam UU PTPK menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apa karakteristik tindakan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang berimplikasi delik korupsi? dan, Bagaimana prospek pengaturan tindakan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang berimplikasi delik korupsi yang berkepastian hukum? Penelitian bertujuan untuk menemukan karakteristik tindakan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang berimplikasi delik korupsi dan merumuskan pengaturan tindakan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang berimplikasi delik korupsi yang berkepastian hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat praktis sebagai bahan masukan bagi para praktisi hukum. Advokat, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Kepolisiaan, Kejaksaan dan KPK), dan Hakim dalam menjalankan praktik penegakan hukum di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta penegak hukum administrasi negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teori yang digunakan ialah teori keadilan, teori kepastian hukum, dan teori pertanggungjawaban pidana sebagai landasan analisis. Konsep yang digunakan ialah konsep mengenai delik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hasil penelitian tesis ini ialah, pertama, karakteristik penyalahgunaan wewenang sebagai delik korupsi mencakup tiga unsur utama: (a) penyimpangan dari tujuan pemberian wewenang, (b) adanya niat memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan (c) menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Kedua, pengaturan penyalahgunaan wewenang saat ini masih ambiguitas sehingga diperlukan harmonisasi antara UU PTPK dan UU Administrasi Pemerintahan, penyusunan pedoman teknis oleh MA dan KPK, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk menciptakan kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, saran yang diberikan ialah diperlukan penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung bersama KPK yang secara jelas mendefinisikan unsur-unsur penyalahgunaan wewenang, termasuk kriteria niat jahat (mens rea) dan keterkaitan dengan kerugian negara. Sebagai langkah preventif, pemerintah perlu segera mengembangkan sistem pengawasan digital terintegrasi berbasis teknologi big data dan kecerdasan buatan (AI) yang mampu memantau penggunaan wewenang dan anggaran secara real-time oleh pejabat publik. Sistem ini harus dilengkapi dengan fitur pelaporan (whistleblowing) yang aman dan terproteksi, memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan hukum bagi pelapor. Pengembangan sistem ini memerlukan kolaborasi antara KPK, BPKP, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan lembaga terkait lainnya, serta didukung dengan revisi peraturan perlindungan whistleblower untuk memperkuat landasan hukumnya.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By