Pemberian Rehabilitasi Sosial Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Pelaku Tindak Pidana Terorisme

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan suatu perbuatan yang masuk ke dalam kategori Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa). Beberapa kasus yang terjadi, tindak pidana terorisme tidak hanya melibatkan orang dewasa namun anak-anak ikut terlibat didalamnya. Sebagai generasi penerus bangsa seorang anak berhak mendapatkan perlindungan terhadap dirinya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, terjadi ketidaksinkronan antara kedua peraturan perundang undangan tersebut terkait dengan perlindungan khusus anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah sebagai berikut: pertama Apakah pengaturan rehabilitasi sosial terhadap anak dari pelaku tindak pidana terorisme pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme telah sesuai dengan prinsip keadilan distributif, kedua Bagaimana konsep pengaturan yang tepat terhadap rehabilitasi sosial anak dari pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah memahami dan menganalisis apakah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak-anak korban jaringan terorisme telah sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkan oleh anak tersebut. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang diambil oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengkaji Undang-Undang terkait yang sedang diteliti dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dapat diambil dari pandangan-pandangan hukum yang ada. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan yaitu terjadinya disharmonisasi antara kedua peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan anak korban jaringan terorisme yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada perlindungan khusus yang seharusnya diperoleh oleh seorang anak. Adapun saran dari penulis untuk skripsi ini adalah sebaiknya dilakukan harmonisasi pada kedua Undang-Undang tersebut agar dapat diperoleh kepastian hukum dan tidak menjadi ambiguitas dalam penerapannya serta dilakukan analisis lebih lanjut agar dapat dilakukan harmonisasi dari peraturan perundang-undangan yang mengalami ketidaksinkronan tersebut sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih terstruktur, masif, dan sistematis dengan memperhatikan aspek legalitas dan aspek teknis terkait.

Description

Reupload file repository 10 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By