Pemberian Rehabilitasi Sosial Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Pelaku Tindak Pidana Terorisme
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana terorisme merupakan suatu perbuatan yang masuk ke dalam kategori
Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa). Beberapa kasus yang terjadi, tindak
pidana terorisme tidak hanya melibatkan orang dewasa namun anak-anak ikut
terlibat didalamnya. Sebagai generasi penerus bangsa seorang anak berhak
mendapatkan perlindungan terhadap dirinya. Peraturan perundang-undangan yang
mengatur terkait hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang
Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Namun, terjadi ketidaksinkronan antara kedua peraturan perundang
undangan tersebut terkait dengan perlindungan khusus anak-anak yang terlibat
dalam tindak pidana terorisme. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang
menjadi rumusan masalah sebagai berikut: pertama Apakah pengaturan rehabilitasi
sosial terhadap anak dari pelaku tindak pidana terorisme pada Undang-Undang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme telah sesuai
dengan prinsip keadilan distributif, kedua Bagaimana konsep pengaturan yang tepat
terhadap rehabilitasi sosial anak dari pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah memahami dan menganalisis apakah peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak-anak korban
jaringan terorisme telah sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkan oleh anak
tersebut. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang diambil
oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu
dengan mengkaji Undang-Undang terkait yang sedang diteliti dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) yang dapat diambil dari pandangan-pandangan
hukum yang ada. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan yaitu terjadinya
disharmonisasi antara kedua peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait
perlindungan anak korban jaringan terorisme yakni Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Hal tersebut
dikhawatirkan akan berdampak pada perlindungan khusus yang seharusnya
diperoleh oleh seorang anak. Adapun saran dari penulis untuk skripsi ini adalah
sebaiknya dilakukan harmonisasi pada kedua Undang-Undang tersebut agar dapat
diperoleh kepastian hukum dan tidak menjadi ambiguitas dalam penerapannya serta
dilakukan analisis lebih lanjut agar dapat dilakukan harmonisasi dari peraturan
perundang-undangan yang mengalami ketidaksinkronan tersebut sehingga dapat
diperoleh hasil yang lebih terstruktur, masif, dan sistematis dengan memperhatikan
aspek legalitas dan aspek teknis terkait.
Description
Reupload file repository 10 februari 2026_agus/feren
