Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta sebagai Upaya Perlindungan Hukum Preventif bagi Notaris dan Para Pihak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, akta autentik harus dibuat dengan memenuhi syarat formil dan syarat materiil yang telah ditentukan oleh hukum. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akta dapat berakibat terdegradasi, batal demi hukum maupun dapat dibatalkan. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban melaksanakan tugas secara cermat, saksama, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Kewajiban tersebut penting karena kelalaian dalam pelaksanaan jabatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi Notaris, baik berupa gugatan perdata maupun tuntutan ganti rugi. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat Notaris yang turut digugat meskipun tidak berkedudukan sebagai para pihak dalam akta. Hal tersebut dikarenakan adanya kekabutan norma, dimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang belum memberikan parameter saksama yang jelas dan terukur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian, sehingga menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan penyempurnaan pengaturan dalam UUJN guna memberikan kejelasan norma, standar pelaksanaan jabatan, serta kepastian hukum bagi Notaris maupun para pihak yang berkepentingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum untuk menjawab isu yang diteliti. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (KUHPerdata), UUJN, KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Permenkumham No. 9 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan beberapa putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan non hukum sebagai pendukung. Pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara deduktif, yaitu dari konsep dan aturan yang bersifat umum untuk menjelaskan permasalahan yang lebih khusus dan menarik kesimpulan yang memberi preskripsi terhadap isu hukum yang dibahas.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 13 Agustus 2026
