Mitigasi Risiko Hukum Penerapan Cyber Notary Pada Akta Perjanjian Jual Beli Aset Digital Lintas Yurisdiksi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang mitigasi risiko hukum terhadap
implementasi cyber notary khususnya pada akta perjanjian jual beli aset
digital
yang dilakukan secara lintas yurisdiksi. Kondisi ini
menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan
berpotensi merugikan para pihak yang terlibat. Rumusan masalah: (1)
ketidakharmonisan antara UUJN dengan UU ITE dalam pengakuan alat
bukti elektronik; (2) model mitigasi yang tepat untuk mengatasi
permasalahan di atas dikomparasikan dengan eIDAS dan RON;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan
pendekatan
perundang-undangan,
konseptual,
dan
perbandingan. Bahan hukum primer meliputi KUHPer, UUJN, dan UU
ITE; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan tesis.
Hasil penelitian: Pertama, Penerapan cyber notary di Indonesia
masih terkendala oleh ketidakharmonisan antara Undang-Undang
Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik, khususnya terkait keabsahan akta elektronik. Di sisi lain,
praktik internasional seperti Remote Online Notarization (RON) dan
eIDAS menunjukkan bahwa digitalisasi layanan kenotariatan dapat
tetap menjamin kepastian hukum melalui teknologi verifikasi identitas
dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Oleh karena itu, diperlukan
harmonisasi regulasi nasional untuk mendukung penerapan cyber
notary yang efektif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital
global. Kedua, Model regulasi ideal cyber notary di Indonesia perlu
mengintegrasikan fleksibilitas teknologi dan kepercayaan digital
melalui pengakuan kehadiran hukum secara elektronik yang didukung
sistem verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik yang andal.
Selain itu, regulasi tersebut harus mengakomodasi interoperabilitas
internasional agar akta cyber notary Indonesia memperoleh pengakuan
lintas yurisdiksi dan tetap memiliki efektivitas hukum dalam transaksi
aset digital secara global.
Description
Finalisasi 23 Juli 2026 Rudi H
