Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerugian Karena Minimnya Informasi Produk Jasa Perawatan Kecantikan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hukum perdata sebagai bagian dari hukum privat mengatur hubungan hukum antar individu, salah satunya melalui perjanjian dalam transaksi jual beli jasa antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk jasa perawatan kecantikan. Di Indonesia, hubungan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan menjamin kepastian hukum serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Meningkatnya gaya hidup konsumtif dan permintaan terhadap jasa perawatan kecantikan berimplikasi pada meningkatnya risiko kerugian konsumen akibat minimnya informasi mengenai produk dan prosedur perawatan, sehingga perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi penting. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Permasalahan yang dikaji meliputi bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian akibat minimnya informasi jasa perawatan kecantikan, bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha, serta upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen diwujudkan melalui perlindungan hukum internal dan eksternal. Pelaku usaha yang tidak memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur dapat dinilai melakukan wanprestasi serta melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen berdasarkan prinsip liability based on fault sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen diutamakan melalui mekanisme non litigasi, khususnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sebagai sarana yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa menutup kemungkinan ditempuhnya jalur pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar pelaku usaha meningkatkan transparansi informasi dan profesionalisme, pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, serta konsumen lebih memahami dan memperjuangkan hak-haknya. Optimalisasi peran BPSK juga perlu terus didorong guna mewujudkan penyelesaian sengketa konsumen yang efektif dan berkeadilan.

Description

Reupload file repositori 13 Mei 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By