Putusan Melebihi Ancaman Pidana dari Pasal yang Didakwakan dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor: 32/Pid.B/2025/PN.Bdg)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Konsep penjatuhan pidana berlandaskan dasar hukum yang benar dan minimal dua alat bukti yang sah untuk menguatkan keyakinan hakim serta hal-hal yang terbukti dalam persidangan sehingga menguatkan kesalahan terdakwa. Asas legalitas yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) mewajibkan bahwa segala penjatuhan pidana wajib memiliki dasar hukum yang mengatur sebelumnya. Prinsip keadilan dan kepastian hukum oleh Gustav Radbruch menjadi penting bukan hanya untuk pihak korban namun juga pihak terdakwa yang masih memiliki hak menerima keputusan penjatuhan pidana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada dirinya sehingga memenuhi HAM. Dalam hal ini, dakwaan tunggal jaksa penuntut umum pada Putusan Nomor: 32/Pid.B/2025/PN.Bdg secara jelas mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan menuntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan yang mana masih dibawah batas maksimum pada pasal yakni 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Namun, majelis hakim secara jelas pada putusan tersebut memutus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun yang mana itu melampaui baik tuntutan jaksa penuntut umum ataupun batas maksimum pada Pasal 351 ayat (1). Hal ini kemudian memicu kebingungan hukum mengenai apa dasar hakim melakukan ultra petita dalam putusan tersebut. Penelitian skripsi ini memiliki tujuan untuk mengkaji konsep penjatuhan pidana dalam peradilan pidana di Indonesia serta menganalisis apakah putusan hakim dalam Putusan Nomor: 32/Pid.B/2025/PN.Bdg telah sesuai dengan konsep penjatuhan pidana yang dimaksud. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yurids normatif (legal research) untuk menjawab isu hukum penelitian skripsi. Metode ini menganalisis hubungan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan persmasalahan yang diteliti sehingga akan dinilai kesesuainnya dengan prinsip, asas, dan ketentuan perundang-undangan terkait. Penulis menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Kajian pustaka dalam penelitian skripsi ini terbagi menjadi beberapa sub pokok bahasan. Pertama mengenai tindak pidana dan tindak pidana penganiayaan yang menjelaskan definisi masing-masing serta jenis-jenis tindak pidana penganiayaan; Kedua mengenai surat dakwaan yang menjelaskan definisi dan fungsi surat dakwaan beserta bentuk-bentuknya, termasuk didalamnya membahas pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam Putusan Nomor: 32/Pid.B/2025/PN Bdg. Ketiga mengenai pertimbangan hakim yang membahas mengenai definisi, jenis-jenis pertimbangan hakim, dan pengertian fakta-fakta persidangan. Keempat membahas mengenai pemidanaan yang tentunya membahas pengertian dan teori-teori pemidanaan beserta jenis-jenis pemidanaan. Kelima membahas mengenai putusan pengadilan yakni definisi, syarat sahnya putusan pengadilan, dan jenis-jenis putusan pengadilan.
Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, konsep penjatuhan pidana dalam peradilan pidana di Indonesia tidak memungkinkan adanya perbuatan hakim yang memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum ataupun melebihi ancaman pidana penjara maksimal dalam pasal yang didakwakan. Kecuali jika tindak pidana itu memiliki ketentuan lain yang membolehkan ultra petita, contohnya seperti Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN.Tbt yang memiliki dasar SEMA No. 3 Tahun 2015 untuk memberlakukan pidana dibawah ketentuan minimum khusus. Sedangkan, Putusan Nomor: 32/Pid.B/2025/PN Bdg menyoroti bagaimana majelis hakim tidak mendasarkan penjatuhan pidananya pada asas legalitas terkait tidak adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pidana penjara penganiayaan biasa pasal 351 ayat (1) dapat ditambah masanya melebihi ketentuan maksimum pasal. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengharuskan hakim dalam peradilan pidana menjalankan proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk mengenai batas maksimum ancaman pidana penjara. Ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim juga tidak menjelaskan secara rinci mengapa pidana penjara yang dijatuhkan melebihi ketentuan maksimum, sehingga tidak sesuai pula dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan pertimbangan hukum didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat serta benar. Penjatuhan pidana penjara 3 (tiga) tahun tidak sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang hanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sehingga otomatis tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara jelas menyatakan musyawarah majelis untuk menentukan penjatuhan pidana kepada terdakwa harus didasarkan pada surat dakwaan. Tidak adanya pemberat primer sesuai ketentuan pasal juga mendukung argumen awal bahwa dalam kasus penganiayaan terdakwa Dega tidak seharusnya dijatuhkan ultra petita pada penjatuhan pidananya.
Saran yang penulis berikan yaitu Pertama, hakim dalam menjatuhkan pidana seharusnya lebih berhati-hati dan mendasarkan penjatuhan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mencegah terjadinya putusan yang menyimpang serta mencapai kepastian hukum bagi pihak terdakwa ataupun pihak korban. Kedua, Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana harus cermat dan konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum yang menjadi dasar pemidanaan, khususnya terkait batas maksumum ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan biasa. Kecermatan menjadi penting agar putusan tidak melampaui kewenangan hakim serta masih sesuai dengan asas legalitas yang berkepastian hukum. Selain itu, hakim juga diharapkan lebih memaksimalkan fungsi pertimbangan yuridis secara sistematis dengan mendasarkan pemidanaan pada pasal yang didakwakan secara sah dan hal-hal yang terbukti dalam persidangan.
Description
Finalisasi_Maya_4 Juni 2026
