Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Pembelian Smartphone Galaxy Note 7 Yang Terindikasi Cacat Tersembunyi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Teknologi telah berkembang seiring berjalannya zaman, terlebih dari
pergeseran tren perihal teknologi yang sebelumnya lebih merujuk ke alat fisik atau
mekanik menuju ke arah penggunaan listrik. Perusahaan yang bergerak dalam
bidang teknologi di seluruh dunia juga mengikuti perkembangan teknologi ini
dengan berbagai nama, seperti Apple, Samsung, Xiaomi, Oppo, dan lain
sebagainya. Kasus yang dikaji adalah Samsung Galaxy Note 7 yang meledak dan
terbakar saat digunakan. Samsung mengumumkan peluncuran Galaxy Note 7 pada
2 Agustus 2016, Namun, setelah muncul isu kestabilan baterai dan desain yang
buruk, serta kasus meledak dan terbakar, Samsung menghentikan penjualan pada
1 September 2016 untuk melakukan riset terkait mengapa smartphone mereka
meledak di tengah penggunaan. Sumber masalah terletak pada dua baterai yang
berbeda. Samsung menawarkan penggantian dengan "versi aman" tapi masih ada
laporan meledak atau terbakarnya produk tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka
penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu: Apakah meledaknya baterai
smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung ditengah penggunaan termasuk
dalam kategori cacat tersembunyi?, Bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung yang
terindikasi cacat tersembunyi?, Bagaimana bentuk tanggung jawab produsen
terhadap pembeli smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung? Penelitian ini
bertujuan untuk Mengetahui dan menemukan meledaknya baterai smartphone
Galaxy Note 7 produksi Samsung ditengah penggunaan termasuk dalam kategori
cacat tersembunyi, Mengetahui dan menemukan bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen smartphone Galaxy Note 7 Samsung yang terindikasi cacat
tersembunyi, serta untuk Mengetahui dan menemukan bentuk tanggung jawab
produsen terhadap pembeli smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung yang
terindikasi cacat tersembunyi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan
metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan
analisis penelitian menggunakan metode deduktif.
Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari beberapa sub-bab yakni;
pertama, perlindungan hukum yang terdiri pengertian perlindungan hukum dan
perlindungan konsumen secara umum. Kedua, konsumen secara umum. Ketiga,
pelaku usaha. Keempat, tanggung jawab hukum. Kelima, pengertian cacat
tersembunyi, Keenam, pengertian smartphone secara umum.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 16
