Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Pembelian Smartphone Galaxy Note 7 Yang Terindikasi Cacat Tersembunyi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Teknologi telah berkembang seiring berjalannya zaman, terlebih dari pergeseran tren perihal teknologi yang sebelumnya lebih merujuk ke alat fisik atau mekanik menuju ke arah penggunaan listrik. Perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi di seluruh dunia juga mengikuti perkembangan teknologi ini dengan berbagai nama, seperti Apple, Samsung, Xiaomi, Oppo, dan lain sebagainya. Kasus yang dikaji adalah Samsung Galaxy Note 7 yang meledak dan terbakar saat digunakan. Samsung mengumumkan peluncuran Galaxy Note 7 pada 2 Agustus 2016, Namun, setelah muncul isu kestabilan baterai dan desain yang buruk, serta kasus meledak dan terbakar, Samsung menghentikan penjualan pada 1 September 2016 untuk melakukan riset terkait mengapa smartphone mereka meledak di tengah penggunaan. Sumber masalah terletak pada dua baterai yang berbeda. Samsung menawarkan penggantian dengan "versi aman" tapi masih ada laporan meledak atau terbakarnya produk tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu: Apakah meledaknya baterai smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung ditengah penggunaan termasuk dalam kategori cacat tersembunyi?, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung yang terindikasi cacat tersembunyi?, Bagaimana bentuk tanggung jawab produsen terhadap pembeli smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung? Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menemukan meledaknya baterai smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung ditengah penggunaan termasuk dalam kategori cacat tersembunyi, Mengetahui dan menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen smartphone Galaxy Note 7 Samsung yang terindikasi cacat tersembunyi, serta untuk Mengetahui dan menemukan bentuk tanggung jawab produsen terhadap pembeli smartphone Galaxy Note 7 produksi Samsung yang terindikasi cacat tersembunyi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari beberapa sub-bab yakni; pertama, perlindungan hukum yang terdiri pengertian perlindungan hukum dan perlindungan konsumen secara umum. Kedua, konsumen secara umum. Ketiga, pelaku usaha. Keempat, tanggung jawab hukum. Kelima, pengertian cacat tersembunyi, Keenam, pengertian smartphone secara umum.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 16

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By