Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby)
| dc.contributor.author | Dimas Adi Saputro | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-11T07:48:44Z | |
| dc.date.issued | 2025-01-24 | |
| dc.description | Reaploud Repository February_Hasyim | |
| dc.description.abstract | Hukum dan masyarakat sangat erat hubungannya. Manusia terlibat satu sama lain dalam masyarakat, namun interaksi ini tidak selalu menghasilkan kepuasaan. Terkadang dalam melakukan interaksi juga dapat menimbulkan konflik. Disinilah hukum berperan penting agar dapat menjaga keseimbangan didalam masyarakat. Adapun salah satu aturan hukum ialah hukum pidana yang mengatur mengenai tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi adalah tindak pidana pembunuhan. Salah satu kasus yang menarik untuk saya bahas adalah kasus pada Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, yaitu kasus pembunuhan dengan putusan bebas terhadap terdakwa. Adapun hal yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dimana pasal yang diterapkan terkesan ragu-ragu terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa dan ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus bebas terdakwa. Tujuan dari penelitian ini ada 2 (dua), pertama untuk menyesuaikan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby ditinjau dari perbuatan terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan, dan kedua untuk menyesuaikan ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby ditinjau dari penjatuhan putusan bebas. Dalam penulisan skripsi ini, saya menggunakan metode dengan tipe penelitian yuridis normatif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini antara lain bahan hukum primer yaitu undang-undang dan bahan hukum sekunder sendiri dilakukan dengan mengidentifikasi buku-buku hukum, jurnal hukum, kamus hukum, dan lain sebagainya. Berdasarkan kasus posisi, menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa daripada Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan, dimana unsur kesengajaan pada Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, saksi ahli, surat (visum et repertum), dan petunjuk (cctv). Seharusnya dakwaan penuntut umum bisa lebih terfokus menjadi dakwaan tunggal daripada dakwaan alternatif. Sehingga lebih tepat apabila terdakwa atas perbuatannya didakwa secara dakwaan tunggal dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian, berdasarkan hasil analisa fakta hukum dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, petunjuk, surat hingga barang bukti serta ratio decidendi. Hakim dalam uraian ratio decidendinya menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak memenuhi unsur kesengajaan (dolus) ataupun kealpaan (culpa) pada setiap dakwaan yang diajukan penuntut umum. Pada faktanya, kausal antara keterangan saksi, saksi ahli, dan alat bukti surat sudah cukup membuktikan unsur kesengajaan XII terdakwa. Keterangan terdakwa juga berubah saat dipersidangan, berbeda dengan saat penyelidikan. Keterangan terdakwa tidak memiliki kausal terhadap alat bukti lainnya dan terkesan menceritakan tidak sesuai kejadian yang asli. Seharusnya hakim memperhatikan dan mempertimbangkan alat bukti di persidangan yang memiliki kausal dengan perbuatan terdakwa sehingga hakimpun dapat menjatuhkan putusan yang lebih tepat terhadap terdakwa yaitu Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Adapun saran dalam skripsi ini yaitu diharapkan kedepannya penuntut umum dapat menerapkan pasal dalam dakwaannya dengan tepat sesuai dengan perbuatan terdakwa. Selain itu juga agar surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dapat memuat uraian secara cermat, jelas, tepat, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Dan terakhir, hakim seharusnya dapat memberikan putusan yang lebih tepat dan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Agar hal tersebut dapat menjadi sebuah acuan bagi hakim kedepannya dalam memutus sebuah perkara yang serupa dengan putusan ini agar dapat memutus perkara dengan tepat. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Y. A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2966 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Putusan Bebas | |
| dc.subject | Pidana Pembunuhan | |
| dc.title | Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby) | |
| dc.type | Other |
