Efektivitas Pelayanan Siapel Tegas dalam Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas pelayanan Siapel Tegas dalam pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Dwiyanto (2002:48- 49) terdapat lima indikator yang dapat menentukan efektivitas yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responbilitas, dan akuntabillitas. Dengan menggunakan indikator efektivitas tersebut peneliti dapat melihat bagaimana Efektivitas Pelayanan Siapel Tegas dalam Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian ini bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Fokus penelitian ini adalah melihat efektivitas pelayanan Siapel Tegas dalam pembuatan akta kelahiran dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian, Teknik analisis data menggunakan analisis data model Miles dan Huberman yaitu kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Bedasarkan indikator efektivitas menurut Dwiyanto (2002:48-49) menunjukan efektivitas Siapel Tegas dalam pembuatan akta kelahiran kurang berhasil dan belum sepenuhnya efektif. Hal ini dapat dilihat berdasarkan indikator produktivitas realisasi pada penerbitan akta kelahiran tidak memenuhi target yang sudah ditentukan sebelumya. Target penerbitan akta kelahiran di tahun 2023 sebesar 70,00% dan terealisasi sebesar 64,63% dengan jumlah penerbitan sebanyak 8.287 akta kelahiran. Pada kualitas layanan, pemberian pelayanan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan. Pada indikator responsivitas, pelayanan pembuatan akta kelahiran melalui Siapel Tegas kurang baik, hal ini dikarenakan petugas kurang tanggap dalam merespon pertanyaan yang datang dari pemohon terkait pembuatan akta kelahiran melaui Siapel Tegas. Responbilitas pada pelayanan yang dijalankan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) terkait Siapel Tegas yaitu tiga hari kerja serta para pegawai telah menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan bagiannya masing masing. Terakhir akuntabilitas pada pelayanan Siapel Tegas telah menunjukan bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang telah memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan dikembangkannya pelayanan Siapel Tegas setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.BG

Description

Reupload file repositori 12 februari 2026_ratna/dea

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By