Keabsahan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/Puu-XVII/2019 (Studi Kasus Pada PT Adira Finance Cabang Gorontalo)

dc.contributor.authorYesa Masayu
dc.date.accessioned2026-07-16T07:25:04Z
dc.date.issued2026-05-12
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Ratna 16 Juli 2026
dc.description.abstractKeabsahan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi Kasus pada PT Adira Finance Cabang Gorontalo); Yesa Masayu, 220710101026; 2026; 77 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin pesat telah meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor. Kondisi tersebut mendorong berkembangnya lembaga pembiayaan sebagai alternatif penyedia dana di luar perbankan. Dalam praktiknya, pemberian pembiayaan umumnya disertai dengan jaminan fidusia yang memberikan hak kepada kreditur atas objek jaminan, namun tetap memungkinkan debitur menguasai dan menggunakan objek tersebut. Permasalahan muncul ketika debitur dianggap wanprestasi sehingga kreditur melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Keadaan ini menjadi semakin penting setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, sehingga diperlukan mekanisme peradilan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pada PT Adira Finance Cabang Gorontalo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian difokuskan pada kesesuaian pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pemenuhan kriteria wanprestasi debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh debitur atas pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum, sedangkan pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yang didukung dengan studi kasus pada PT Adira Finance Cabang Gorontalo sebagai objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya masih ditemukan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan mengenai wanprestasi maupun tanpa melalui mekanisme peradilan ketika debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Selain itu, penentuan wanprestasi masih sering didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran yang ditetapkan secara sepihak oleh kreditur, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi menghendaki adanya kesepakatan para pihak atau pembuktian melalui mekanisme hukum. Dalam penyelesaian sengketa, jalur non-litigasi, seperti negosiasi dan restrukturisasi kredit, lebih sering digunakan karena dinilai lebih efisien dan mampu menjaga hubungan antara para pihak, sedangkan jalur litigasi melalui pengadilan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat melalui putusan yang bersifat mengikat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa: 1) pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pada PT Adira Finance Cabang Gorontalo menunjukkan kesesuaian secara parsial dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang telah mengubah mekanisme pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, meskipun masih ditemukan praktik penarikan langsung yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan putusan tersebut; 2) penentuan wanprestasi belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum karena masih dilakukan tanpa adanya kesepakatan yang jelas antara kreditur dan debitur, padahal pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 penetapannya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak atau melalui mekanisme peradilan apabila terjadi perselisihan; dan 3) penyelesaian sengketa lebih banyak ditempuh melalui jalur non-litigasi karena dinilai lebih efisien dan mampu menjaga hubungan antara kreditur dan debitur, meskipun jalur litigasi tetap menjadi mekanisme yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah: 1) lembaga pembiayaan perlu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia serta memastikan penggunaan tenaga penagih (debt collector) dilakukan secara profesional, memiliki sertifikasi, dan didasarkan pada hubungan kemitraan yang memiliki tanggung jawab hukum yang jelas; 2) pembentuk undang-undang perlu melakukan pembaruan terhadap pengaturan mengenai kriteria wanprestasi agar lebih jelas dan terukur sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak; dan 3) masyarakat sebagai debitur perlu meningkatkan kesadaran hukum mengenai hak dan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan agar tidak dirugikan ketika terjadi sengketa sehingga tercipta perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditur dan debitur.
dc.description.sponsorshipRhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11432
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectJaminan Fidusia
dc.subjectEksekusi
dc.titleKeabsahan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/Puu-XVII/2019 (Studi Kasus Pada PT Adira Finance Cabang Gorontalo)
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101026_YESA MASAYU_TUGAS AKHIR.pdf
Size:
2.68 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: