Tanggung Jawab Hukum PT Agoda atas Ketidaksesuaian Refund Tiket Penerbangan Lion Air

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Agoda sebagai platform online travel agent atau OTA bernaung membantu dalam pemesanan tiket. Terlepas dari itu tidak dapat dipungkiri bahawa konsumen bisa saja membatalkan pemesanan nya karena suatu hal yang mendesak. Pengajuan batalnya penerbangan tersebut biasanya dilakukan konsumen dengan cara merefund-nya. Namun, dalam proses refund seringkali terjadi ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan adanya nominal besaran pengembalian dana yang kecil atau tidak sesuai harapan. Hal ini tentu menjadi bentuk tindakan merugikan penumpang selaku konsumen karena pembatalan dengan pengembalian dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dibuat resmi oleh perusahaan. Sehingga penulis dalam skripsi ini memiliki tujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum PT Agoda atas ketidaksesuaian refund tiket penerbangan Lion Air. PT Agoda belakangan ini melakukan ketidaksesuaian pengembalian dana atau refund dalam transaksi pembelian tiket penerbangan Lion Air seharga Rp 1.248.430. Dan ketika penumpang membatalkan dan merefund-nya 5 (lima) hari sebelum keberangkatan pihak Agoda mengembalikan dana hanya sebesar Rp 43.143.00. Kejadian ini menjadi sorotan adanya tindakan merugikan penumpang dengan dasar bahwa Agoda mengurangi pengembalian dana atas pembatalan tiket penerbangan. Kegiatan ini termasuk ke dalam pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang mendasar dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi yang berjudul “Tanggung Jawab Hukum PT Agoda atas Ketidaksesuaian Refund Tiket Penerbangan Lion Air”. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas meliputi; (1) bagaimana tanggung jawab PT Agoda atas ketidaksesuain refund tiket penerbangan Lion Air (2) bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh penumpang yang dirugikan akibat ketidaksesuaian refund tiket penerbangan Lion Air oleh PT Agoda. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yang seharusnya ditanggung PT Agoda atas ketidaksesuaian refund tiket penerbangan Lion Air, dan mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat diperoleh penumpang akibat ketidaksesuaian refund tiket penerbangan Lion Air oleh PT Agoda. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis bahan hukum. Pada skripsi ini, kajian Pustaka membahas beberapa teori yang relevan dengan permasalahan utama, yaitu Pertama, tanggung jawab hukum yang mencakup dari pengertian tanggung jawab, dan bentuk-bentuk tanggung jawab hukum. Kedua, penumpang yang mencakup dari pengertian penumpang, hak dan kewajiban penumpang. Ketiga, PT Agoda yang mencakup dari profil PT Agoda, dan Cara pemesanan tiket penerbangan di PT Agoda. Keempat, refund yang mencakup dari pengertian refund, klasifikasi refund, dan tujuan refund. Kelima, tiket penerbangan yang mencakup pengertian tiket penerbangan, dan macam-macam tiket penerbangan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh mengenai tanggung jawab perusahaan yang berakibatkan kerugian maka konsumen berhak mendapat perlakuan yang jujur, jelas, nyaman, aman, dan kompensasi terhadap kerugian yang terjadi. Ketidaksesuaian pengembalian dana atau refund yang dilakukan oleh Agoda melanggar ketentuan dalam UUPK, sehingga konsumen dapat meminta tanggung jawab hukum yang mendasar bahwa telah terjadinya wanpretasi sehingga perbuatan tersebut harus pertanggungjawabkan. Dan untuk upaya penyelesaian sengketa dapat melakukan penuntutan melewati jalur hukum ranah non-litigasi dan litigasi. Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu: Petama, Agoda sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen, dalam hal ini Yohanes Heriyanto. Transaksi dilakukan sepenuhnya melalui platform Agoda yang berperan sebagai perantara dan menerima pembayaran langsung dari konsumen, sehingga hubungan tanggung jawab terikat secara langsung antara konsumen dan Agoda. Ketidaksesuaian jumlah refund yang diterima konsumen, meskipun telah memenuhi prosedur pembatalan sesuai kebijakan, menunjukkan terjadinya wanprestasi dan pelanggaran hak-hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 9, Pasal 19 UUPK serta 1267 KUH Perdata. Dalam hal ini Agoda wajib memberikan ganti rugi atas kerugian finansial yang ditimbulkan dan tidak dapat melepas diri dari tanggung jawab mutlak (Strict Liability). Kedua, Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh penumpang yang dirugikan akibat ketidaksesuaian refund tiket penerbangan Lion Air oleh PT Agoda dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu non-litigasi dan litigasi. Ketentuan ini didukung dengan dasar hukum yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan Ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat konsumsi barang atau jasa yang tidak sesuai perjanjian. Saran yang diberikan yaitu: Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi serta mekanisme transaksi elektronik dan memperjelas posisi dan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam UUPK beserta peraturan turunannya guna konsumen memperoleh kepastian hukum. Kedua, PT Agoda perlu memberikan pelatihan lebih khususnya untuk costumer service atau pegawai yang memegang layanan pengaduan. Ketiga, Penumpang perlu lebih memperhatikan serta memastikan keadaan sebelum melakukan pembelian tiket sehingga tidak terjadinya pembatalan yang berujung pengembalian dana atau refund.

Description

Reupload file repository 5 Mei 2026_Ratna :: Finalisasi Repositori File 18 Mei 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By