Peran Dan Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dalam Penanganan Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Kasus Kelompok Kriminal Bersenjata Papua
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kebebasan universal yang perlu dijaga untuk memastikan keamanan dan melibatkan tanggung jawab individu, dijamin oleh konstitusi. Perlindungan HAM melibatkan penegakan hukum, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran. Militer Belanda mendirikan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk menyabotase referendum PEPERA tahun 1969. Tuntutan kemerdekaan OPM telah menyebabkan banyak korban, terutama pada tahun 2021 dengan 16 aksi kekerasan dan 12 kematian sipil. Sejarah OPM terkait dengan pelanggaran HAM, dan peran Komnas HAM sebagai penyidik dan penyelidik sering diabaikan oleh pihak terkait. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengeksplorasi peran dan posisi Komnas HAM dalam menangani pelanggaran HAM, serta yurisdiksinya dalam menangani klaim pelanggaran HAM berat di Papua, dengan metode menggunakan pendekatan perundang-undangan dan metodologi penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Komnas HAM diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 untuk menangani pelanggaran HAM berat. Statuta ini membentuk fungsi Komnas HAM, termasuk evaluasi, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan dan membentuk tim ad hoc dalam kasus pelanggaran HAM berat. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Pemerintah dan Komnas HAM memiliki tanggung jawab terkait kejahatan HAM berat oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pasal 8, 71, dan 72 mengatur kewajiban negara dalam memelihara, memenuhi, menjaga, menghormati, dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban ini tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat dikurangi oleh alasan budaya, politik, atau ekonomi. Dalam situasi pelanggaran HAM, langkah-langkah pencegahan harus diambil oleh negara sebagai upaya dalam penegakan hukum. Kesimpulannya, sesuai dengan UU 39 Tahun 1999, Komnas HAM mempunyai peran dan yurisdiksi yang jelas dalam menangani pelanggaran HAM berat. Negara mempunyai tugas yang tidak dapat disangkal dan tidak dapat dikurangi karena alasan apa pun politik, ekonomi, atau budaya. Sehingga, penanganan kasus pelanggaran HAM, negara mengambil tindakan penghentian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Description
Reupload Repositori File 11 Februari 2026_Kholif Basri
