Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor yang Dirugikan Atas Perubahan Perjanjian Perdamaian Pasca Putusan Homologasi (Studi Kasus Putusan No. 1 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2020)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perjanjian perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memiliki kekuatan hukum mengikat yang dipersamakan dengan undang-undang. Namun pada praktiknya, debitur yang beriktikad buruk sering kali memanfaatkan celah perjanjian untuk menghindari tanggung jawab mereka. Hal ini terbukti dalam sengketa antara PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk dan PT CIMB Niaga Tbk, di mana konversi penyelesaian utang menjadi saham secara sepihak telah merugikan kreditur minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur, akibat hukum dari perubahan perjanjian pascahomologasi, serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian mengungkapkan adanya kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UUK PKPU) mengenai prosedur perubahan perjanjian perdamaian pascapengesahan. Secara hukum, konsep pembaruan utang (novasi) harus tetap tunduk pada mekanisme UUK PKPU berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis. Perubahan perjanjian secara sepihak oleh debitur di luar prosedur pengadilan melanggar asas keseimbangan, sehingga memberikan hak kepada kreditur untuk memohonkan pembatalan perjanjian perdamaian, yang pada akhirnya berujung pada pernyataan pailit. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi kreditur diwujudkan melalui mekanisme internal maupun eksternal. Kesimpulannya, debitur kerap memanfaatkan celah hukum terkait prosedur perubahan homologasi. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pemerintah membentuk regulasi yang secara tegas melarang perubahan sepihak di luar proses pengadilan yang resmi. Selain itu, hakim pengadilan niaga harus berperan aktif dalam meneliti klausula-klausula perjanjian, sementara kreditur harus menerapkan prinsip kehati-hatian yang saksama dan debitur harus menunjukkan iktikad baik sejak awal perjanjian.
Description
Finalisasi Maya 11/08/2026
