Kepatuhan Tiongkok pada Perjanjian Paris
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)
pada tahun 2015 kembali mengadakan konvensi ke-21 di Paris, Prancis. Isi dari
konvensi ke-21 adalah pembahasan mengenai kegagalan Protokol Kyoto sehingga
menghasilkan sebuah Perjanjian Paris untuk mengatasi dampak perubahan iklim
di masa depan. Tiongkok turut bergabung pada Perjanjian Paris dan masuk pada
kelompok negara Non-Annex 1 sehingga tidak diwajibkan untuk bertanggung
jawab pada target perjanjian. Namun, Tiongkok berupaya untuk patuh terhadap
Perjanjian Paris untuk mengatasi dampak perubahan iklim di masa depan, salah
satu upayanya adalah membuat kebijakan larangan aktivitas tambang bitcoin.
Sikap Tiongkok sebagai bagian dari Non-Annex 1 tetapi melakukan upaya
maksimal untuk patuh terhadap Perjanjian Paris menjadi sebuah pertanyaan,
sehingga penelitian ini ditujukan untuk menganalisis alasan patuhnya Tiongkok
pada Perjanjian Paris dalam kasus tambang bitcoin meskipun menjadi bagian dari
Non-Annex1.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dari
beberapa sumber, yaitu jurnal ilmiah, buku elektronik, berita daring, dan internet
dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan teknik
analisis deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Tiongkok patuh
terhadap Perjanjian Paris dalam kasus tambang bitcoin walaupun menjadi bagian
dari Non-Annex 1 adalah karena faktor efisien kebijakan, menjalankan
kepentingan, dan norma hukum internasional. Tiongkok berupaya untuk
menjalankan pembangunan dalam negeri secara berkelanjutan, sehingga kebijakan
yang dibuat akan mengikuti jalannya pembangunan seperti Five Year Plan ke-11hingga ke-14. Kebijakan aktivitas tambang bitcoin dikeluarkan agar Tiongkok
dapat menjaga keberlangsungan pembangunan yang didukung oleh kebijakan
secara berkelanjutan. Tiongkok memiliki banyak kepentingan yang jauh lebih
penting yang berkaitan dengan Perjanjian Paris seperti pembangunan energi
terbarukan hingga menjadi pemimpin energi terbarukan. Pada akhirnya Tiongkok
melakukan larangan aktivitas tambang bitcoin agar dapat menjalankan
kepentingannya. Norma hukum internasional menyatakan bahwa suatu negara
yang telah menandatangani suatu perjanjian diwajibkan secara penuh untuk patuh.
Tiongkok telah meratifikasi Perjanjian Paris pada tahun 2016 sehingga Tiongkok
diwajibkan untuk patuh pada perjanjian.
Description
Reupload file repository 6 Februari 2026_Arif/Halima
