Kepatuhan Tiongkok pada Perjanjian Paris

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2015 kembali mengadakan konvensi ke-21 di Paris, Prancis. Isi dari konvensi ke-21 adalah pembahasan mengenai kegagalan Protokol Kyoto sehingga menghasilkan sebuah Perjanjian Paris untuk mengatasi dampak perubahan iklim di masa depan. Tiongkok turut bergabung pada Perjanjian Paris dan masuk pada kelompok negara Non-Annex 1 sehingga tidak diwajibkan untuk bertanggung jawab pada target perjanjian. Namun, Tiongkok berupaya untuk patuh terhadap Perjanjian Paris untuk mengatasi dampak perubahan iklim di masa depan, salah satu upayanya adalah membuat kebijakan larangan aktivitas tambang bitcoin. Sikap Tiongkok sebagai bagian dari Non-Annex 1 tetapi melakukan upaya maksimal untuk patuh terhadap Perjanjian Paris menjadi sebuah pertanyaan, sehingga penelitian ini ditujukan untuk menganalisis alasan patuhnya Tiongkok pada Perjanjian Paris dalam kasus tambang bitcoin meskipun menjadi bagian dari Non-Annex1. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dari beberapa sumber, yaitu jurnal ilmiah, buku elektronik, berita daring, dan internet dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Tiongkok patuh terhadap Perjanjian Paris dalam kasus tambang bitcoin walaupun menjadi bagian dari Non-Annex 1 adalah karena faktor efisien kebijakan, menjalankan kepentingan, dan norma hukum internasional. Tiongkok berupaya untuk menjalankan pembangunan dalam negeri secara berkelanjutan, sehingga kebijakan yang dibuat akan mengikuti jalannya pembangunan seperti Five Year Plan ke-11hingga ke-14. Kebijakan aktivitas tambang bitcoin dikeluarkan agar Tiongkok dapat menjaga keberlangsungan pembangunan yang didukung oleh kebijakan secara berkelanjutan. Tiongkok memiliki banyak kepentingan yang jauh lebih penting yang berkaitan dengan Perjanjian Paris seperti pembangunan energi terbarukan hingga menjadi pemimpin energi terbarukan. Pada akhirnya Tiongkok melakukan larangan aktivitas tambang bitcoin agar dapat menjalankan kepentingannya. Norma hukum internasional menyatakan bahwa suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian diwajibkan secara penuh untuk patuh. Tiongkok telah meratifikasi Perjanjian Paris pada tahun 2016 sehingga Tiongkok diwajibkan untuk patuh pada perjanjian.

Description

Reupload file repository 6 Februari 2026_Arif/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By