Perlindungan Penyandang Disabilitas Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Putusan Nomor 116/pid.sus/2022/PN Pbl)

dc.contributor.authorUlvi Rahmalia Putri
dc.date.accessioned2026-07-17T07:18:10Z
dc.date.issued2026-05-18
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Ratna 17 Juli 2026
dc.description.abstractPenyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami kerentanan berlapis, yaitu sebagai korban tindak pidana sekaligus sebagai pihak yang membutuhkan perlakuan khusus dalam sistem peradilan. Artikel ini mengkaji apakah pemidanaan dalam Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN Pbl telah mencerminkan perlindungan yang memadai bagi korban penyandang disabilitas mental berdasarkan Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta apakah hakim memiliki kewenangan ex officio untuk menetapkan restitusi tanpa tuntutan jaksa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dianalisis bersama bahan hukum sekunder berupa jurnal dan doktrin hukum melalui penalaran hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan mengakui kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas mental, putusan tidak menguraikan secara eksplisit dan terukur penerapan pemberatan pidana sepertiga, sehingga dasar pemberatan menjadi kurang transparan. Selain itu, meskipun Pasal 16 UU TPKS dan mekanisme ex officio dalam Pasal 31 tersedia, hakim tidak menetapkan restitusi, yang berakibat tertutupnya akses korban terhadap Dana Bantuan Korban dari negara. Putusan ini dengan demikian merepresentasikan kegagalan perlindungan berlapis pada tahap penuntutan maupun tahap pengadilan, dan menunjukkan bahwa instrumen hukum perlindungan korban yang telah tersedia belum dimanfaatkan secara optimal dalam praktik peradilan. Kata Kunci: disabilitas; kekerasan seksual; restitusi; ex officio; pemidanaan
dc.description.sponsorshipDina Tsalist Wildana, S.H.I, LL.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11467
dc.language.isoother
dc.publisherfakultas hukum
dc.subjectkekerasan seksual
dc.subjectdisabilitas
dc.titlePerlindungan Penyandang Disabilitas Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Putusan Nomor 116/pid.sus/2022/PN Pbl)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
repository.pdf
Size:
1.26 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: