Pelindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Menggunakan Media Sosial

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari anak-anak, baik untuk berkomunikasi, belajar, maupun hiburan. Namun, dibalik manfaat tersebut terdapat resiko dan tantangan terkait pelindungan hak anak di dunia digital. Dalam konteks hukum, Indonesia telah mengatur mengenai pelindungan anak dalam menggunakan sistem elektronik pada pasal 16A UU ITE Tahun 2024. Pasal ini menegaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan fitur perlindungan anak dan memenuhi berbagai standar keamanan serta vertifikasi usia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi rumusuan masalah bagi penulis sebagai berikut: Apakah Pasal 16 UU No.1 Tahun 2024 telah memberikan pelindungan terhadap anak pengguna sistem elektronik? Dan Bagaimana keterpenuhan pelindungan hak anak dalam penggunaan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU ITE tersebut? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas implementasi Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik dalam memberikan pelindungan dan belum sepenuhnya melindungi hak anak dalam menggunakan sistem elektronik. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis ketentuan Pasal 16A UU ITE 2024 dengan diikuti aturan lanjutannya yaitu PP No. 17 Tahun 2025 (TUNAS) serta membandingkannya dengan regulasi Internasional seperti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat dan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan pasal 16A telah mengatur dan melindungi anak dalam menggunakan sistem elektronik namun keterpenuhan dalam filterisasi konten, persetujuan orangtua, dan pelaporan penyalahgunaan, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan, mengingat banyak anak dan orang tua yang tidak mengetahui cara melaporkan masalah yang mereka hadapi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pelindungan bagi anak bukan hanya tanggung jawab PSE saja dalam penggunaan sistem elektronik, namun semua pihak juga sangat penting untuk terlibat didalamnya, multistakeholder. Saran yang diajukan dalam penelitian ini mencakup perlunya penguatan terhadap penyaringan konten yang aman untuk anak, sistem yang mengatur persetujuan orang tua lebih ketat, serta perbaikan dalam desain mekanisme pelaporan agar lebih user-friendly bagi anak dan orang tua. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat regulasi pendukung lainnya tentang tambahan penetapan sanksi tegas yang disediakan bagi orang tua yang lalai, gagal, dan mengawasi serta mendidik anak mereka mengenai penggunaan media sosial dan sistem elektronik. Program literasi digital juga perlu diperluas melaui media-media elektronik saat ini untuk meningkatkan kesadaran orang tua dan anak mengenai risiko di dunia maya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif yang nyata

Description

Reupload Repositori File 05 Februari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By