Pelindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Menggunakan Media Sosial
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari
anak-anak, baik untuk berkomunikasi, belajar, maupun hiburan. Namun, dibalik
manfaat tersebut terdapat resiko dan tantangan terkait pelindungan hak anak di
dunia digital. Dalam konteks hukum, Indonesia telah mengatur mengenai
pelindungan anak dalam menggunakan sistem elektronik pada pasal 16A UU ITE
Tahun 2024. Pasal ini menegaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik
untuk menyediakan fitur perlindungan anak dan memenuhi berbagai standar
keamanan serta vertifikasi usia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang
menjadi rumusuan masalah bagi penulis sebagai berikut: Apakah Pasal 16 UU No.1
Tahun 2024 telah memberikan pelindungan terhadap anak pengguna sistem
elektronik? Dan Bagaimana keterpenuhan pelindungan hak anak dalam
penggunaan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU ITE
tersebut? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas
implementasi Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi
dan transaksi elektronik dalam memberikan pelindungan dan belum sepenuhnya
melindungi hak anak dalam menggunakan sistem elektronik. Metode yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sumber bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis ketentuan Pasal 16A
UU ITE 2024 dengan diikuti aturan lanjutannya yaitu PP No. 17 Tahun 2025
(TUNAS) serta membandingkannya dengan regulasi Internasional seperti
Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat dan General
Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan
pasal 16A telah mengatur dan melindungi anak dalam menggunakan sistem
elektronik namun keterpenuhan dalam filterisasi konten, persetujuan orangtua, dan
pelaporan penyalahgunaan, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan, mengingat
banyak anak dan orang tua yang tidak mengetahui cara melaporkan masalah yang
mereka hadapi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pelindungan bagi anak
bukan hanya tanggung jawab PSE saja dalam penggunaan sistem elektronik, namun
semua pihak juga sangat penting untuk terlibat didalamnya, multistakeholder. Saran
yang diajukan dalam penelitian ini mencakup perlunya penguatan terhadap
penyaringan konten yang aman untuk anak, sistem yang mengatur persetujuan
orang tua lebih ketat, serta perbaikan dalam desain mekanisme pelaporan agar lebih
user-friendly bagi anak dan orang tua. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat
regulasi pendukung lainnya tentang tambahan penetapan sanksi tegas yang
disediakan bagi orang tua yang lalai, gagal, dan mengawasi serta mendidik anak
mereka mengenai penggunaan media sosial dan sistem elektronik. Program literasi
digital juga perlu diperluas melaui media-media elektronik saat ini untuk
meningkatkan kesadaran orang tua dan anak mengenai risiko di dunia maya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat
lebih efektif dan memberikan dampak positif yang nyata
Description
Reupload Repositori File 05 Februari 2026_Kholif Basri
