Kedudukan Oditurat Militer Tinggi Dalam Menjamin Penegakan Hukum di Lingkungan Militer: Perspektif Kelembagaan Negara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pelaksanaan wewenang Oditurat Militer Tinggi sebagai penuntut umum dalam peradilan militer tentu tidak terlepas dari adanya kendala dan rintangan dalam pelaksanaan tuntutan, tantangan atau rntangan yang seringkali mengakibatkan tidak sempurnya penegakan Hukum Pidana dalam lingkungan peradilan militer dikarenakan beberapa faktor internal salah satunya berkaitan denagn prinsip command structure yang mengakibatkan peran Oditurat Militer Tinggi sebagai penuntut umum kurang efektif untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia karena masih adanya pengaruh faktor kekeluargaan dan loyalitas antara atasan dengan bawahan, sehingga prosedur penangan perkara terkesan tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan terlebih lagi dalam lingkungan peradilan militer terdapat Undang-Undang khusus yaitu K itab Undang- Undang Hukum Pidana Militer, oleh karena itu diperlukan analisis berkaitan dengan hubungan antara peran Oditurat Militer Tinggi terhadap penegakan hukum di lingkungan militer, sehinga penulis melakukan analisis dengan merumuskan kedalam dua rumusan masalah, yakni, Kedudukan Oditurat Militer Tinggi dalam penegakan hukumdi lingkungan militer dan Hambatan dan atau kendala di Oditurat Militer Tinggi dalam proses penuntutan. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Bahna hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahna hukum sekunder dengan memakai metode pengumpulan bahan hukum, studi kepustakaan dengan analisis penelitian memakai metode deduktif, dan penjelasan secara umum hingga terperinci. Skripsi ini menggunakan bahan kajian pustaka berupa teori-teori ilmiah dari perundang- undangan, teori ahli hukum, buku, penelitian sebelumnya guna menjawab permasalahan dari topik yang diteliti. Kajian Pustaka berfungsi untuk menunjang penelitian yang di bahas dalam skripsi dengan menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan skripsi ini, kajian pustaka dalam skripsi ini menguraikan pengertian kekuasaan kehakiman di Indonesia, penertian dari Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengertian dari Peradilan Militer. Hasil dari skripsi ini adalah bahwa kedudukan Oditurat Militer Tinggi dalam lingkungan peradilan militer adalah sebagai penuntut umum yang memiliki wewenang untuk membuat surat dakwaan terhadap terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat mayor ke atas, Kedudukan Oditurat Militer Tinggi sebagai penuntut umum dengan menyusun surat dakwaan dari berita acara pendapat untuk selanjutnya diserahkan kepada Perwira Penyerah Prekara yang akan di jadikan sebagai Keputusan Penyerahan Perkara yang akan menjadi p utusan terhadap terdakwa, Fungsi dan tugas pokok dari Oditur Militer Tinggi adalah memastikan bahwa Keputusan Perwira Perkara tidak terdapat unsur kekeluargaan atau loyalitas dari atas terhadap bawaan sehinhga putusan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah sesuai dan memberikan kepastian hukum. Kendala yang seringkali terjadi pada upaya penuntitan adalah adanya faktor internal berupa dualism Undang-Undang yakni KUHAP dengan KUHPM, sehingga memberikan implikasi tidak efektif pelaksanaan ketentuan dari KUHAP terhadap penanganan perkara pidana dan faktor internal lainnya adalah adanya prinsip command structure yang mengakibatkan kurangnya profesionalitas dari Perwira Penyerah Perkara dalam menyusun Keppera yang berakibat Keppera menjadi tidak objektif dan memberikan kepastian hukum dengan tepat. Kesimpulan skripsi ini yakni pertama, Fungsi dan tugas pokok sebagai Oditur Militer Tinggi dalam peradian militer adalah sebagai penuntut umum yang memiliki wewenang untuk membuat surat dakwaan berdasarkan keputusan penyerahan perkara dan memastikan bahwa proses penuntutan telah sesuai dengan kronologi yang sebenarnya yang telah di peroleh dari proses penyidikan untuk menghindari kepentingan dari pihak atasan atau adanya intervensi dari kepentingan atasan terhadap bawahan. Kedua, Pelaksanaan penuntutan oleh Oditur Militer Tinggi seringkali mengalami tidak efektif menciptakan keadilan dan kepastian hukum penegakan Hukum acara pidana terhadap terdakwa karena beberapa faktor antara lain faktor internal adanya prinsip command structure yang mengakibatkan seringkali surat dakwaan tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Hukum Acara Pidana dan adanya dualisme Undang-Undang yaitu KUHAP dan KUHPM, selain itu terdapat Kendal dari faktor eksternal yaitu keberadaan terdakwa yang seringkali sedang melakukan tugas dinas diluar pulau yang membutuhkan waktu lama sehingga tidak mudah untuk Kembali dengan cepat terlebih lagi kurangnya keterbukaan informasi dari pihak masyarakat disekitar lokasi tempat dinas yang me ngakibatkan proses penyidaikan kurang maksimal dan berakibat penuntutan yang berjalan lambat. Saran yang diberikan oleh penulis adalah dengan melkaukan optimalisasi koordinasi antara Oditur Militer Tinggi dengan Perwira Penyerah Perkara sebagai upaya agar proses penuntutan tidak berjalan lambat dan berkas Keppera dapat segera diterima oleh Oditur Militer Tinggi untuk dibuat sebagai dasar surat dakwaan.

Description

Reupload Repositori File 11 Maret 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By