Prinsip Kepastian Hukum Organisasi Advokat dalam Rangka Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Advokat

dc.contributor.authorHeqqy Rioscar Bramanta
dc.date.accessioned2026-02-02T07:47:13Z
dc.date.issued2024-11-22
dc.descriptionReupload file Repositori 2 Februari 2026_Yudi
dc.description.abstractPermasalahan dan tujuan penelitian ini antara lain, pertama, menemukan apakah Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan kepastian hukum terhadap pengguna jasa advokat. Kedua, menemukan akibat hukum atas perpindahan advokat dari organsiasi ke organisasi lain pada hak-hak pengguna jasa advokat, dan ketiga, membahas konsep kedepan terkait organisasi advokat agar sesuai dengan konsep single bar serta tercipta kepastian hukum organisasi advokat dalam rangka perlindungan hukum bagi pengguna jasa advokat. Tipe penelitian normatif dan focus penelitian untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis ( historical approach ), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Teori maupun konsep yang digunakan meliputi teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, teori keadilan, teori perbandingan hukum dan teori organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa esuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 hanya menjelaskan tentang pertama, sanksi yang akan dikenakan kepada seorang advokat yang telah melanggar kode etik saat menjalankan profesinya. Namun, didalam undang-undang tersebut tentang pemberhentian advokat menjadi kewenangan organisasi advokat. Kedua, advokat yang tidak menjalankan kewajibannya memenuhi hak dari kliennya atau terbukti melakukan perbuat melawan hukum akan mendapatkan sanksi dari organisasi advokat atau Dewan Kehormatan Advokat. Ketiga, konsep single bar dengan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat merupakan bentuk ideal dari model organisasi advokat di Indonesia. Saran yang dapat diberikan peneliti dalam penelitian ini agar organisasi organisasi advokat yang ada hendaknya dapat berlaku tertib mewujudkan kepemipinan yang sentralistik dan terpusat dengan menindak tegas serta memperjelas regulasi hukum termasuk putusan mahkamah konstitusi agar tidak membuat masyarakat sebagai pengguna jasa kebingungan.
dc.description.sponsorshipProf. I Gede Widhiana Suarda S.H. M.Hum., Ph.D - Dr. Moh. Ali, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1021
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPrinsip Kepastian Hukum
dc.subjectOrganisasi Advokat
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectPengguna Jasa Advokat
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Organisasi Advokat dalam Rangka Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Advokat
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
HEQQY RIOSCAR BRAMANTA, S.H. - 210720101014.pdf
Size:
1.08 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: