Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Pers Sebagai Bagian Dari Implementasi Hak Asai Manusia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kebebasan pers dapat dijadikan salah satu kriteria yang penting dalam menelusuri seberapa jauh Hak Asasi Manusia dijamin dan dilindungi dalam pelaksanaannya. Pers yang bebas sekaligus merupakan perwujudan dari kebebasan pers tidak hanya penting untuk dibicarakan dalam kaitan dengan Hak Asasi Manusia tapi sekaligus juga penting untuk demokrasi, karena kebebasan pers itu sendiri merupakan pilar keempat dari demokrasi. Indonesia secara jelas menyatakan sebagai negara yang menggunakan sistem pers Pancasila yang bebas dan bertanggung jawab. Namun dalam praktik sehari-hari kita masih sering menemukan berita tentang kekerasan terhadap awak media. Hal ini menunjukkan masih adanya sesuatu yang salah dalam sistem perlindungan pers di negara ini. Bukannya berkurang, kasus kekerasan terhadap wartawan justru cenderung meningkat setiap tahunnya. Paradigma kekerasan yang berkembang di dalam masyarakat ini tidak jelas. Pasalnya, selama ini kekerasan hanya dipahami hanya kekerasan fisik belaka. Hal ini membutuhkan penafsiran lebih lanjut agar dalam praktiknya tidak menjadi rancu. Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tapi termasuk di dalamnya kekerasan yang bersifat psikis. Dalam praktiknya, hal ini sulit di terapkan dan membutuhkan penafsiran ketika harus dibuktikan di pengadilan. Banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan tentu saja menjadi sebuah hal yang mengkhawatirkan. Mengingat sudah lebih dari satu dekade lamanya kita telah memasuki era reformasi. Di mana Indonesia menyatakan diri telah terlepas dari rezim otoriter dan memasuki era demokrasi yang menjunjung kebebasan berekspresi. Hal ini mengingat kebebasan pers sesungguhnyalah memiliki tempat yang istimewa dalam agenda gerakan reformasi. Manakala sistem otoriter Orde Baru yang sarat dengan pengekangan kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi telah diruntuhkan dan instrumen hukum yang demokratis untuk menjamin kebebasan pers telah dilahirkan, seharusnya kekerasan terhadap wartawan mengalami kecenderungan untuk semakin menurun. Peran negara dalam upaya perlindungan pekerja pers di Indonesia, baik wartawan maupun perusahaan pers yang merasa terancam dan terintimidasi terhadap segala bentuk tindak kekerasan akan lebih berpotensi kehilangan kebebasan dalam menyampaikan informasi yang patut diketahui publik. Ketika pers kehilangan kemampuannya untuk menyampaikan berita maka pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat sendiri. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Pasal 8 UU Pers secara eksplisit menyatakan, bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum. Namun begitu perlindungan hukum yang dimaksud tak begitu jelas dan tegas. Kalaupun ada, maka perlindungan yang ada lebih kepada perlindungan represif, dengan sarana hukum pidana yang baru dapat diterapkan manakala suatu peristiwa kekerasan telah terjadi. Dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dinyatakan antara lain bahwa wartawan dilindungi dari kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Lebih lanjut peraturan tersebut juga menyatakan bahwa wartawan yang ditugasi di wilayah berbahaya dan atau wilayah konflik harus dibekali surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, dan asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan penugasannya. Dua contoh klausul dari total 9 butir perlindungan terhadap wartawan dalam peraturan dewan pers sebagaimana dipaparkan di atas tentunya amat baik, dan diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Sayangnya tidak terdapat ketentuan yang menegaskan pemberian sanksi terhadap siapapun - termasuk perusahaan pers- yang melanggar ketentuan tersebut. Hingga saat ini langkah penanganan kasus kekerasan terhadap Wartawan adalah Pengumpulan informasi, melakukan verifikasi (menentukan kasus kekerasan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan jurnalistik atau tidak dan wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut berkontribusi pada terjadinya kekerasan), mengidentifikasi keperluan korban, antara lain kondisi kesehatan, keselamatan dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya, pengambilan kesimpulan dan rekomendasi (langkah litigasi atau langkah nonlitigasi), langkah koordinasi (tingkat lokal maupun tingkat nasional yang melibatkan organisasi profesi, media tempat wartawan bekerja, Dewan Pers, Kepolisian, LSM media atau LSM HAM), pengumpulan dana untuk penanganan jika diperlukan. Langkah-langkah ini telah diatur dalam Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers pada tahun 2012. Saran yang dapat diberikan penulis adalah bahwa tidak adanya ketentuan hukum yang tegas menjamin perlindungan wartawan ini merupakan celah hukum yang berdampak buruk pada perlindungan wartawan itu sendiri. Selain yang diungkapkan oleh Bagir Manan mengenai rasa frustasi masyarakat terhadap kinerja media dan karena paradigma negara kekuasaan yang masih saja menjadi paradigma sebagian aparatur negara, kekerasan terhadap wartawan sangat boleh jadi timbul dikarenakan karena hukum memang tidak cukup melindungi profesi wartawan. Kepentingan perlindungan pers sudah dapat diakomodir oleh peraturan yang dikeluarkan oleh dewan pers, namun sayangnya masih lebah dalam pelaksanaannya. Untuk menghadapi hal ini maka jawaban yang dirasa paling tepat adalah membuat ketentuan di dalam peraturan tersebut menjadi lebih efektif lagi implementatif. Salah satu cara adalah dengan memasukkan ketentuan tersebut ke dalam perubahan UU Pers, sebuah proses yang dalam sudut pandang hukum ketatanegaraan tak pelak akan melibatkan dua lembaga negara: Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Jika hal tersebut dapat diwujudkan maka perlindungan profesi wartawan akan lebih kokoh ditegakkan guna meminimalisir kekerasan dan kecelakaan yang menimpa wartawan. Serangkaian tindakan prefentive seperti pemberian pelatihan dan alat keamanan kepada wartawan sebagai hak-hak dasar demi menjaga dari tindak kekerasan tidak lagi hanya digantungkan semata pada kebaikan hati para pemilik modal. Namun juga didasarai oleh topangan sanksi (pidana) oleh negara yang tak mengenakkan lagi menjerakan.

Description

reupload file repositori 8 april 2026 kurnadi/fani

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By