Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Pers Sebagai Bagian Dari Implementasi Hak Asai Manusia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kebebasan pers dapat dijadikan salah satu kriteria yang penting dalam menelusuri
seberapa jauh Hak Asasi Manusia dijamin dan dilindungi dalam pelaksanaannya.
Pers yang bebas sekaligus merupakan perwujudan dari kebebasan pers tidak
hanya penting untuk dibicarakan dalam kaitan dengan Hak Asasi Manusia tapi
sekaligus juga penting untuk demokrasi, karena kebebasan pers itu sendiri
merupakan pilar keempat dari demokrasi. Indonesia secara jelas menyatakan
sebagai negara yang menggunakan sistem pers Pancasila yang bebas dan
bertanggung jawab. Namun dalam praktik sehari-hari kita masih sering
menemukan berita tentang kekerasan terhadap awak media. Hal ini menunjukkan
masih adanya sesuatu yang salah dalam sistem perlindungan pers di negara ini.
Bukannya berkurang, kasus kekerasan terhadap wartawan justru
cenderung meningkat setiap tahunnya. Paradigma kekerasan yang berkembang di
dalam masyarakat ini tidak jelas. Pasalnya, selama ini kekerasan hanya dipahami
hanya kekerasan fisik belaka. Hal ini membutuhkan penafsiran lebih lanjut agar
dalam praktiknya tidak menjadi rancu. Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tapi
termasuk di dalamnya kekerasan yang bersifat psikis. Dalam praktiknya, hal ini
sulit di terapkan dan membutuhkan penafsiran ketika harus dibuktikan di
pengadilan.
Banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan tentu saja menjadi sebuah
hal yang mengkhawatirkan. Mengingat sudah lebih dari satu dekade lamanya kita
telah memasuki era reformasi. Di mana Indonesia menyatakan diri telah terlepas
dari rezim otoriter dan memasuki era demokrasi yang menjunjung kebebasan
berekspresi. Hal ini mengingat kebebasan pers sesungguhnyalah memiliki tempat
yang istimewa dalam agenda gerakan reformasi. Manakala sistem otoriter Orde
Baru yang sarat dengan pengekangan kebebasan informasi dan kebebasan
berekspresi telah diruntuhkan dan instrumen hukum yang demokratis untuk
menjamin kebebasan pers telah dilahirkan, seharusnya kekerasan terhadap
wartawan mengalami kecenderungan untuk semakin menurun. Peran negara dalam upaya perlindungan pekerja pers di Indonesia, baik
wartawan maupun perusahaan pers yang merasa terancam dan terintimidasi
terhadap segala bentuk tindak kekerasan akan lebih berpotensi kehilangan
kebebasan dalam menyampaikan informasi yang patut diketahui publik. Ketika
pers kehilangan kemampuannya untuk menyampaikan berita maka pihak yang
paling dirugikan adalah masyarakat sendiri.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Pasal 8
UU Pers secara eksplisit menyatakan, bahwa dalam menjalankan tugasnya
wartawan memperoleh perlindungan hukum. Namun begitu perlindungan hukum
yang dimaksud tak begitu jelas dan tegas. Kalaupun ada, maka perlindungan yang
ada lebih kepada perlindungan represif, dengan sarana hukum pidana yang baru
dapat diterapkan manakala suatu peristiwa kekerasan telah terjadi.
Dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan Profesi
Wartawan, dinyatakan antara lain bahwa wartawan dilindungi dari kekerasan,
pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh
dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Lebih lanjut peraturan tersebut
juga menyatakan bahwa wartawan yang ditugasi di wilayah berbahaya dan atau
wilayah konflik harus dibekali surat penugasan, peralatan keselamatan yang
memenuhi syarat, dan asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan
pers yang berkaitan dengan penugasannya.
Dua contoh klausul dari total 9 butir perlindungan terhadap wartawan
dalam peraturan dewan pers sebagaimana dipaparkan di atas tentunya amat baik,
dan diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap wartawan.
Sayangnya tidak terdapat ketentuan yang menegaskan pemberian sanksi terhadap
siapapun - termasuk perusahaan pers- yang melanggar ketentuan tersebut.
Hingga saat ini langkah penanganan kasus kekerasan terhadap Wartawan
adalah Pengumpulan informasi, melakukan verifikasi (menentukan kasus
kekerasan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan jurnalistik atau tidak dan
wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut berkontribusi pada
terjadinya kekerasan), mengidentifikasi keperluan korban, antara lain kondisi
kesehatan, keselamatan dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya, pengambilan kesimpulan dan rekomendasi (langkah litigasi atau langkah
nonlitigasi), langkah koordinasi (tingkat lokal maupun tingkat nasional yang
melibatkan organisasi profesi, media tempat wartawan bekerja, Dewan Pers,
Kepolisian, LSM media atau LSM HAM), pengumpulan dana untuk penanganan
jika diperlukan. Langkah-langkah ini telah diatur dalam Pedoman Penanganan
Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers pada
tahun 2012.
Saran yang dapat diberikan penulis adalah bahwa tidak adanya ketentuan
hukum yang tegas menjamin perlindungan wartawan ini merupakan celah hukum
yang berdampak buruk pada perlindungan wartawan itu sendiri. Selain yang
diungkapkan oleh Bagir Manan mengenai rasa frustasi masyarakat terhadap
kinerja media dan karena paradigma negara kekuasaan yang masih saja menjadi
paradigma sebagian aparatur negara, kekerasan terhadap wartawan sangat boleh
jadi timbul dikarenakan karena hukum memang tidak cukup melindungi profesi
wartawan.
Kepentingan perlindungan pers sudah dapat diakomodir oleh peraturan
yang dikeluarkan oleh dewan pers, namun sayangnya masih lebah dalam
pelaksanaannya. Untuk menghadapi hal ini maka jawaban yang dirasa paling tepat
adalah membuat ketentuan di dalam peraturan tersebut menjadi lebih efektif lagi
implementatif. Salah satu cara adalah dengan memasukkan ketentuan tersebut ke
dalam perubahan UU Pers, sebuah proses yang dalam sudut pandang hukum
ketatanegaraan tak pelak akan melibatkan dua lembaga negara: Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden.
Jika hal tersebut dapat diwujudkan maka perlindungan profesi wartawan
akan lebih kokoh ditegakkan guna meminimalisir kekerasan dan kecelakaan yang
menimpa wartawan. Serangkaian tindakan prefentive seperti pemberian pelatihan
dan alat keamanan kepada wartawan sebagai hak-hak dasar demi menjaga dari
tindak kekerasan tidak lagi hanya digantungkan semata pada kebaikan hati para
pemilik modal. Namun juga didasarai oleh topangan sanksi (pidana) oleh negara
yang tak mengenakkan lagi menjerakan.
Description
reupload file repositori 8 april 2026 kurnadi/fani
