Badan Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Malang Tahun 2018 – 2020
| dc.contributor.author | Siti Nurjanah | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-03T02:32:44Z | |
| dc.date.issued | 2025-05-13 | |
| dc.description | Reupload file repository 3 Februari 2026_Arif/Halima | |
| dc.description.abstract | Skripsi ini mengkaji peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang dalam periode 2018 hingga 2020. Latar belakang dari kajian ini berakar dari proses panjang terbentuknya lembaga pengawas pemilu di Indonesia sejak masa Orde Baru. Pemilu pada masa itu tidak dijalankan secara bebas dan adil, karena pemerintah sangat dominan dan lembaga pengawas pemilu hanya bersifat sementara serta lemah secara struktur dan wewenang. Perubahan terjadi setelah reformasi 1998, yang mendorong lahirnya lembaga-lembaga pemilu yang lebih mandiri dan profesional. Bawaslu semakin diperkuat hingga tingkat kabupaten dengan ditetapkannya Panwaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga tetap dan berubah nama menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepat setelah satu tahun dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang secara resmi berdiri pada 18 Agustus 2018. Bawaslu Kabupaten Malang dihadapkan langsung pada tantangan besar dengan digelarnya Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2020. Pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang meliputi pengawasan terhadap tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi. Bawaslu Kabupaten Malang juga memiliki wewenang untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran. Pelanggaran pemilu tersebut mencakup pelanggaran administratif, pidana, maupun etik. Kinerja Bawaslu Kabupaten Malang diperkuat oleh sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti KPU, aparat kepolisian, kejaksaan, partai politik, serta lembaga masyarakat sipil. Bawaslu Kabupaten Malang juga secara aktif melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui program desa pengawasan, pelatihan kader pengawas partisipatif, dan kampanye anti-politik uang. Tugas Bawaslu Kabupaten Malang semakin kompleks menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020. Hal tersebut mengingat bahwa Pilkada dilaksanakan saat Covid-19. Bawaslu Kabupaten Malang memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu sehingga masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya. Berdirinya Bawaslu Kabupaten Malang sebagai lembaga tetap membawa dampak positif terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pemilu di tingkat lokal. Meskipun menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, faktor geografis, serta resistensi politik, Bawaslu mampu menunjukkan eksistensinya sebagai pengawas yang kredibel. Kehadirannya menjadi penopang utama dalam penguatan demokrasi elektoral di Kabupaten Malang. | |
| dc.description.sponsorship | DPU; Dr. Latifatul Izzah, M. Hum | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1140 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Budaya | |
| dc.subject | Badan Pengawas Pemilu | |
| dc.subject | Kabupaten Malang | |
| dc.title | Badan Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Malang Tahun 2018 – 2020 | |
| dc.type | Other |
