Kepastian Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Menutup Pinjaman Online Ilegal
| dc.contributor.author | Indana Zulva | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-02T08:52:40Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-09 | |
| dc.description | Finalisasi_Maya_25 Juni 2026 | |
| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi finansial telah mendorong munculnya layanan pinjaman online yang mempermudah akses pembiayaan, namun juga menimbulkan permasalahan berupa praktik pinjaman online ilegal seperti bunga tinggi, penagihan tidak beretika, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam menutup pinjaman online ilegal serta merumuskan arah penguatan kewenangan tersebut ke depan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan, pengawasan, dan pemberian sanksi administratif, namun belum memiliki kewenangan mandiri untuk menutup pinjaman online ilegal secara langsung. Dalam praktiknya, OJK masih bergantung pada koordinasi dengan instansi lain, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatann regulasi yang memberikan kewenangan mandiri kepada OJK, disertai dengan peningkatan sanksi, penegakan hukum yang tegas, serta perlindungan dan literasi konsumen guna mewujudkan pemberantasan online ilegal yang efektif dan berkelanjutan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing : Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10487 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | |
| dc.subject | Pinjaman Online Ilegal | |
| dc.subject | Kepastian Hukum | |
| dc.title | Kepastian Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Menutup Pinjaman Online Ilegal | |
| dc.type | Other |
