Implementasi BPHTB Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir dengan tema Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini disusun berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2024 sampai 28 Maret 2024 di Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. Tujuan dari diadakannya Praktik Kerja Nyata ini untuk menjelaskan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada BPHTB yang ada pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. Pemerintah mempunyai inovasi baru dalam pendaftaran tanah dengan memperkenalkan program pendaftaran tanah yang sistematis dan dikenal dengan singkatan PTSL. Program PTSL menjadi salah satu sumber pendapatan potensial bagi sektor BPHTB. BPHTB yang ada di Kota Batu telah diatur di dalam peraturan daerah dan peraturan walikota batu. Tarif Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bngunan yang ada di Kota Batu sebesar 5 %. Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Batu dilakukan secara Self Assessment System. Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Batu merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di wilayah tersebut secara komprehensif dan sistematis. Tujuan dari program ini adalah adanya kepastian hukum kepemilikan tanah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan BPHTB yang lebih efisien. Kota Batu merupakan salah satu kota di Jatim yang ikut serta dalam program PTSL pada tahun 2018. Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Batu memberikan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL. Dengan adanya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dapat membantu mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Badan Pendapatan Daerah Kota Batu memegang peran dalam implemantasi program PTSL pada BPHTB Kota Batu yaitu melukan penelitian/verifikasi kelengkapan administrasi terhadap setiap penerimaan dokumen SSPD-BPHTB yang menjadi kewajiban wajib pajak. Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk keperluan penghitungan, pembayaran,dan pelaporan pajak yang terutang. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan SSPD melalui PPAT/Notaris, dan PPAT/S, dengan mengisikan dokumen SSPD yang nantinya diakses melalui online pada situs web bapenda.batukota.go.id. Dalam pelaksanaan PTSL pada BPHTB pastinya memiliki beberapa faktor yang harus ditimbangkan, adanya faktor dari sumber daya manusia yang mempunyai dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan implementasi, karena implementasi akan lambat tanpa kebijakan Sumber Daya Manusia yang andal. Oleh karena itu, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap di Kota Batu memerlukan sumber daya dan kemampuan pengendalian lapangan yang memadai dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 258/UN25.1.2/SP/2024, Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)

Description

Reupload Repository 4 Februari 2026_Hasim/Firdiana

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By