Implementasi BPHTB Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan ini disusun berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan
pada tanggal 15 Januari 2024 sampai 28 Maret 2024 di Badan Pendapatan Daerah
Kota Batu. Tujuan dari diadakannya Praktik Kerja Nyata ini untuk menjelaskan
pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada BPHTB yang
ada pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu.
Pemerintah mempunyai inovasi baru dalam pendaftaran tanah dengan
memperkenalkan program pendaftaran tanah yang sistematis dan dikenal dengan
singkatan PTSL. Program PTSL menjadi salah satu sumber pendapatan potensial
bagi sektor BPHTB. BPHTB yang ada di Kota Batu telah diatur di dalam peraturan
daerah dan peraturan walikota batu. Tarif Bea Perolahan Hak atas Tanah dan
Bngunan yang ada di Kota Batu sebesar 5 %. Pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan di Kota Batu dilakukan secara Self Assessment System.
Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pendapatan
Daerah Kota Batu merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran
tanah di wilayah tersebut secara komprehensif dan sistematis. Tujuan dari program
ini adalah adanya kepastian hukum kepemilikan tanah dan meningkatkan
pendapatan daerah melalui pengelolaan BPHTB yang lebih efisien. Kota Batu
merupakan salah satu kota di Jatim yang ikut serta dalam program PTSL pada tahun
2018. Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Batu memberikan pembebasan BPHTB
bagi peserta PTSL. Dengan adanya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dapat membantu mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap. Badan Pendapatan Daerah Kota Batu memegang peran dalam
implemantasi program PTSL pada BPHTB Kota Batu yaitu melukan penelitian/verifikasi kelengkapan administrasi terhadap setiap penerimaan
dokumen SSPD-BPHTB yang menjadi kewajiban wajib pajak. Wajib Pajak
diberikan kepercayaan untuk keperluan penghitungan, pembayaran,dan pelaporan
pajak yang terutang.
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan
SSPD melalui PPAT/Notaris, dan PPAT/S, dengan mengisikan dokumen SSPD
yang nantinya diakses melalui online pada situs web bapenda.batukota.go.id.
Dalam pelaksanaan PTSL pada BPHTB pastinya memiliki beberapa faktor yang
harus ditimbangkan, adanya faktor dari sumber daya manusia yang mempunyai
dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan implementasi, karena
implementasi akan lambat tanpa kebijakan Sumber Daya Manusia yang andal. Oleh
karena itu, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap di Kota
Batu memerlukan sumber daya dan kemampuan pengendalian lapangan yang
memadai dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 258/UN25.1.2/SP/2024, Program
Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Description
Reupload Repository 4 Februari 2026_Hasim/Firdiana
