Perbedaan Abnormal Return dan Tranding Volume Activity Saham Syariah sebelum dan Sesudah Penerbitan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Abstract

Pecahnya konflik Israel dan Palestina pada 7 Oktober 2023 berhasil mendapatkan perhatian dari berbagai negara di dunia. Aksi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina telah dikategorikan sebagai aksi genosida yang merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan berskala besar yang pernah terjadi. Munculnya aksi demonstrasi besar besaran di beberapa negara oleh masyarakat yang menentang terhadap aksi genosida Israel merupakan bentuk dukungan kemanusiaan yang ditujukan kepada rakyat Palestina. Selain aksi demonstrasi, dukungan juga dilakukan melalui aksi boikot terhadap produk yang dinilai menaungi produk terafiliasi dengan Israel untuk memberikan tekanan sosial terhadap perusahaan yang mendukung adanya aksi genosida yang dilakukan terhadap Palestina. Aksi boikot di dunia dipelopori oleh lembaga bernama BDS movement. Minat masyarakat terhadap aksi boikot di Indonesia semakin tinggi setelah terdapat beberapa tagar yang mendukung atas aksi boikot produk terafiliasi Israel di media sosial. Aksi boikot di Indonesia semakin didukung dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut diterbitkan pada tanggal 8 November 2023 oleh Komisi Fatwa MUI. Melalui fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia mewajibkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga menghimbau masyarakat untuk memberi dukungan dengan cara tidak menggunakan produk yang berasal dari Israel atau negara pendukungnya. Aksi boikot telah membawa pengaruh negatif pada harga saham perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Aksi boikot dinilai menyebabkan minat beli masyarakat terhadap produk menurun sehingga pada beberapa perusahaan terafiliasi menyebabkan koreksi harga saham bahkan berujung kebangkrutan. Fenomena tersebut membuat penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana reaksi pasar modal atas adanya peristiwa terbitnya Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 yang diukur dengan menggunakan abnormal return dan trading volume activity saham sebelum dan sesudah peristiwa. Populasi penelitian adalah perusahaan yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia pada tahun 2023. Sampel penelitian adalah perusahaan yang menaungi produk terafiliasi dengan Israel. Data penelitian merupakan data sekunder yang meliputi data harga saham, volume saham beredar dan data volume perdagangan saham. Metode analisis untuk Uji Statistik penelitian ini dilakukan menggunakan IBM SPSS Statistic Versi 27. Merujuk pada hasil yang diperoleh dari analisis data dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan abnormal return saham yang signifikan pada periode sebelum dan sesudah peristiwa penerbitan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023. Pada hasil uji statistic trading volume activity juga menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan pada periode sebelum dan sesudah penerbitan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023. Dapat disimpulkan bahwa adanya peristiwa Penerbitan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tidak mengandung informasi yang dapat menyebabakan reaksi yang cukup kuat untuk menghasilkan perbedaan abnormal return dan trading volume activity saham.

Description

Reupload file repositori 5 februari 2026_PKL Fani/Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By