Perbedaan Abnormal Return dan Tranding Volume Activity Saham Syariah sebelum dan Sesudah Penerbitan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Abstract
Pecahnya konflik Israel dan Palestina pada 7 Oktober 2023 berhasil
mendapatkan perhatian dari berbagai negara di dunia. Aksi yang dilakukan oleh
Israel terhadap Palestina telah dikategorikan sebagai aksi genosida yang merupakan
bentuk kejahatan kemanusiaan berskala besar yang pernah terjadi. Munculnya aksi
demonstrasi besar besaran di beberapa negara oleh masyarakat yang menentang
terhadap aksi genosida Israel merupakan bentuk dukungan kemanusiaan yang
ditujukan kepada rakyat Palestina. Selain aksi demonstrasi, dukungan juga
dilakukan melalui aksi boikot terhadap produk yang dinilai menaungi produk
terafiliasi dengan Israel untuk memberikan tekanan sosial terhadap perusahaan
yang mendukung adanya aksi genosida yang dilakukan terhadap Palestina. Aksi
boikot di dunia dipelopori oleh lembaga bernama BDS movement.
Minat masyarakat terhadap aksi boikot di Indonesia semakin tinggi setelah
terdapat beberapa tagar yang mendukung atas aksi boikot produk terafiliasi Israel
di media sosial. Aksi boikot di Indonesia semakin didukung dengan terbitnya Fatwa
Majelis Ulama Indonesia No 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap
Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut diterbitkan pada tanggal 8 November 2023
oleh Komisi Fatwa MUI. Melalui fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia
mewajibkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung perjuangan
kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga
menghimbau masyarakat untuk memberi dukungan dengan cara tidak
menggunakan produk yang berasal dari Israel atau negara pendukungnya.
Aksi boikot telah membawa pengaruh negatif pada harga saham perusahaan
yang terafiliasi dengan Israel. Aksi boikot dinilai menyebabkan minat beli
masyarakat terhadap produk menurun sehingga pada beberapa perusahaan
terafiliasi menyebabkan koreksi harga saham bahkan berujung kebangkrutan.
Fenomena tersebut membuat penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan
menganalisis bagaimana reaksi pasar modal atas adanya peristiwa terbitnya Fatwa
MUI No 83 Tahun 2023 yang diukur dengan menggunakan abnormal return dan
trading volume activity saham sebelum dan sesudah peristiwa. Populasi penelitian adalah perusahaan yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia pada
tahun 2023. Sampel penelitian adalah perusahaan yang menaungi produk terafiliasi
dengan Israel. Data penelitian merupakan data sekunder yang meliputi data harga
saham, volume saham beredar dan data volume perdagangan saham. Metode
analisis untuk Uji Statistik penelitian ini dilakukan menggunakan IBM SPSS
Statistic Versi 27. Merujuk pada hasil yang diperoleh dari analisis data dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan abnormal return saham yang signifikan pada periode
sebelum dan sesudah peristiwa penerbitan Fatwa MUI No 83 Tahun 2023. Pada
hasil uji statistic trading volume activity juga menunjukkan bahwa tidak terdapat
perbedaan signifikan pada periode sebelum dan sesudah penerbitan Fatwa MUI No
83 Tahun 2023. Dapat disimpulkan bahwa adanya peristiwa Penerbitan Fatwa MUI
No 83 Tahun 2023 tidak mengandung informasi yang dapat menyebabakan reaksi
yang cukup kuat untuk menghasilkan perbedaan abnormal return dan trading volume activity saham.
Description
Reupload file repositori 5 februari 2026_PKL Fani/Firli
