Kedudukan Pekerja Platform Digital Dalam Pengaturan Ketenagakerjaan
| dc.contributor.author | Faidhul Mannan | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-08T03:57:51Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-26 | |
| dc.description | FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 08 | |
| dc.description.abstract | Pasal 31 ayat (3) Permenaker 5/2021 menyebutkan bahwa pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan. Hubungan kemitraan mengikat pekerja platform digital dengan perusahaan platform, akan tetapi tidak ada klasifikasi khusus yang menyebutkan bahwa mereka pekerja pada umumnya atau pekerja standar. Klasifikasi khusus atau ketentuan mengenai pekerja platform digital tidak secara tegas dan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga hal ini dapat dianggap bahwa pekerja platform digital tidak memenuhi kualifikasi pekerja pada umumnya sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 3 UUK. Rumusan masalah yang digunakan kemudian ialah: (1) Apakah hukum positif di bidang ketenagakerjaan telah mengatur hubungan pekerja platform digital? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pekerja platform digital berdasarkan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan? (3) Bagaimanakah prospek pengaturan hukum pekerja platform digital yang ideal pada masa yang akan datang?. Tujuan penelitian untuk menemukan pengaturan hubungan pekerja platform digital dalam hukum positif di bidang ketenagakerjaan, untuk menemukan perlindungan hukum bagi pekerja platform digital berdasarkan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan, dan untuk menemukan prospek pengaturan hukum pekerja platform digital yang ideal pada masa mendatang. Penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk memberikan pemahaman dan mengembangkan hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pekerja platform digital serta secara praktis bermanfaat untuk kebaruan hukum terkait kejelasan aturan hukum tentang pekerja platform digital dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan dengan Inggris dan Singapura. Penelitian ini menggunakan teori dan konsep meliputi teori hak asasi manusia, teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum, konsep hukum ketenagakerjaan, konsep hubungan kemitraan, konsep perjanjian kerja, konsep perjanjian baku, dan konsep kebebasan berkontrak. Hasil dan pembahasan penelitian ini menemukan bahwa: Pertama, hukum positif di bidang ketenagakerjaan belum mengatur status dan hubungan hukum para pekerja platform digital dengan perusahaan platform. Klasifikasi pekerja platform digital belum ada dalam pengaturan hukum ketenagakerjaan, baik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ataupun aturan turunannya, serta tidak dapat diklasifikasi sebagai perjanjian kerja sebagaimana yang termuat dalam Pasal 52 UUK. Pada kenyataannya, hubungan hukum antara pekerja platform dengan perusahaan platform hanya dinaungi oleh hubungan kemitraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) Permenaker 5/2021 yang menyebutkan bahwa pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan. Para pekerja platform digital tidak mendapat kepastian hukum xi sebagaimana yang dijelaskan oleh Jan M. Otto bahwa kepastian hukum haruslah terwujud dalam aturan yang jernih serta jelas, konsisten dan mudah diakses. Kedua, Perlindungan hukum terhadap pekerja platform digital berdasarkan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan belum bisa dianggap memadai karena belum ada peraturan yang secara komprehensif mengatur hubungan pekerja platform digital dengan perusahaan platform. Perlindungan pekerja platform digital hanya dapat terwujud dengan keberadaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap kelayakan upah, akses jaminan sosial yang memadai, serta jaminan keselamatan kerja dapat terwujud. Ketiga, prospek pengaturan hukum ketenagakerjaan yang ideal pada masa yang akan datang dapat terwujud melalui keberadaan peraturan perundang-undangan yang tegas dan khusus mengatur status dan hubungan kerja pekerja platform digital dengan perusahaan platform. Hal ini dapat diwujudkan dengan reformasi atau reformulasi peraturan perundang undangan ketenagakerjaan sehingga status atau kedudukan dan hubungan antara pekerja platform digital dengan perusahaan platform guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang jelas. Saran dari penelitian ini ialah Kementerian Ketenagakerjaan, DPR, dan lembaga terkait segera merevisi UUK atau membentuk peraturan perundang-undangan baru tentang pekerja platform digital. Kementerian Ketenagakerjaan, DPR, dan lembaga terkait memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja platform digital terkait kelayakan upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan hak memperoleh perlindungan dari resiko kerja. Kementerian Ketenagakerjaan, DPR, dan lembaga terkait dapat mengadopsi praktik di Singapura yang lebih dulu menetapkan peraturan tentang pekerja platform digital di bidang ketenagakerjaan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. A'an Efendi, S.H., M.H., Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8267 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.title | Kedudukan Pekerja Platform Digital Dalam Pengaturan Ketenagakerjaan | |
| dc.type | Thesis |
