Dasar Ratio Decidendi Hakim terhadap Penolakan Pemenuhan Hak Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana (Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2024/PN Pkl)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kekerasan seksual yakni persetubuhan yang seringkali dialami oleh anak
sebagaimana pada Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pkl
dimana pelaku dalam perkara ini juga merupakan seorang anak dan hakim tidak
mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan oleh korban karena
keterbatasan pelaku yang merupakan seorang anak dan ketidakmampuan finansial
orang tua pelaku untuk memenuhi permohonan restitusi yang diajukan oleh
korban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait dengan permasalahan
dalam pertimbangan hakim yang menolak restitusi anak korban persetubuhan dan
pemenuhan hak restitusi anak korban persetubuhan yang dianalisis berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan
penunjang seperi bahan hukum primer, bahan hukum sekuder dan bahan non
hukum
Hasil dari penelitian ini adalah, pertimbangan hakim dalam putusan
Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pkl sudah tepat jika melihat peraturan
perundang-undangan yang mengatur terkait dengan hak restitusi yakni pada
KUHP, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Undang-undang
Perlindungan Anak, Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undangundang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Nomor 43 Tahun 2017, PP Nomor 7
Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2022, dimana substansi peraturan
perundang-undangan tersebut inkonsistensi yakni tidak diatur secara jelas
mengenai ketidakmampuan secara finansial orang tua dalam memenuhi restitusi
tersebut serta tidak ada sifat memaksa untuk memenuhi restitusi Tetapi terdapat
pengecualian terkait hal ini, pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual terdapat daya paksa mengenai pemenuhan restitusi yakni penyitaan harta
restitusi serta negara ikut andil untuk menjamin terpenuhinya hak korban dengan
memberikan kompensasi. Penolakan hakim dengan pertimbangan
ketidakmampuan orang tua anak secara finansial tidak tepat karena lebih terfokus
pada pemidanaan sebagai efek jera terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
dan mengesampingkan hak korban. Selain itu, pertimbangan tersebut terjadi
ketidaksesuaian dimana perlindungan anak terhadap tindak pidana persetubuhan
merupakan hak absolut yang wajib dipenuhi, tetapi implementasinya terjadi
ketidakseimbangan dimana pemenuhan restitusi yang dilandaskan pada putusan
hakim.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 05
