Dasar Ratio Decidendi Hakim terhadap Penolakan Pemenuhan Hak Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana (Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2024/PN Pkl)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kekerasan seksual yakni persetubuhan yang seringkali dialami oleh anak sebagaimana pada Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pkl dimana pelaku dalam perkara ini juga merupakan seorang anak dan hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan oleh korban karena keterbatasan pelaku yang merupakan seorang anak dan ketidakmampuan finansial orang tua pelaku untuk memenuhi permohonan restitusi yang diajukan oleh korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait dengan permasalahan dalam pertimbangan hakim yang menolak restitusi anak korban persetubuhan dan pemenuhan hak restitusi anak korban persetubuhan yang dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan penunjang seperi bahan hukum primer, bahan hukum sekuder dan bahan non hukum Hasil dari penelitian ini adalah, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pkl sudah tepat jika melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan hak restitusi yakni pada KUHP, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undangundang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Nomor 43 Tahun 2017, PP Nomor 7 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2022, dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut inkonsistensi yakni tidak diatur secara jelas mengenai ketidakmampuan secara finansial orang tua dalam memenuhi restitusi tersebut serta tidak ada sifat memaksa untuk memenuhi restitusi Tetapi terdapat pengecualian terkait hal ini, pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat daya paksa mengenai pemenuhan restitusi yakni penyitaan harta restitusi serta negara ikut andil untuk menjamin terpenuhinya hak korban dengan memberikan kompensasi. Penolakan hakim dengan pertimbangan ketidakmampuan orang tua anak secara finansial tidak tepat karena lebih terfokus pada pemidanaan sebagai efek jera terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dan mengesampingkan hak korban. Selain itu, pertimbangan tersebut terjadi ketidaksesuaian dimana perlindungan anak terhadap tindak pidana persetubuhan merupakan hak absolut yang wajib dipenuhi, tetapi implementasinya terjadi ketidakseimbangan dimana pemenuhan restitusi yang dilandaskan pada putusan hakim.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 05

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By