Analisis Yuridis Dakwaan dan Acara Pemeriksaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Putusan Nomor 113/Pid.B/2021/PN.Unr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan dituntut agar unsur pasal yang
didakwa sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa, khususnya pada tindak pidana
pencurian ringan yang telah mengalami penyesuaian nilai kerugian melalui Perma
Nomor 2 tahun 2012. Penyesuaian dilakukan karena nilai kerugian yang diatur
dalam KUHP sudah tidak relevan dengan nilai rupiah yang terus bertambah. Dalam
Putusan Pengadilan Nomor 113/Pid.B/2021/PN.Unr, masih ditemukan bahwa
dakwaan Penuntut Umum tidak sesuai antara unsur pasal yang didakwakan dengan
uraian perbuatan terdakwa. Keberadaan Perma Nomor 2 tahun 2012 yang hanya
mengikat dalam lingkungan peradilan mengakibatkan proses penegakan hukum
berjalan secara parsial yang pada akhirnya mengakibatkan Sistem Peradilan Pidana
Terpadu tidak terwujud. Penulis melakukan kajian terhadap kesesuaian pasal yang menjadi dasar
dakwaan Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor 113/Pid.B/2021/PN.Unr dengan uraian perbuatan jika dikaitkan dengan Pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP dan Perma Nomor 2 tahun 2012, serta pengaturan
penerapan Acara Pemeriksaan Cepat terhadap tindak pidana pencurian ringan
berdasarkan Perma Nomor 2 tahun 2012 ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana
Terpadu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian antara pasal yang
menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor
113/Pid.B/2021/PN.Unr dengan uraian perbuatan terdakwa yang dikaitkan dengan
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Perma Nomor 2 tahun 2012, serta untuk
mengkaji pengaturan penerapan Acara Pemeriksaan Cepat terhadap tindak pidana
pencurian ringan berdasarkan Perma Nomor 2 tahun 2012 ditinjau dari Sistem
Peradilan Pidana Terpadu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang
digunakan adalah analisis deduktif, yakni pengambilan kesimpulan dari
pembahasan yang bersifat umum menjadi bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal yang menjadi dasar dakwaan
Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor 113/Pid.B/2021/PN. Unr, tidak
diuraikan dengan jelas jika dikaitkan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP
dan Perma Nomor 2 tahun 2012, karena perbuatan terdakwa adalah pencurian
ringan. Pengaturan penerapan Acara Pemeriksaan Cepat terhadap tindak pidana
pencurian ringan berdasarkan Perma Nomor 2 tahun 2012 tidak mencerminkan
Sistem Peradilan Pidana Terpadu karena Perma hanya berlaku dalam lingkungan
peradilan saja, sementara dalam Acara Pemeriksaan Cepat yang menjadi Penuntut
Umum adalah Penyidik yang berpedoman pada ketentuan KUHAP.
Description
Reupload Repositori File 25 Mei 2026_Kholif Basri
:: Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kurnadi
