Analisis Perlindungan Paten Produk Ibuprofen pada Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Putusan Nomor 506 K/pdt.sus-Hki/2021)

dc.contributor.authorTinia Lintang Pandora
dc.date.accessioned2026-02-04T08:02:34Z
dc.date.issued2024-06-11
dc.descriptionReupload File Repositori 4 Februari 2026_Teddy/Hendra
dc.description.abstractPada proses penemuan sesuatu yang baru atau pengembangan entah itu produk, teknologi, dan lainnya dibutuhkan perlindungan hukum untuk menjamin hak-hak dari inventor. Selain untuk menjamin-hak-hak inventor atas invensinya, perlindungan hukum terhadap produk hak kekayaan intelektual juga untuk memberikan kepastian hukum. Salah satu jenis dari hak kekayaan intelektual ialah Paten. Dalam jalannya aturan biasanya akan muncul permasalahan dimana ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dan akhirnya mengajukan gugatan kepengadilan. Penelitian dalam skripsi ini membahas dua permasalahan, yaitu Pertama tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Paten yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ? Kedua, Apakah pertimbangan hukum Hakim atas putusan nomor 506 K/PDT.SUS-HKI/2021 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ?. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah Pertama Untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Paten yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Kedua Untuk mengetahui dan memahami apakah pertimbangan hukum Hakim atas putusan nomor 506 K/PDT.SUS-HKI/2021 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tujuan dari penelitian ini yaitu Pertama menjadi sarana pembalajaran pengetahuan hukum dan penerapan ilmu hukum berupa teori yang didapatkan selama masa perkuliahan dengan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat serta membandingkan antara teori dengan praktik yang sebenarnya terjadi di Masyarakat, Kedua, untuk memberikan informasi bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Paten yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Ketiga untuk memberikan pemahaman terhadap bentuk perlindungan Paten dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten apabila terdapat sengketa yang melibatkan antara dua negara dalam kasusnya dengan studi putusan Nomor 506 K/PDT.SUS-HKI/2021 tentang perlindungan produk ibuprofen pada sengketa hak kekayaan intelaktual. Metode penelitan yang digunakan yakni mempergunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta mempergunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dan pembahasan penelitian ini yakni Pertama bentuk perlindungan hukum terhadap paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten bisa didapatkan apabila telah mendaftarkan permohonan paten terhadap produk yang memiliki langkah inventif, invensi baru dan bisa diterapkan dalam industri. Apabila sudah mendapatkan paten, jika ada pihak yang mengintervensi pemegang hak paten, permasalahnnya dapat di selesaikan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan niaga. Kemudian berdasarkan undang-undang paten, apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Paten maka dapat dikenakan sanksi berupa penghapusan hak paten. Kedua dalam putusan nomor 506 K/PDT.SUS-HKI/2021 tentang sengketa hak kekayan intelektual paten, majelis hakim mahkamah agung memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan terkait (putusan sebelumnya) dan juga mempertimbangkan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, apabila dirasa ada kelalaian dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh perundang-undangan, dimana hal itu dapat mengancam putusan, sehingga dapat membatalkan putusan yang bersangkutan atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melebihi batas wewenangnya. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Pertama Bentuk perlindungan hukum nya adalah perlindungan hukum secara eksternal yakni perlindungan yang berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa untuk melindungi pihak yang lebih lemah. Perlindungan hukum paten yang bentuk perlindungan hukumnya adalah perlindungan hukum eksternal dapat melakukan gugatan ke pengadilan niaga apabila ada pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada pemegan hak paten (pasal 72 UU paten). Untuk mendapatkan perlindungan hukum paten tersebut harus mendaftarkan permohonan paten bagi produknya pada Dirjen HKI. Apabila permohonan tersebut disetujui maka produk dari paten yang dimohonkan tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum paten. Apabila di kemudian hari pemegang hak paten melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Paten maka hak paten yang awalnya didapatkan akan dihapuskan. Penghapusan ini berdampak pada paten yang sebelumnya dihapuskan tidak dapat di aktifkan kembali perlindungan hukumnya kecuali berdasarkan putusan pengadilan niaga yang bisa mengaktifkan perlindungan hukum terhadap produk paten (Pasal 141 UU Paten), Kedua Bahwa pertimbangan hukum hakim yang dalam perkara ini menolak gugatan/permohonan kasasi tentang permohonan penghapusan paten pada putusan Nomor 506 K/Pdt.Sus-HKI/2021 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Putusan ini di dukung oleh pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yaitu Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal (2) huruf a Undang-Undang Paten dimana paten yang diberikan kepada Invensi harus dipastikan benar-benar invensi yang baru atau original dari segi penemuan teknologi, cara kerja, manfaat, dan lainnya, kemudian mengandung langkaf inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Invensi dari produk farmasi milik PT. Pratapa Nirmala sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. Pasal lainnya yang menjadi titik berat pertimbangan menurut penulis dari putusan Nomor 506 K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan putusan terkait yang ada di dalamnya adalah tentang ketentuan pendaftaran permohonan paten dengan hak prioritas pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dan pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dimana disebutkan penggugat bukan merupakan pihak yang secara hukum dapat melakukan gugatan, sehingga tindakan gugatan/permohonan termasuk dalam kategori error in persona, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama Bagi pelaku usaha apabila ingin mendaftarkan sebuah invensi yang dirasa baru oleh pihak pelaku usaha harus melakukan riset terlebih dahulu dengan cara melakukan pengecekan di Dirjen HKI agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari. Kemudian bagi pemegang hak paten harus lebih memperhatikan hak paten yang dimilikinya dan mengumumkan kepada Masyarakat luas. sehingga pemegang hak paten memiliki pondasi kuat untuk melindungi hak patennya, Kedua Bagi pemerintah, tujuan hukum dari Undang-Undang Paten ini belum sepenuhnya terwujud, sehingga pemerintah harus mensosialisasikan lebih masif lagi kepada Masyarakat agar Masyarakat lebih sadar dan peduli bahwa hak paten adalah sesuatu yang penting dan dapat menguntungkan Masyarakat apabila Masyarakat mempunyai invensi baru agar dapat dilindungi.
dc.description.sponsorshipDPU : Dr. Yusuf Adiwibowo S.H., LL.M DPA : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1593
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectAnalisis Perlindungan
dc.subjectHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
dc.titleAnalisis Perlindungan Paten Produk Ibuprofen pada Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Putusan Nomor 506 K/pdt.sus-Hki/2021)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Tinia Lintang Pandora - 190710101419.pdf
Size:
1.23 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: