Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pembakaran Oleh Pelaku Psikotik Non Organik (Putusan Nomor 257/Pid.B/2023/PN Kdi)
| dc.contributor.author | Nur Himamah | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-30T00:44:35Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-07 | |
| dc.description | Validasi dan Finalisasi Repositori File 30 Juli 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Analisis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Pembakaran Oleh Pelaku Psikotik Non Organik (Putusan Nomor 257/Pid.B/2023/PN Kdi): Nur Himamah, 220710101403; 61 halaman : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Permasalahan dalam penelitian ini berawal dari adanya Putusan Nomor 257/Pid.B/2023/PN Kdi yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan meninggalnya korban, tetapi tidak dijatuhi pidana karena di diagnosis mengalami psikotik non organik lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis mengenai penerapan Pasal 44 KUHP, khususnya terkait penilaian kemampuan bertanggung jawab terdakwa yang hanya didasarkan pada surat keterangan dokter tanpa didukung Visum et Repertum Psikiatrikum dan keterangan ahli psikiatri forensik. Selain itu, amar putusan yang tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Pasal 191 KUHAP, mengingat seluruh unsur tindak pidana telah dinyatakan terbukti oleh Majelis hakim. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 44 KUHP serta mengkaji kesesuaian bentuk putusan yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan hukum pidana materiil, hukum acara pidana dan doktrin mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan metode penalaran hukum (legal reasoning), melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin dan Putusan Nomor 257/Pid.B/2023/PN Kdi untuk menjawab permasalahan mengenai penerapan Pasal 44 KUHP dan kesesuaian putusan hakim berdasarkan Pasal 191 KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 257/Pid.B/2023/PN Kdi didasarkan pada penerapan Pasal 44 KUHP dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa yang di diagnosis mengalami psikotik non organik lainnya sebagai dasar untuk tidak menjatuhkan pidana dana memerintahkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa. Berdasarkan analisis terhadap fakta hukum yang terungkap di persidangan, seluruh unsur tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-3 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Keadaan gangguan jiwa yang dialami terdakwa tidak menghapus terbuktinya tindak pidana, melainkan berkaitan dengan kemampuan terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan Pasal 44 KUHP dalam putusan tersebut belum didukung oleh pembuktian medis yang komprehensif berupa Visum et Repertum Psikiatrikum dan keterangan ahli psikiatri, sehingga dasar penilaian mengenai ketidakmampuan bertanggung jawab terdakwa masih memerlukan penguatan. Selain itu, berdasarkan analisis terhadap Pasal 191 KUHAP dan doktrin hukum pidana, putusan tersebut secara substansi lebih tepat dikualifikasikan sebagai putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging) karena seluruh unsur tindak pidana telah terbukti, sedangkan yang dihapus adalah pertanggungjawaban pidana akibat adanya alasan pemaaf. Namun, amar putusan belum dinyatakan secara tegas klasifikasi putusan tersebut sehingga masih menimbulkan ketidakjelasan dari aspek hukum acara pidana. Saran yang dapat penulis berikan untuk aparat penegak hukum perlu memastikan adanya pemeriksaan psikiatri forensik yang didukung Visum et Repertum Psikiatrikum dan keterangan ahli psikiatri sebagai dasar penilaian kemampuan bertanggung jawab terdakwa berdasarkan Pasal 44 KUHP. Hakim juga perlu merumuskan amar putusan secara tegas sesuai klasifikasi Pasal 191 KUHAP guna menjamin kepastian hukum dan menghindari perbedaan penafsiran terhadap status hukum terdakwa. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12440 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Gangguan Jiwa | |
| dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana | |
| dc.subject | Putusan Hakim | |
| dc.title | Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pembakaran Oleh Pelaku Psikotik Non Organik (Putusan Nomor 257/Pid.B/2023/PN Kdi) | |
| dc.type | Other |
