Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Obat Nyamuk yang Mengandung Zat Propoxur dan Diklorvos

dc.contributor.authorDelfina Gracia Putri
dc.date.accessioned2026-08-19T07:43:31Z
dc.date.issued2026-06-30
dc.descriptionFinalisasi 19 Agustus 2026_Yudi
dc.description.abstractPerlindungan konsumen terhadap keamanan produk merupakan salah satu tujuan utama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Dalam sektor kesehatan, penggunaan zat Propoxur dan Dichlorvos pada produk obat nyamuk menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan kesehatan apabila tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah penggunaan kedua zat tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum perlindungan konsumen serta mengkaji tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan produsen atas peredaran produk yang mengandung zat berbahaya. Namun, isu hukum muncul terkait adanya dugaan penggunaan zat kimia berbahaya berupa Propoxur dan Dichlorvos dalam produk obat nyamuk rumah tangga. Kandungan komoditas insektisida ini dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat secara luas. Berdasarkan regulasi Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi komoditas yang tidak sesuai standar hukum nasional. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang dapat diuraikan yakni Pertama, penggunaan zat Propoxur dan Dichlorvos sebagai bahan aktif dalam produk obat nyamuk berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan konsumen. Kedua senyawa tersebut merupakan insektisida yang bekerja dengan menghambat enzim asetilkolinesterase (acetylcholinesterase/AChE), sehingga menyebabkan penumpukan asetilkolin pada sistem saraf. Kondisi tersebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari sakit kepala, pusing, mual, iritasi saluran pernapasan, gangguan fungsi saraf, hingga kematian pada paparan dalam dosis tinggi. Selain itu, paparan jangka panjang terhadap Dichlorvos berpotensi menimbulkan efek genotoksik, gangguan reproduksi, kerusakan sel, serta meningkatkan risiko kanker hati dan kanker lambung. Kedua, produsen memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami konsumen karena telah melanggar kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai komposisi serta risiko penggunaan produk, sekaligus melanggar larangan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan. Dalam perspektif perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi, kompensasi, atau penggantian atas kerugian yang timbul akibat penggunaan produk tersebut. Ketiga, perlindungan hukum terhadap konsumen harus dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pengawasan ketat oleh BPOM, pemberian izin edar berdasarkan standar keamanan, serta kewajiban pencantuman informasi produk yang lengkap dan benar. Namun, dalam kasus obat nyamuk HIT, mekanisme preventif tersebut belum berjalan secara optimal sehingga produk yang mengandung zat berbahaya tetap beredar di masyarakat. Adapun perlindungan represif dilakukan melalui penarikan produk dari peredaran, pemberian sanksi kepada pelaku usaha, serta penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) guna menjamin pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan. Kesimpulan yang dapat diberikan adalah Pertama, Penggunaan zat Propoxur dan Dichlorvos dalam obat nyamuk terbukti membahayakan kesehatan konsumen karena dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, kerusakan organ, serta berpotensi bersifat karsinogenik. Kasus produk HIT PT Megasari Makmur menunjukkan bahwa peredaran produk yang mengandung kedua zat tersebut tanpa informasi yang memadai telah melanggar hak konsumen atas keamanan dan keselamatan. Produsen bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami konsumen melalui pemberian ganti rugi karena telah melanggar kewajiban memberikan informasi yang benar serta memproduksi barang yang tidak memenuhi standar keamanan. Perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan secara preventif melalui pengawasan BPOM, pemenuhan standar keamanan, dan pencantuman label yang benar, serta secara represif melalui penarikan produk, pemberian sanksi, dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan preventif BPOM belum berjalan secara optimal sehingga produk berbahaya masih dapat beredar di masyarakat. Saran yang dapat disampaikan oleh Penulis yakni: Pertama, Bagi Pemerintah khususny BPOM dan Kementerian Kesehatan segera menerbitkan peraturan yang mewajibkan setiap produsen obat nyamuk untuk mencantumkan secara eksplisit semua bahan aktif yang digunakan, termasuk konsentrasi Propoxur dan Dichlorvos serta peringatan potensi bahaya pada label kemasan, serta menetapkan batasan maksimum kandungan (BML) yang aman untuk zat-zat tersebut dalam produk rumah tangga. Kedua, Bagi PT Megasari Makmur selaku Produsen menangani klaim ganti rugi dari konsumen yang dirugikan dengan prosedur yang mudah, cepat, dan tanpa biaya, termasuk pengembalian uang pembelian produk, penggantian dengan produk yang lebih aman, serta memberikan santunan kesehatan bagi konsumen yang menderita sakit akibat paparan Propoxur dan Dichlorvos sesuai dengan tingkat keparahan yang dialami. Ketiga, Bagi BPOM memperkuat sistem pengawasan pre-market dengan melakukan uji keamanan laboratorium yang lebih ketat terhadap semua produk obat nyamuk sebelum izin edar diberikan, serta melakukan pengawasan post-market secara berkala dan mendadak untuk memastikan produk yang beredar di pasaran tetap memenuhi standar keamanan. selanjutnya Bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai badan pengaduan khusus bagi konsumen yang dirugikan oleh produk HIT, memberikan pendampingan hukum secara gratis, serta memproses pengaduan dengan cepat atas kerugian konsumen dari segi biaya dan waktu.
dc.description.sponsorshipDr.Fendi Setyawan, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14133
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Obat Nyamuk yang Mengandung Zat Propoxur dan Diklorvos
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 7
Loading...
Thumbnail Image
Name:
190710101003 - DELFINA GRACIA PUTRI - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
306.21 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
190710101003 - DELFINA GRACIA PUTRI - BAB 1.pdf
Size:
365.54 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
190710101003 - DELFINA GRACIA PUTRI - BAB 2.pdf
Size:
413.73 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
190710101003 - DELFINA GRACIA PUTRI - BAB 3.pdf
Size:
508.56 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
190710101003 - DELFINA GRACIA PUTRI - BAB 4.pdf
Size:
318.88 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: