Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Merek Dagang Yang Dibuat Di Hadapan Notaris

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum/Magister Kenotariatan

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki nilai ekonomi tinggi, termasuk merek dagang yang sering dilisensikan untuk memperluas pasar dan memperoleh keuntungan. Dalam hukum Indonesia, lisensi merek wajib dicatatkan di DJKI agar berlaku terhadap pihak ketiga, sebagaimana diatur Pasal 42 ayat (5) UU Merek dan Indikasi Geografis. Namun, hal ini menimbulkan kekaburan norma karena perjanjian lisensi yang dibuat dengan akta otentik oleh notaris tetap tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga jika tidak dicatatkan. Kondisi ini menimbulkan disharmoni antara asas kebebasan berkontrak, kekuatan akta otentik, dan kewajiban administratif pencatatan, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum bagi penerima lisensi. Oleh karena itu, penting dikaji akibat hukum perjanjian lisensi merek dagang yang dibuat di hadapan notaris untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian hukum adalah proses menemukan aturan dan prinsip hukum untuk menangani isu hukum, dengan fokus pada hukum positif. Tesis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap undang-undang dan peraturan yang relevan. Beberapa pendekatan digunakan dalam penelitian ini. Pendekatan Perundang-Undangan mengkaji undang-undang yang berlaku, sedangkan Pendekatan Konseptual digunakan saat tidak ada aturan yang jelas. Pendekatan Komperatif membandingkan sistem hukum Indonesia dengan Amerika Serikat dan Singapura untuk memberikan rekomendasi perbaikan. Penelitian ini bertujuan meningkatkan perlindungan hukum dalam perjanjian lisensi. Hasil dari penelitian ini yaitu, Perjanjian lisensi merek dagang merupakan kesepakatan tertulis antara pemilik dan penerima lisensi untuk penggunaan merek dengan hak dan kewajiban tertentu. Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian ini tetap sah antar pihak jika dibuat dalam akta otentik di hadapan notaris, namun baru memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga apabila dicatatkan di DJKI sesuai UU Merek dan IG serta PP Pencatatan Perjanjian Lisensi. Keterlibatan notaris memberikan jaminan keabsahan, kepastian, dan perlindungan hukum melalui kekuatan pembuktian sempurna akta otentik, meskipun tanpa pencatatan di DJKI posisi penerima lisensi tetap lemah terhadap pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan disharmoni antara asas kebebasan berkontrak, kekuatan akta otentik, dan kewajiban administratif, sehingga penting dikaji akibat hukum perjanjian lisensi merek dagang yang dibuat di hadapan notaris untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak maupun perlindungan yang seimbang terhadap pihak ketiga. Pendaftaran merek di Indonesia didasarkan pada hukum positif yang berjenjang dari UUD 1945 hingga regulasi teknis berupa Peraturan Menteri, yang berfungsi melaksanakan Undang-Undang serta memastikan perlindungan hukum dan ketertiban dalam dunia usaha. Pendaftaran merek bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah plagiasi, dan menjamin hak eksklusif pemilik merek, meskipun prosedur birokrasi sering kali dinilai lambat dan tidak efisien. Dalam konteks ini, notaris berperan penting sebagai pejabat umum yang menerbitkan akta otentik lisensi merek, memberikan jaminan keabsahan dan kepastian hukum, sekaligus menjadi alternatif sementara sebelum sertifikat terbit dari Kemenkumham. Akta lisensi notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, mencegah potensi sengketa, serta dapat menjadi instrumen efisiensi birokrasi. Konsep pengaturan lisensi merek di Indonesia perlu diperbarui secara komprehensif dan progresif karena aturan saat ini masih normatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait pencatatan, isi perjanjian, quality control, dan perlindungan pihak ketiga. Berbeda dengan negara lain yang lebih fleksibel, Indonesia terjebak pada formalitas administratif. Oleh karena itu, pembaruan mendesak dilakukan melalui standar perjanjian, kewajiban quality control, integrasi pencatatan DJKI, penguatan peran notaris, serta edukasi pelaku usaha demi kepastian hukum dan peningkatan daya saing ekonomi. Dalam penelitian ini terdapat saran yaitu, Pemerintah, terutama Kementerian Hukum (DJKI), perlu meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran merek untuk pelaku UMKM secara berkelanjutan dan adaptif terhadap teknologi. DPR diharapkan membuat aturan khusus mengenai hal ini. Notaris harus aktif memberikan nasihat hukum tentang pencatatan lisensi merek dan mendorong pengawasan mutu. Masyarakat, khususnya pemilik merek, dianjurkan untuk mendaftarkan perjanjian lisensi merek untuk kepastian hukum dan perlindungan hak.

Description

Reupload Repositori File 27 Januari 2026_Kholif Basri

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By