Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen iPhone 13 Pemakaian Baru yang Mengalami Kerusakan Liquid Crystal Display (LCD) saat Proses Update Ios

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dalam perkembangan dunia teknologi yang meningkat, pembaruan perangkat menjadi hal yang sangat ditunggu oleh konsumen. Salah satu elemen terpenting dalam perangkat pintar adalah layar, dan Apple selalu dikenal karena memberikan tampilan yang brilian pada produknya, termasuk pada produk iPhone. Namun, ada beberapa permasalahan karena penurunan kualitas layar LCD pada beberapa model iPhone terbaru. Beberapa kasus layar LCD pada iPhone 13 yang mengalami kerusakan saat melakukan update iOS. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis berminat untuk mengkaji dan menuangkan isi pemikiran penulis dalam karya tulis ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN IPHONE 13 PEMAKAIAN BARU YANG MENGALAMI KERUSAKAN LIQUID CRYSTAL DISPLAY (LCD) SAAT PROSES UPDATE IOS”. Rumusan masalah pada skripsi ini meliputi: (1) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dirugikan akibat pembelian iPhone 13 pemakaian baru yang mengalami kerusakan Liquid Crystal Display (LCD) saat proses update iOS?, (2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen dirugikan akibat pembelian iPhone 13 pemakaian baru yang mengalami kerusakan (LCD) saat proses update iOS?. Dalam penulisan skripsi ini, termuat tujuan umum dan khusus yang diharapkan penulis dapat tercapai. Tujuan umum untuk melengkapi salah satu syarat penyelesaian Program Studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar sarjana hukum dan tujuan khususnya yaitu meliputi untuk menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan menemukan upaya penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan akibat pembelian iPhone 13 yang mengalami kerusakan (LCD) saat proses update iOS. Penulis menggunakan metode hukum doktrinal atau yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dalam penulisannya. Sumber hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Analisis yang dilakukan bersifat deduktif, dimulai dari penjelasan umum yang kemudian diaplikasikan pada pembahasan yang lebih khusus. Tinjauan Pustaka terdiri dari 7 (tujuh) pustaka mencakup, pertama yaitu perlindungan hukum yang meliputi pengertian serta bentuk dan tujuan perlindungan hukum. Kedua, hukum perlindungan konsumen yang terdiri dari pengertian serta asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen. Ketiga, konsumen yang meliputi pengertian serta hak dan kewajiban konsumen. Keempat, pelaku usaha yang meliputi pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban serta larangan pelaku usaha. Kelima, smartphone dan LCD yang meliputi pengertian dari smartphone dan LCD. Keenam, cacat produk yang meliputi pengertian dan jenis cacat produk. Terakhir yaitu ada tanggung gugat oleh pelaku usaha. Hasil yang diperoleh penulis dan dituangkan dalam skripsi ini dibagi menjadi dua. Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen iPhone 13 pemakaian baru yang mengalami kerusakan pada LCD. Perlindungan konsumen dapat terlaksana berkat peran pemerintah yang telah melahirkan peraturan untuk melindungi hak-hak konsumen yang dilanggar. Kedua, penyelesaian sengketa yang ditempuh konsumen dapat melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non litigasi). Kesimpulan yang dapat dipetik adalah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilaksanakan berupa perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal diperlukan dalam hal pencegahan. Serta perlindungan hukum eksternal yang digunakan dalam penerapan sanksi kepada pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian, sehingga mewajibkan pelaku usaha memenuhi ganti kerugian. Upaya penyelesaian yang dapat diajukan oleh konsumen melalui 2 cara yaitu jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi dapat melalui 3 cara yaitu dengan upaya perdamaian antar pihak, melalui BPSK, dan LPKSM dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Saran bagi pelaku usaha seharusnya lebih teliti dalam bekerjasama dengan supplier agar tidak terjadi kelalaian terkait pemilihan dan pengecekan panel LCD pada produk iPhone 13. Bagi konsumen sebagai pihak yang rentan lebih selektif dalam melakukan transaksi pembelian barang agar tidak menghadapi permasalahan yang merugikan dirinya.

Description

Reupload File Repositori 20 Februari 2026_Rudi H/Ardi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By