Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen iPhone 13 Pemakaian Baru yang Mengalami Kerusakan Liquid Crystal Display (LCD) saat Proses Update Ios
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dalam perkembangan dunia teknologi yang meningkat, pembaruan perangkat
menjadi hal yang sangat ditunggu oleh konsumen. Salah satu elemen terpenting
dalam perangkat pintar adalah layar, dan Apple selalu dikenal karena memberikan
tampilan yang brilian pada produknya, termasuk pada produk iPhone. Namun, ada
beberapa permasalahan karena penurunan kualitas layar LCD pada beberapa model
iPhone terbaru. Beberapa kasus layar LCD pada iPhone 13 yang mengalami
kerusakan saat melakukan update iOS. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis
berminat untuk mengkaji dan menuangkan isi pemikiran penulis dalam karya tulis
ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP KONSUMEN IPHONE 13 PEMAKAIAN BARU YANG
MENGALAMI KERUSAKAN LIQUID CRYSTAL DISPLAY (LCD) SAAT
PROSES UPDATE IOS”.
Rumusan masalah pada skripsi ini meliputi: (1) Apa bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen dirugikan akibat pembelian iPhone 13 pemakaian baru
yang mengalami kerusakan Liquid Crystal Display (LCD) saat proses update iOS?,
(2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen
dirugikan akibat pembelian iPhone 13 pemakaian baru yang mengalami kerusakan
(LCD) saat proses update iOS?. Dalam penulisan skripsi ini, termuat tujuan umum
dan khusus yang diharapkan penulis dapat tercapai. Tujuan umum untuk
melengkapi salah satu syarat penyelesaian Program Studi Ilmu Hukum dan
mencapai gelar sarjana hukum dan tujuan khususnya yaitu meliputi untuk
menemukan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan menemukan
upaya penyelesaian sengketa konsumen yang dirugikan akibat pembelian iPhone
13 yang mengalami kerusakan (LCD) saat proses update iOS.
Penulis menggunakan metode hukum doktrinal atau yuridis normatif dengan
menerapkan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dalam
penulisannya. Sumber hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer,
sekunder, dan non-hukum. Analisis yang dilakukan bersifat deduktif, dimulai dari
penjelasan umum yang kemudian diaplikasikan pada pembahasan yang lebih
khusus. Tinjauan Pustaka terdiri dari 7 (tujuh) pustaka mencakup, pertama yaitu
perlindungan hukum yang meliputi pengertian serta bentuk dan tujuan perlindungan
hukum. Kedua, hukum perlindungan konsumen yang terdiri dari pengertian serta
asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen. Ketiga, konsumen yang meliputi
pengertian serta hak dan kewajiban konsumen. Keempat, pelaku usaha yang
meliputi pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban serta larangan pelaku usaha.
Kelima, smartphone dan LCD yang meliputi pengertian dari smartphone dan LCD.
Keenam, cacat produk yang meliputi pengertian dan jenis cacat produk. Terakhir
yaitu ada tanggung gugat oleh pelaku usaha.
Hasil yang diperoleh penulis dan dituangkan dalam skripsi ini dibagi menjadi
dua. Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen iPhone 13
pemakaian baru yang mengalami kerusakan pada LCD. Perlindungan konsumen
dapat terlaksana berkat peran pemerintah yang telah melahirkan peraturan untuk
melindungi hak-hak konsumen yang dilanggar. Kedua, penyelesaian sengketa yang
ditempuh konsumen dapat melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non
litigasi).
Kesimpulan yang dapat dipetik adalah bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen dapat dilaksanakan berupa perlindungan hukum internal dan eksternal.
Perlindungan hukum internal diperlukan dalam hal pencegahan. Serta perlindungan
hukum eksternal yang digunakan dalam penerapan sanksi kepada pihak yang
menyebabkan terjadinya kerugian, sehingga mewajibkan pelaku usaha memenuhi
ganti kerugian. Upaya penyelesaian yang dapat diajukan oleh konsumen melalui 2
cara yaitu jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Upaya penyelesaian sengketa
secara non litigasi dapat melalui 3 cara yaitu dengan upaya perdamaian antar pihak,
melalui BPSK, dan LPKSM dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Saran
bagi pelaku usaha seharusnya lebih teliti dalam bekerjasama dengan supplier agar
tidak terjadi kelalaian terkait pemilihan dan pengecekan panel LCD pada produk
iPhone 13. Bagi konsumen sebagai pihak yang rentan lebih selektif dalam
melakukan transaksi pembelian barang agar tidak menghadapi permasalahan yang
merugikan dirinya.
Description
Reupload File Repositori 20 Februari 2026_Rudi H/Ardi
