Kepastian Hukum Permohonan Kepailitan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

epailitan dapat terjadi terhadap stiap usaha termasuk juga kepada BUMN dan anak perusahaanya. Namun, permasalahan muncul ketika anak perusahaan BUMN menjadi termohon pailit, mengingat Undang-undang kepailitan mengatur secara khusus mengenai BUMN. Hal ini menimbulkan disparitas putusan pengadilan terhadap anak perusahaan BUMN terutama terkait penentuan status hukumnya yakni apakah dipersamakan dengan BUMN atau tunduk pada rezim umum perseroan terbatas. Ketidakjelasan ini mencerminkan adanya ketidakpastian norma yang bertentangan dengan asas kepastian hukum yang mensyaratkan aturan yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi bagi para subjek hukum. Rumusan masalah menjadi fokus kajian dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana hubungan hukum BUMN dan Anak Perusahaan BUMN?. Kedua, Bagaimana tanggung jawab hukum BUMN terhadap anak perusahaannya dalam kepailitan?. Ketiga, Bagaimana pengaturan ke depan terkait permohonan kepailitan anak perusahaan BUMN di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan cara menganalisis dan mengkaji data sekunder atau bahan pustaka. Upaya menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini, melalui analisis merujuk pada berbagai teori hukum yang relevan sebagai landasan analisis, yaitu teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Kemudian dijabarkan pula mengenai definisi dan konsep dari BUMN dan anak usahanya, guna mendukung analisis dalam pencapaian tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pisau analisis berupa teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum, serta didukung oleh kerangka konseptual mengenai BUMN, anak perusahaan BUMN, dan kepailitan. Teori kepastian hukum digunakan untuk menilai kejelasan, konsistensi, dan prediktabilitas norma dalam pengaturan kepailitan, khususnya terkait status hukum anak perusahaan BUMN. Sementara itu, teori perlindungan hukum berfungsi untuk menganalisis sejauh mana sistem hukum memberikan jaminan perlindungan yang adil bagi para pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan. Adapun konsep BUMN, anak perusahaan BUMN, dan kepailitan digunakan sebagai landasan konseptual untuk memahami konstruksi hubungan hukum, kedudukan subjek hukum, serta implikasi yuridis yang timbul dalam praktik kepailitan di Indonesia Hasil penelitian menunjukkan. Pertama, hubungan hukum antara BUMN dan anak perusahaannya terikat dalam struktur holding company, BUMN bertindak sebagai pemegang saham. Hubungan hukum keduanya bersifat keperdataan. Kedua, tanggung jawab BUMN terhadap anak perusahaan bersifat terbatas, sesuai dengan konsep limited liability dan separate legal entity. Tanggung jawab BUMN sebagai induk perusahaan terhadap anak usahanya hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya sesuai pasal 3 ayat (1) UUPT. Ketiga, pengaturan hukum kepailitan di Indonesia ke depan perlu dirumuskan secara lebih komprehensif dengan menegaskan kedudukan hukum antara BUMN dan anak perusahaan BUMN guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Ketentuan yang ada saat ini menimbulkan ambiguitas yang berimplikasi pada inkonsistensi xiv praktik peradilan, disparitas penafsiran hakim, serta ketidakseragaman dalam penentuan pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit. Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis memberikan tiga saran. Pertama, perlu penegasan norma mengenai status hukum anak perusahaan BUMN dalam rezim kepailitan melalui revisi Undang-udang kepailitan guna mencegah multiinterpretasi dan disparitas putusan. Kedua, hakim perlu menerapkan secara konsisten prinsip limited liability dan separate legal entity, serta diperlukan kejelasan batas penerapan piercing the corporate veil untuk menjamin kepastian hukum. Ketiga, diperlukan pembaruan pengaturan kepailitan terkait BUMN dan anak perusahaannya (baik melalui penghapusan, penambahan, atau penegasan norma) guna menjamin kepastian hukum, keseragaman prosedur, dan keseimbangan perlindungan antara kreditor dan debitur. Kata kunci: Kepastian Hukum, Kepailitan, Anak Usaha BUMN.

Description

Finalisasi_Maya_9 Juni 2026

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By