Akibat Hukum Pembatalan Hibah Tanah Dan Rumah Oleh Ibu Kepada Anak Kandung Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam ( Studi Putusan Nomor 4301/pdt.g/2023/pa.jr.)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hibah merupakan suatu bentuk pengalihan harta dari seseorang kepada orang lain secara sukarela. Barang yang telah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali. Namun ada beberapa faktor keadaan yang dapat membuat hibah dapat dibatalkan, apabila penerima hibah tidak memenuhi syarat-syarat penghibahan, penerima hibah melakukan aksi kejahatan atau percobaan pembunuhan, dan penerima hibah menolak memberi nafkah kepada si pemberi hibah apabila penghibahan dilakukan oleh orang tua kepada anak. Hibah tidak dapat ditarik kecuali hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anak. Tinjauan pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain tentang Hibah meliputi pengertian hibah, syarat dan rukun hibah, batas hibah, pembatalan hibah, dan faktor-faktor pembatalan hibah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis Ratio Decidendi Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember pada putusan no 4301/Pdt.G/2023/Pa.Jr apakah telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui apa akibat hukum yang timbul setelah terjadinya pembatalan hibah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Pembahasan yang diperoleh dari skripsi ini meliputi Ratio decidendi hakim dalam mengabulkan gugatan putusan nomor 4301/Pdt.G/2023/Pa.Jr, Dalam kasus ini pembatalan hibah dikabulkan dikarenakan hibah melebihi 1/3 harta , terdapat unsur paksaan dari pihak Tergugat, dan proses hibah tersebut tidak diketahui oleh ahli waris lainnya. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut sebagai PPATS, keliru karena hibah melebihi batas 1/3 harta, tidak melibatkan persetujuan ahli waris, dan kemungkinan adanya paksaan. Kelalaian ini membuat akta hibah bermasalah secara hukum. Penegakan hukum terhadap PPATS dan penyuluhan hukum diperlukan untuk memastikan akta sesuai peraturan dan mencegah pelanggaran hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi Pertama, Ratio decidendi dalam putusan nomor 4301/Pdt.G/2023/Pa.Jr menyatakan bahwa hibah yang dilakukan oleh Ibu kepada salah satu anak kandungnya melanggar Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam, karena tidak ada persetujuan dari anak-anak lainnya. Hibah tersebut dianggap tidak sah dan dicabut, karena menguntungkan satu pihak dan merugikan hak ahli waris lainnya. Kelalaian pejabat yang membuat akta hibah (PPATS) juga menjadi alasan pembatalan, karena tidak memverifikasi kesesuaian dengan hukum Islam.Kedua, akibat hukum dari pembatalan hibah adalah, berdasarkan Pasal 213, hibah orang tua kepada anak dianggap sebagai bagian dari warisan. Oleh karena itu, objek yang dihibahkan wajib dikembalikan kepada Penggugat dan dibagi rata antara anak-anak Penggugat yang lainnya. Saran kepada Penggugat perlu berhati-hati dalam melakukan hibah, dan sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.Kepada Tergugat, harus menghargai hak ahli waris dan menghindari tindakan yang merugikan pihak lain dalam proses hibah.Dan Majelis Hakim,Hakim sebaiknya memberikan pertimbangan lebih mendalam terkait kesalahan prosedural oleh PPATS untuk memberi pembelajaran dan efek jera. Yang terakhir kepada PPATS, perlu meningkatkan pemahaman dan ketelitian dalam memverifikasi persetujuan semua pihak yang terlibat, terutama ahli waris.

Description

Reupload File Repositori 10 Februari 2026_Yudi/Rega

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By