Kemitraan Inti Plasma di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkebunan mempunyai arti tersendiri bagi negara Indonesia terutama dalam bidang perekonomian. Umumnya, perusahaan perkebunan menerapkan pola kemitraan inti plasma. Terkadang pola kemitraan inti plasma malah cenderung mengakibatkan kerugian bagi mitranya. Perusahaan yang tidak menjalankan prinsip keterbukaan dalam menjalankan kemitraan, tidak dipenuhinya kewajiban sesuai dengan apa yang diatur, tidak memberikan fasilitas lahan bagi plasma, serta tidak memberikan kesempatan bekerja. Seperti halnya yang terjadi dalam Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-K/2021 dimana terdapat pelanggaran pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh koperasi perkebunan dan perusahaan perkebunan. Terdapat 4 hal yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan yang diduga sebagai tindakan menguasai yaitu: (1) Belum terpenuhinya kewajiban membangun lahan seluas 20%; (2) Perusahaan belum melakukan transparansi terkait pembiayaan dan pengelolaan perkebunan; (3) Perusahaan perkebunan tidak memberikan prioritas kesempatan bekerja kepada plasma; dan (4) perusahaan perkebunan tidak memberikan pelatihan kepada plasma. Kemudian, Majelis Komisi berpendapat bahwa Perusahaan Inti telah memenuhi usnur-unsur yang adalah dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pertimbangan Komisi dalam putusan tersebut tidak memberikan denda kepada Perusahaan Inti sebagai ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dikarenakan belum terpenuhinya kewajiban pemenuhan lahan 20% adalah dikarenakan terkendala proses pelepasan kaasan hutan. Skripsi ini memuat 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas yaitu, Pertama, apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar pelaksanaan kemitraan dalam putusan KPPU No. 03/KPPUK/2021. Kedua, apakah pertimbangan hukum majelis KPPU dalam putusan KPPU No. 03/KPPU-K/2021 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini selain untuk memenuhi persyaratan meraih gelar sarjana hukum tapi juga untuk menambah pandangan baru dalam pengembangan ilmu hukum di bidang hukum bisnis. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian dalam penelitian ini adalah hukum normatif, kemudian pendekatan masalah menggunakan pendekatakan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan (Conceptual Approach). Untuk sumber bahan hukum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, juga bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukumnya menggunakan metode studi kepustakaan dan analisa bahan hukum dalam penelitian ini adalah deduktif. Kajian pustaka skripsi ini memuat pengertian-pengertian mengenai kemitraan, perjanjian, pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan perkebunan kelapa sawit. Terdapat penjelasan mengenai prinsipprinsip kemitraan, jenis pola kemitraan, subjek dan objek perjanjian, asasasas dalam perjanjian, syarat sah perjanjian, tugas dan wewenang KPPU, kewajiban perusahaan perkebunan, juga kelapa sawit. Hasil dari pembahasan rumusan masalah dalam skripsi ini yang Pertama, apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar pelaksanaan kemitraan dalam putusan KPPU No. 03/KPPU-K/2021. Terlapor memenuhi semua unsur dari Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Akibat hukum bagi Terlapor dengan adanya pelanggaran tersebut menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Akibat hukum yang diberikan Majelis Komisi dalam putusan KPPU Nomor 03/KPPU-K/2021 memerintahkan Terlapor untuk segera memenuhi kewajiban 20% lahan Plasma jika mendapat lahan pelepasan Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain, menyempurnakan kembali terkait tata cara transpransi Laporan Keuangan dan penyusunan Rencana Kerja Bulanan beserta evaluasi pelaksanaannya dengan Koperasi Perkebunan, diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan mengenai apa yang telah diputusankan Majelis Komisi setiap 6 (enam) bulan. Kedua, apakah pertimbangan hukum majelis KPPU dalam putusan KPPU No. 03/KPPUK/2021 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis Komisi tidak memberikan sanksi administratif ataupun denda dengan pertimbangan bahwa belum terpenuhinya lahan 20% kepada Plasma adalah karena terkendala proses pelepasan Kawasan Hutan atau tanah Areal Penggunaan Lain. Putusan yang diberikan oleh Majelis Komisi belum mencerminkan ketegasan dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi. Terbuktinya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor, juga dampak yang ditimbulkan, maka sanksi yang diberikan oleh Majelis Komisi belum sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Adapun saran dalam penulisan skripsi ini yaitu Pemerintah selaku pembuat regulasi dan pengawas sudah sepatutnya menyempurnakan kebijakan mengenai tata cata atau proses pengurusan izin usaha perkebunan kelapa sawit termasuk Hak Guna Usaha agar lebih terarah dan memudahkan pelaku usaha. Kemudian perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terkait perizinan usaha perkebunan agar pelaksanaan usaha perkebunan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku KPPU sebaiknya juga mempertimbangkan perlunya efek jera sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur.

Description

Reupload File Repositori 24 Februari 2026_Teddy/Hendra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By