Kemitraan Inti Plasma di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkebunan mempunyai arti tersendiri bagi negara Indonesia
terutama dalam bidang perekonomian. Umumnya, perusahaan perkebunan
menerapkan pola kemitraan inti plasma. Terkadang pola kemitraan inti
plasma malah cenderung mengakibatkan kerugian bagi mitranya.
Perusahaan yang tidak menjalankan prinsip keterbukaan dalam
menjalankan kemitraan, tidak dipenuhinya kewajiban sesuai dengan apa
yang diatur, tidak memberikan fasilitas lahan bagi plasma, serta tidak
memberikan kesempatan bekerja. Seperti halnya yang terjadi dalam
Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-K/2021 dimana terdapat pelanggaran
pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait
pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh koperasi perkebunan dan
perusahaan perkebunan.
Terdapat 4 hal yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan yang
diduga sebagai tindakan menguasai yaitu: (1) Belum terpenuhinya
kewajiban membangun lahan seluas 20%; (2) Perusahaan belum
melakukan transparansi terkait pembiayaan dan pengelolaan perkebunan;
(3) Perusahaan perkebunan tidak memberikan prioritas kesempatan
bekerja kepada plasma; dan (4) perusahaan perkebunan tidak memberikan
pelatihan kepada plasma. Kemudian, Majelis Komisi berpendapat bahwa
Perusahaan Inti telah memenuhi usnur-unsur yang adalah dalam Pasal 35
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pertimbangan Komisi
dalam putusan tersebut tidak memberikan denda kepada Perusahaan Inti
sebagai ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 dikarenakan belum terpenuhinya kewajiban pemenuhan lahan
20% adalah dikarenakan terkendala proses pelepasan kaasan hutan.
Skripsi ini memuat 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas
yaitu, Pertama, apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti
melanggar pelaksanaan kemitraan dalam putusan KPPU No. 03/KPPUK/2021. Kedua, apakah pertimbangan hukum majelis KPPU dalam
putusan KPPU No. 03/KPPU-K/2021 sudah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini selain
untuk memenuhi persyaratan meraih gelar sarjana hukum tapi juga untuk
menambah pandangan baru dalam pengembangan ilmu hukum di bidang
hukum bisnis.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian
dalam penelitian ini adalah hukum normatif, kemudian pendekatan
masalah menggunakan pendekatakan perundang-undangan (Statute
Approach) dan pendekatan (Conceptual Approach). Untuk sumber bahan
hukum dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, juga bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukumnya
menggunakan metode studi kepustakaan dan analisa bahan hukum dalam
penelitian ini adalah deduktif.
Kajian pustaka skripsi ini memuat pengertian-pengertian mengenai
kemitraan, perjanjian, pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
dan perkebunan kelapa sawit. Terdapat penjelasan mengenai prinsipprinsip kemitraan, jenis pola kemitraan, subjek dan objek perjanjian, asasasas dalam perjanjian, syarat sah perjanjian, tugas dan wewenang KPPU,
kewajiban perusahaan perkebunan, juga kelapa sawit.
Hasil dari pembahasan rumusan masalah dalam skripsi ini yang
Pertama, apa akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar
pelaksanaan kemitraan dalam putusan KPPU No. 03/KPPU-K/2021.
Terlapor memenuhi semua unsur dari Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008. Akibat hukum bagi Terlapor dengan adanya
pelanggaran tersebut menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 adalah sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Akibat
hukum yang diberikan Majelis Komisi dalam putusan KPPU Nomor
03/KPPU-K/2021 memerintahkan Terlapor untuk segera memenuhi
kewajiban 20% lahan Plasma jika mendapat lahan pelepasan Kawasan
Hutan atau Areal Penggunaan Lain, menyempurnakan kembali terkait tata
cara transpransi Laporan Keuangan dan penyusunan Rencana Kerja
Bulanan beserta evaluasi pelaksanaannya dengan Koperasi Perkebunan,
diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan mengenai apa yang
telah diputusankan Majelis Komisi setiap 6 (enam) bulan. Kedua, apakah
pertimbangan hukum majelis KPPU dalam putusan KPPU No. 03/KPPUK/2021 sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis
Komisi tidak memberikan sanksi administratif ataupun denda dengan
pertimbangan bahwa belum terpenuhinya lahan 20% kepada Plasma
adalah karena terkendala proses pelepasan Kawasan Hutan atau tanah
Areal Penggunaan Lain. Putusan yang diberikan oleh Majelis Komisi
belum mencerminkan ketegasan dalam mengatasi pelanggaran yang
terjadi. Terbuktinya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor, juga
dampak yang ditimbulkan, maka sanksi yang diberikan oleh Majelis
Komisi belum sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008.
Adapun saran dalam penulisan skripsi ini yaitu Pemerintah selaku
pembuat regulasi dan pengawas sudah sepatutnya menyempurnakan
kebijakan mengenai tata cata atau proses pengurusan izin usaha
perkebunan kelapa sawit termasuk Hak Guna Usaha agar lebih terarah dan
memudahkan pelaku usaha. Kemudian perlu dilakukan pengawasan yang
lebih ketat lagi terkait perizinan usaha perkebunan agar pelaksanaan usaha
perkebunan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku KPPU
sebaiknya juga mempertimbangkan perlunya efek jera sesuai dengan apa
yang telah diatur dalam Undang-Undang bagi pihak-pihak yang terbukti
melanggar ketentuan yang telah diatur.
Description
Reupload File Repositori 24 Februari 2026_Teddy/Hendra
