Perlindungan Hak Cipta Potret Terhadap Konten Sinematografi Menggunakan Aplikasi Deepfake Yang Diunggah Pada Youtube
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Keberadaan teknologi saat ini sangat dibutuhkan untuk mempermudah
berbagai aktivitas manusia, seperti menyebarkan informasi hingga kegiatan
ekonomi, meski berpotensi menimbulkan masalah seperti penyebaran informasi
tidak benar. Salah satu kemajuan teknologi yang signifikan adalah deepfake, yang
memungkinkan manipulasi foto menjadi video sinematik menggunakan AI, tanpa
memerlukan keahlian khusus. Teknologi ini dapat menghasilkan video yang
tampak nyata, seringkali disalahgunakan untuk membuat konten menyesatkan dan
melanggar hak cipta serta privasi, seperti kasus video deepfake Nagita Slavina. Di
Indonesia, undang-undang hak cipta dan perlindungan data pribadi sudah ada
untuk melindungi karya dan data individu, namun penyalahgunaan potret tanpa
izin masih terjadi. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pencipta karya
sangat penting untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan teknologi seperti
deepfake.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian
ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Rumusan masalah terdiri dari: (1) Apakah penggunaan hak cipta potret terhadap
konten sinematografi menggunakan aplikasi deepfake yang diunggah pada
youtube dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta?. (2) Bagaimana
perlindungan hukum terhadap penggunaan hak cipta potret terhadap konten
sinematografi menggunakan aplikasi deepfake yang diunggah pada youtube? (3).
Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta
potret kepada kreator yang tanpa izin menggunakan potretnya terhadap konten
sinematografi menggunakan aplikasi deepfake yang diunggah pada youtube?.
Hasil penelitian ini adalah penggunaan deepfake dapat dikategorikan
sebagai suatu pelanggaran hak cipta dan sehubungan dengan hal tersebut sejatinya
telah terdapat perlindungan mengenai antisipasi deepfake tersebut yaitu
sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Adapun sehubungan
dengan hal tersebut sejatinya terdapat upaya lanjutan untuk dapat dilakukan oleh
pihak yang dirugikan yang mana dalam hal ini tindakan yang dapat dilakukan
adalah dengan mengajukan gugatan atau melindungi hak ciptanya.
Kesimpulan dari penelitian ini : (1) Penggunaan hak cipta potret dalam
konten sinematografi tanpa izin melanggar hak moral dan ekonomi pencipta, yang
dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. (2) Perlindungan hukum terhadap
penggunaan hak cipta potret dalam konten sinematografi deepfake diberikan
melalui Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang
PDP. Dan (3) Pemegang hak cipta potret dapat menyelesaikan pelanggaran
melalui jalur non litigasi atau jalur hukum (litigasi), serta menggunakan Digital
Rights Management (DRM) untuk melindungi karya. Saran dari penelitian ini adalah (1). Pemerintah untuk menerapkan
peraturan teknis yang mewajibkan pengembang deepfake untuk menyisipkan
watermark atau label pada konten, serta memastikan pembuat konten dapat
diidentifikasi untuk mencegah penggunaan teknologi secara anonym (2). Untuk
memperkuat perlindungan hak cipta potret dalam konten deepfake, pemerintah
dapat menerapkan standar teknologi dengan sistem deteksi biometrik. Dan (3)
Pemerintah mengadakan kampanye literasi digital untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat dan pemegang hak cipta dapat mengambil upaya hukum
seperti non-litigasi dan litigasi dalam sebuah pelanggaran serta memanfaatkan
Digital Right Management (DRM).
Description
Reupload File Repositori 11 Februari 2026_Rudi H/Ardi
