Perlindungan Hak Cipta Potret Terhadap Konten Sinematografi Menggunakan Aplikasi Deepfake Yang Diunggah Pada Youtube

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Keberadaan teknologi saat ini sangat dibutuhkan untuk mempermudah berbagai aktivitas manusia, seperti menyebarkan informasi hingga kegiatan ekonomi, meski berpotensi menimbulkan masalah seperti penyebaran informasi tidak benar. Salah satu kemajuan teknologi yang signifikan adalah deepfake, yang memungkinkan manipulasi foto menjadi video sinematik menggunakan AI, tanpa memerlukan keahlian khusus. Teknologi ini dapat menghasilkan video yang tampak nyata, seringkali disalahgunakan untuk membuat konten menyesatkan dan melanggar hak cipta serta privasi, seperti kasus video deepfake Nagita Slavina. Di Indonesia, undang-undang hak cipta dan perlindungan data pribadi sudah ada untuk melindungi karya dan data individu, namun penyalahgunaan potret tanpa izin masih terjadi. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pencipta karya sangat penting untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan teknologi seperti deepfake. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah terdiri dari: (1) Apakah penggunaan hak cipta potret terhadap konten sinematografi menggunakan aplikasi deepfake yang diunggah pada youtube dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta?. (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap penggunaan hak cipta potret terhadap konten sinematografi menggunakan aplikasi deepfake yang diunggah pada youtube? (3). Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta potret kepada kreator yang tanpa izin menggunakan potretnya terhadap konten sinematografi menggunakan aplikasi deepfake yang diunggah pada youtube?. Hasil penelitian ini adalah penggunaan deepfake dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran hak cipta dan sehubungan dengan hal tersebut sejatinya telah terdapat perlindungan mengenai antisipasi deepfake tersebut yaitu sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Adapun sehubungan dengan hal tersebut sejatinya terdapat upaya lanjutan untuk dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan yang mana dalam hal ini tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan atau melindungi hak ciptanya. Kesimpulan dari penelitian ini : (1) Penggunaan hak cipta potret dalam konten sinematografi tanpa izin melanggar hak moral dan ekonomi pencipta, yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. (2) Perlindungan hukum terhadap penggunaan hak cipta potret dalam konten sinematografi deepfake diberikan melalui Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang PDP. Dan (3) Pemegang hak cipta potret dapat menyelesaikan pelanggaran melalui jalur non litigasi atau jalur hukum (litigasi), serta menggunakan Digital Rights Management (DRM) untuk melindungi karya. Saran dari penelitian ini adalah (1). Pemerintah untuk menerapkan peraturan teknis yang mewajibkan pengembang deepfake untuk menyisipkan watermark atau label pada konten, serta memastikan pembuat konten dapat diidentifikasi untuk mencegah penggunaan teknologi secara anonym (2). Untuk memperkuat perlindungan hak cipta potret dalam konten deepfake, pemerintah dapat menerapkan standar teknologi dengan sistem deteksi biometrik. Dan (3) Pemerintah mengadakan kampanye literasi digital untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemegang hak cipta dapat mengambil upaya hukum seperti non-litigasi dan litigasi dalam sebuah pelanggaran serta memanfaatkan Digital Right Management (DRM).

Description

Reupload File Repositori 11 Februari 2026_Rudi H/Ardi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By