Penerapan Sanksi atas Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kadi Indonesia Manufaktur dalam Bidang Aspal oleh Nippo Corporation (Studi Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-M/2023)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pengambilalihan saham merupakan upaya yang ditempuh oleh perusahaan untuk memperkuat dan memperluas posisi perusahaan di pasar sebagai upaya untuk meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan dalam jangka panjang dan meningkatkan nilai dari perusahaan tersebut. Praktik pengambilalihan saham telah diatur dalam UU 5/1999 serta PP 57/2010. Peraturan tersebut berisi ketentuan terkait kewajiban pelaku usaha yang dalam hal ini perusahaan wajib melakukan pemberitahuan atas pengambilalihan saham kepada KPPU. Pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham dalam studi Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-M/2023 dilakukan oleh Nippo Corporation terhadap PT Kadi Indonesia Manufaktur atas keterlambatan selama 35 hari kerja. Keterlambatan tersebut berdampak pada diterapkannya denda administratif oleh KPPU sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pada penelitian skripsi ini akan membahas permasalahan terkait, apakah besaran denda administratif yang dijatuhkan oleh KPPU terhadap Nippo Corporation atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; serta apakah ratio decidendi Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-M/2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait praktik monopoli dan persaingan usaha. Sebagai upaya dalam menunjang penulisan skripsi ini, penulis menggunakan tipe penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan; bahan hukum sekunder yang meliputi buku, jurnal, kamus; dan bahan non-hukum berupa sumber bahan hukum yang berasal dari selain ilmu hukum. Sistematika penulisan dalam penelitian ini terbagi kedalam 4 bab yang meliputi, bab 1 pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian; bab 2 kajian pustaka yang memuat gambaran bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dikaji; bab 3 pembahasan yang berisikan analisis terhadap rumusan masalah; serta bab 4 penutup yang memuat kesimpulan dari pembahasan serta saran yang diberikan berdasarkan hasil analisis yang telah diuraikan. Penelitian skripsi ini menghasilkan pembahasan yang memuat pengenaan besaran denda administratif sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dijatuhkan oleh KPPU terhadap Nippo Corporation apabila didasarkan berdasarkan PerKPPU 2/2021 merupakan besaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPPU tersebut. Serta, ratio decidendi yang digunakan dalam Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-M/2023 tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkhusus PerKPPU 2/2021 terkait aspek faktor yang memberatkan dan meringankan serta tidak diterapkannya ketentuan Pasal 6 PP 57/2010. Serta, putusan yang dihasilkan oleh Majelis Komisi merupakan bentuk perwujudan keadilan substantif. Saran yang dapat penulis ajukan dalam penelitian skripsi ini meliputi (1) KPPU sebaiknya menggunakan PerKPPU 2/2021 sebagai peraturan pelaksana dari PP 44/2021 sebagai dasar pertimbangan dalam menerapkan denda administratif. Dalam melakukan pertimbangan sebelum memutus perkara terkait faktor yang meringankan dan memberatkan, KPPU dapat mendasarkannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat dasar hukum (motivering) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Serta dalam mewujudkan keadilan bagi pelaku usaha KPPU sebaiknya mengakomodir keadilan substantif dan keadilan prosedural secara proporsional; dan (2) Pelaku usaha sebaiknya dalam melakukan pengambilalihan saham memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 29 UU 5/1999 jo. Pasal 5 PP 57/2010 mengatur bahwa setiap aktivitas pengambilalihan saham wajib dilakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis. pelaku usaha juga dapat memanfaatkan relaksasi penegakan hukum yang diterapkan oleh KPPU berdasarkan Pasal 7 PerKPPU 3/2020 berupa penambahan waktu kewajiban pemberitahuan atas pengambilalihan saham menjadi 60 (enam puluh) hari sejak pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.

Description

Reupload file repository 3 Februari 2026_Ratna

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By