Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Sengketa Pendaftaran Merek Terkenal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt.Sus-HKI/2023)

dc.contributor.authorAyub Raiyan Bayuaji Rawung
dc.date.accessioned2026-07-28T00:32:28Z
dc.date.issued2026-06-04
dc.description:: Finalisasi file repositori 28 Juli 2026_Kurnadi
dc.description.abstractPentingnya perlindungan hukum terhadap merek sebagai bagian dari rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas pembeda suatu produk atau jasa, tetapi juga memiliki nilai ekonomi, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Perkembangan perdagangan internasional menyebabkan sengketa merek semakin meningkat, terutama akibat pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik untuk memanfaatkan ketenaran merek milik pihak lain. Penelitian ini mengangkat sengketa antara Jollibee Foods Corporation dan Karsino yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Fokus penelitian diarahkan pada pengaturan prinsip itikad baik dalam hukum merek Indonesia, akibat hukum terhadap pelanggaran prinsip tersebut, serta analisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Jenis penelitian ini berfokus pada masalah dan tujuan penelitian dengan berfokus pada teori, kaidah, asas, pengertian, dan teori hukum lainnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang digunakan pada penelitian ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Aggrement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights,1994. Hukum sekunder yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah buku, jurnal hukum, artikel, dan sumber bahan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan Bahan Hukum berbentuk studi kepustakaan (Library Research).Analisa bahan hukum dilakukan secara deduktif. Pembahasan meliputi konsep perlindungan hukum sebagai sarana negara dalam menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat. Selanjutnya dijelaskan mengenai pengertian merek, perkembangan pengaturannya, hak dan kewajiban pemilik merek, bentuk pelanggaran merek, serta perlindungan terhadap merek terkenal. Bab ini juga menguraikan konsep itikad baik sebagai prinsip fundamental dalam sistem pendaftaran merek. Prinsip tersebut mengharuskan setiap pemohon mengajukan pendaftaran secara jujur tanpa meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi merek pihak lain. Keberadaan prinsip itikad baik menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem first to file sekaligus memberikan perlindungan yang seimbang bagi pemilik merek yang telah memperoleh reputasi di masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mewajibkan setiap permohonan pendaftaran merek diajukan dengan itikad baik, sehingga pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat berakibat pada penolakan maupun pembatalan merek yang telah terdaftar, disertai kemungkinan tuntutan ganti kerugian. Dalam perkara Jollibee, Mahkamah Agung menilai terdapat persamaan pada pokoknya antara merek para pihak berdasarkan unsur visual, pengucapan, dan kesan keseluruhan yang berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen. Selain itu, ditemukan indikasi bahwa pendaftaran dilakukan untuk membonceng reputasi merek terkenal sehingga mencerminkan adanya itikad tidak baik. Pertimbangan hukum hakim dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena mengutamakan perlindungan terhadap merek terkenal, kepastian hukum, dan persaingan usaha yang sehat. Kesimpulan prinsip itikad baik merupakan syarat fundamental dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk mencegah penyalahgunaan hak atas merek serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek yang berhak. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut menimbulkan akibat hukum berupa penolakan atau pembatalan pendaftaran merek, hilangnya hak eksklusif atas merek, serta terbukanya kemungkinan tuntutan ganti kerugian apabila terbukti merugikan pihak lain. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt.Sus-HKI/2023 menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena mengutamakan perlindungan terhadap merek terkenal, membuktikan adanya itikad tidak baik melalui persamaan pada pokoknya dan pemboncengan reputasi, serta menjamin kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat. Saran untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan substantif setiap permohonan pendaftaran merek, hakim perlu mempertahankan konsistensi dalam menerapkan prinsip itikad baik sebagai dasar penyelesaian sengketa merek, dan para pelaku usaha harus lebih cermat serta beritikad baik dalam memilih dan mendaftarkan merek agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun persaingan usaha yang tidak sehat.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.
dc.identifier.citationHarvard Style
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12132
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Hukum
dc.relation.ispartofseries1; 1
dc.subjectTrademark
dc.subjectGoodfaith Principle
dc.subjectTrademark Dispute
dc.subjectRatio Decidendi
dc.subjectIntellectual Property Rights
dc.titlePelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Sengketa Pendaftaran Merek Terkenal (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt.Sus-HKI/2023)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Repository_Ayub Raiyan.pdf
Size:
911.45 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: