Implementasi Kebijakan Penyiaran Melalui Siaran Radio Platform Digital di Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga yang diberi amanat undang
undang untuk membuat regulasi di bidang penyiaran dalam bentuk Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Setiap lembaga penyiaran di
Indonesia wajib mematuhi aturan ini yang dibuat dengan tujuan untuk menciptakan
iklim penyiaran yang baik. Meski demikian, pelanggaran penyiaran masih terjadi.
Di tahun 2023 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mencatat ada 178
pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Sehingga menjadi penting
dilakukan penelitian untuk mengetahui apakah Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran benar-benar telah diimplementasikan dengan baik oleh
lembaga penyiaran radio khususnya yang menggunakan platform digital.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kuasi kualitatif, jenis
penelitian yang masih memungkinkan digunakannya teori sebagai alat penelitian,
Dari segi analisisnya penelitian ini bersifat deskriftif yang bertujuan untuk
menggambarkan karakteristik keadaan yang terjadi selama penelitian dan
menemukan alasan mengapa gejala tertentu muncul. Hasilnya diperoleh data yang
representatif sebagai dasar untuk diambilnya sebuah keputusan.
Penelitian ini mendiskripsikan bagaimana lembaga penyiaran radio
mengimplementasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
dalam siarannya. Disamping memberikan saran untuk mengatasi tantangan
tantangan yang teridentifikasi. Berdasarkan hasil identifikasi ada beberapa
tantangan yaitu sumberdaya manusia, peralatan, anggaran dan kewenangan.
Description
Reupload Repository 26 Februari 2026_Hasyim/Firdiana
