Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Partij yang Dibatalkan Pengadilan Akibat Keterangan Palsu Penghadap

dc.contributor.authorSevilla Pramesti Azizah Cahyani
dc.date.accessioned2026-08-27T02:51:05Z
dc.date.issued2026-07-30
dc.descriptionFINALISASI oleh Arif 2026 Agustus 27
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan batas tanggung jawab Notaris terhadap akta partij yang dibatalkan oleh pengadilan akibat keterangan palsu para penghadap. Pada dasarnya akta autentik berlandaskan pada prinsip kebenaran formal, yaitu kebenaran yang bersumber dari pernyataan para pihak yang dituangkan ke dalam akta oleh Notaris. Notaris hanya bertanggung jawab memenuhi aspek formal pembuatan akta sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan tidak memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran materiil. Namun dalam praktik peradilan masih ditemukan putusan yang memperluas tanggung jawab Notaris hingga mencakup kebenaran materiil, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan hukum bagi Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif menggunakan metode deduktif. Analisis difokuskan pada ketentuan dalam UUJN, KUHPerdata, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2025 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1442 K/Pdt/2024 guna menemukan batas pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap akta partij yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para penghadap. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah, yaitu: (1) apakah tanggung jawab Notaris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2025 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1442 K/Pdt/2024 telah sesuai dengan prinsip kebenaran formal dalam UUJN; (2) apa implikasi yuridis putusan tersebut terhadap batas tanggung jawab Notaris; dan (3) bagaimana pengaturan yang tepat mengenai tanggung jawab Notaris terhadap akta partij yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para penghadap. Pertama, penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2025 tidak sesuai dengan prinsip kebenaran formal yang dianut dalam UUJN. Hakim memperluas penafsiran unsur kelalaian hingga mencakup kebenaran materiil, padahal secara normatif Notaris hanya bertanggung jawab pada aspek formal pembuatan akta. Sebaliknya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1442 K/Pdt/2024 tetap mempertahankan prinsip kebenaran formal dengan tidak membebankan tanggung jawab kepada Notaris meskipun akta dibuat berdasarkan keterangan palsu. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar Majelis Hakim tetap berpedoman pada prinsip kebenaran formal sebagaimana diatur dalam UUJN dan tidak memperluas penafsiran unsur kelalaian Notaris hingga mencakup kebenaran materiil sepanjang Notaris telah melaksanakan seluruh kewajiban formilnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, implikasi yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1820 K/Pdt/2025 terhadap batas tanggung jawab Notaris adalah terjadinya perluasan penafsiran unsur kelalaian Notaris dari aspek formal ke aspek kebenaran materiil isi akta. Perluasan tersebut mengakibatkan Notaris berpotensi dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata meskipun ketidakbenaran materiil sepenuhnya berasal dari keterangan palsu para penghadap. Kondisi ini menimbulkan konflik norma antara Pasal 15 ayat (1) UUJN yang membatasi kewenangan dan tanggung jawab Notaris pada aspek formal dengan penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata yang dalam praktik digunakan untuk memperluas tanggung jawab Notaris. Batas pertanggungjawaban Notaris menjadi tidak pasti, kekuatan pembuktian akta autentik berpotensi melemah karena akta dapat dipersoalkan dengan membebankan kesalahan kepada Notaris, serta perlindungan hukum terhadap Notaris berkurang karena Notaris menghadapi risiko gugatan perdata maupun proses pidana atas perbuatan yang sebenarnya dilakukan oleh para penghadap. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk memperkuat perlindungan hukum dan pembinaan profesi melalui penyusunan pedoman penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence), peningkatan pendidikan berkelanjutan, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tercipta kesamaan pemahaman mengenai batas tanggung jawab Notaris berdasarkan prinsip kebenaran formal. Ketiga, pengaturan yang tepat tentang tanggung jawab Notaris atas pembuatan akta partij yang dibuat berdasarkan keterangan palsu dari penghadap adalah pengaturan yang secara tegas membedakan tanggung jawab formal Notaris dengan tanggung jawab materiil para penghadap. Notaris hanya bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban formil dalam proses pembuatan akta sebagaimana diatur dalam UUJN, seperti memeriksa identitas, memastikan kecakapan para pihak, membacakan akta, serta memenuhi prosedur pembuatan akta autentik. Sebaliknya, kebenaran materiil mengenai isi akta dan keterangan yang diberikan tetap menjadi tanggung jawab para penghadap. Oleh karena itu, unsur kelalaian Notaris berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata hanya dapat diterapkan apabila Notaris terbukti melanggar kewajiban formil jabatannya, bukan semata-mata karena akta tersebut kemudian diketahui memuat keterangan palsu dari para penghadap. Pengaturan demikian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi penerapan prinsip kebenaran formal, serta memberikan perlindungan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya. Berdasarkan hasil tersebut, disarankan agar Pemerintah melakukan revisi terhadap UUJN dengan menegaskan batas tanggung jawab Notaris pada aspek formal serta mengatur bahwa Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administratif apabila pembatalan akta semata-mata disebabkan oleh keterangan palsu, dokumen palsu, atau iktikad tidak baik dari para penghadap.
dc.description.sponsorshipDr.Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.
dc.description.sponsorshipDr.Ainul Azizah S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14464
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTanggung Jawab Notaris
dc.subjectAkta Partij
dc.subjectKebenaran Formal
dc.titleTanggung Jawab Notaris terhadap Akta Partij yang Dibatalkan Pengadilan Akibat Keterangan Palsu Penghadap
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
240720201043 - SEVILLA PRAMESTI AZIZAH CAHYANI - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
946.9 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
240720201043 - SEVILLA PRAMESTI AZIZAH CAHYANI - BAB 1.pdf
Size:
507.67 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
240720201043 - SEVILLA PRAMESTI AZIZAH CAHYANI - BAB 2.pdf
Size:
524.94 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
240720201043 - SEVILLA PRAMESTI AZIZAH CAHYANI - BAB 3.pdf
Size:
648.66 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
240720201043 - SEVILLA PRAMESTI AZIZAH CAHYANI - BAB 4.pdf
Size:
359.52 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections