Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Putusan Nomor : 14/Pid.B/2016/PN.Bil)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penganiayaan menurut yurisprudensi adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak (nyaman), rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh korban. Terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil melakukan penganiayaan dengan cara membacok dan mengakibatkan saksi korban Hunaizah mengalami luka robek pada pantat sebelah kanan sedangkan kepada saksi korban Supandi mengalami luka robek pada telapak tangan dan punggung tangan. Jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa menggunakan dakwaan alternatif maka hakim dapat memilih secara langsung dakwaan mana yang sekiranya telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan sehingga dalam hal ini hakim memilih dakwaan kesatu yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu : Pertama, Apakah Putusan Pemidanaan Nomor 14/Pid.B/2016/PN.Bil sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dan Kedua, Apakah bentuk surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dalam putusan Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil sudah sesuai dengan pedoman penyusunan surat dakwaan. Tujuan penulisan skripsi ini, Pertama untuk menganalisis kesesuaian putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Bangil Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil dengan fakta yang terungkap di persidangan dan Kedua untuk menganalisis kesesuaian bentuk surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dengan pedoman penyusunan surat dakwaan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor :14/Pid.B/2016/PN.Bil. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).

Description

:: Finalisasi repositori 26 September 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By