Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Putusan Nomor : 14/Pid.B/2016/PN.Bil)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penganiayaan menurut yurisprudensi adalah perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak (nyaman), rasa sakit (pijn) atau
luka (letsel) pada tubuh korban. Terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil
Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil melakukan penganiayaan dengan cara membacok
dan mengakibatkan saksi korban Hunaizah mengalami luka robek pada pantat
sebelah kanan sedangkan kepada saksi korban Supandi mengalami luka robek pada
telapak tangan dan punggung tangan. Jaksa penuntut umum dalam menuntut
terdakwa menggunakan dakwaan alternatif maka hakim dapat memilih secara
langsung dakwaan mana yang sekiranya telah sesuai dengan fakta yang terungkap
di persidangan sehingga dalam hal ini hakim memilih dakwaan kesatu yaitu Pasal
351 Ayat (2) KUHP. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua)
hal yaitu : Pertama, Apakah Putusan Pemidanaan Nomor 14/Pid.B/2016/PN.Bil
sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dan Kedua, Apakah
bentuk surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dalam putusan
Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil sudah sesuai dengan pedoman penyusunan surat
dakwaan.
Tujuan penulisan skripsi ini, Pertama untuk menganalisis kesesuaian
putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Bangil Nomor:14/Pid.B/2016/PN.Bil
dengan fakta yang terungkap di persidangan dan Kedua untuk menganalisis
kesesuaian bentuk surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dengan
pedoman penyusunan surat dakwaan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangil
Nomor :14/Pid.B/2016/PN.Bil.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
penelitian hukum secara yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conseptual approach).
Description
:: Finalisasi repositori 26 September 2026_Kurnadi
