Penyelesaian Penyalahgunaan Posisi Dominan pada Pasar Digital di Indonesia dan Korea Selatan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasari oleh fenomena pesatnya pertumbuhan pasar digital di Indonesia dan Korea Selatan, yang membawa tantangan baru dalam ranah persaingan usaha, khususnya terkait potensi penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha besar. Dalam konteks ini, posisi dominan yang dimiliki oleh suatu pelaku usaha digital raksasa berpotensi menimbulkan praktikpraktik antipersaingan yang tidak hanya mengancam keberlangsungan persaingan sehat, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil. Meskipun Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki regulasi persaingan usaha, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme penegakan hukum dan penyelesaian perkara terkait penyalahgunaan posisi dominan di sektor digital. Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akan efektivitas regulasi yang ada dalam menghadapi dinamika dan karakteristik unik pasar digital, serta kebutuhan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan bagi sistem hukum Indonesia dengan berkaca dari praktik di Korea Selatan. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini berfokus pada dua hal utama, yaitu bagaimana pengaturan hukum terkait penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital di Indonesia dan Korea Selatan, serta bagaimana mekanisme penyelesaian yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran tersebut di masing-masing negara. Dari rumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini secara umum adalah untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan serta penyelesaian penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital antara Indonesia dan Korea Selatan. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan regulasi serta kelembagaan penegak hukum di kedua negara, sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan sistem hukum Indonesia berdasarkan praktik yang diterapkan di Korea Selatan. Manfaat penelitian ini terbagi menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum persaingan usaha di ranah digital. Penelitian ini juga memperkaya literatur mengenai perbandingan hukum persaingan usaha antara dua negara dengan karakteristik ekonomi digital yang berbeda. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, dan pelaku usaha dalam merumuskan strategi pencegahan dan penyelesaian kasus penyalahgunaan posisi dominan, serta memberikan masukan konkret bagi pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer seperti undang-undang, peraturan, dan putusan lembaga persaingan usaha, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan aspek regulasi, kelembagaan, dan praktik penyelesaian kasus di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur penyalahgunaan posisi dominan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik pasar digital, seperti kontrol atas data, algoritma, dan ekosistem digital yang sangat dinamis. Proses penegakan hukum di Indonesia cenderung administratif dan litigatif, yang seringkali berjalan lambat dan kurang responsif terhadap perubahan cepat di sektor digital. Sebaliknya, Korea Selatan melalui Korea Fair Trade Commission (KFTC) telah mengadopsi regulasi yang lebih spesifik dan adaptif terhadap isu-isu digital. KFTC tidak hanya memiliki kewenangan yang luas dalam menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan, tetapi juga menerapkan sanksi yang efektif, mekanisme penyelesaian yang cepat dan transparan, serta memanfaatkan teknologi dalam proses penegakan hukum. Hal ini membuat penegakan hukum di Korea Selatan lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan pasar digital. Pembahasan skripsi ini menyoroti perbedaan mendasar antara kedua negara, terutama dalam kecepatan dan efektivitas penyelesaian sengketa. Korea Selatan mampu menyelesaikan kasus dengan lebih efisien berkat regulasi yang adaptif dan kelembagaan yang kuat, sementara Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memperkuat kapasitas KPPU dan memperbarui regulasi agar sesuai dengan kebutuhan pasar digital. Penulis menegaskan pentingnya Indonesia untuk segera merevisi UU No. 5 Tahun 1999 dengan memasukkan prinsip-prinsip pengawasan digital, memperluas kriteria posisi dominan, serta memperkuat sanksi dan kapasitas kelembagaan KPPU agar mampu mengakomodasi dinamika pasar digital yang sangat cepat berubah. Selain itu, penulis merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi praktik terbaik dari Korea Selatan, seperti penggunaan teknologi dalam penegakan hukum dan transparansi dalam proses penyelesaian kasus, guna menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat dan adil di era ekonomi digital. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital merupakan tantangan besar bagi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, karena regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum mengakomodasi karakteristik digital seperti kontrol data dan algoritma. Sementara itu, Korea Selatan telah melakukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif dan progresif, sehingga mampu merespons dinamika pasar digital dengan lebih efektif. Oleh sebab itu, saran utama yang diajukan adalah agar Indonesia segera merevisi UU No. 5 Tahun 1999 dengan memasukkan prinsip pengawasan digital, memperluas kriteria posisi dominan, memperkuat sanksi, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KPPU agar mampu menghadapi dinamika pasar digital secara efektif dan adil. Dengan demikian, skripsi ini memberikan landasan akademik dan praktis yang kuat untuk perbaikan sistem hukum persaingan usaha di Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi digital masa kini.

Description

Reupload File Repositori 9 Februari 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By