Penyelesaian Penyalahgunaan Posisi Dominan pada Pasar Digital di Indonesia dan Korea Selatan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang penelitian ini didasari oleh fenomena pesatnya pertumbuhan
pasar digital di Indonesia dan Korea Selatan, yang membawa tantangan baru
dalam ranah persaingan usaha, khususnya terkait potensi penyalahgunaan posisi
dominan oleh pelaku usaha besar. Dalam konteks ini, posisi dominan yang
dimiliki oleh suatu pelaku usaha digital raksasa berpotensi menimbulkan praktikpraktik
antipersaingan yang tidak hanya mengancam keberlangsungan persaingan
sehat, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.
Meskipun Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki regulasi persaingan usaha,
terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme penegakan hukum dan
penyelesaian perkara terkait penyalahgunaan posisi dominan di sektor digital.
Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akan efektivitas regulasi yang ada dalam
menghadapi dinamika dan karakteristik unik pasar digital, serta kebutuhan untuk
merumuskan rekomendasi perbaikan bagi sistem hukum Indonesia dengan
berkaca dari praktik di Korea Selatan.
Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini berfokus pada dua hal
utama, yaitu bagaimana pengaturan hukum terkait penyalahgunaan posisi
dominan di pasar digital di Indonesia dan Korea Selatan, serta bagaimana
mekanisme penyelesaian yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran tersebut di
masing-masing negara. Dari rumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini
secara umum adalah untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan serta
penyelesaian penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital antara Indonesia dan
Korea Selatan. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi
persamaan dan perbedaan regulasi serta kelembagaan penegak hukum di kedua
negara, sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan sistem hukum Indonesia
berdasarkan praktik yang diterapkan di Korea Selatan.
Manfaat penelitian ini terbagi menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis.
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum persaingan usaha di ranah digital.
Penelitian ini juga memperkaya literatur mengenai perbandingan hukum
persaingan usaha antara dua negara dengan karakteristik ekonomi digital yang
berbeda. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pembuat
kebijakan, penegak hukum, dan pelaku usaha dalam merumuskan strategi
pencegahan dan penyelesaian kasus penyalahgunaan posisi dominan, serta
memberikan masukan konkret bagi pembaruan regulasi dan penguatan
kelembagaan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Data yang digunakan
terdiri atas bahan hukum primer seperti undang-undang, peraturan, dan putusan
lembaga persaingan usaha, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal
ilmiah, dan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan dan analisis dokumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif
dengan membandingkan aspek regulasi, kelembagaan, dan praktik penyelesaian
kasus di kedua negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur penyalahgunaan
posisi dominan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang diawasi oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, regulasi tersebut masih
bersifat umum dan belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik pasar
digital, seperti kontrol atas data, algoritma, dan ekosistem digital yang sangat
dinamis. Proses penegakan hukum di Indonesia cenderung administratif dan
litigatif, yang seringkali berjalan lambat dan kurang responsif terhadap perubahan
cepat di sektor digital. Sebaliknya, Korea Selatan melalui Korea Fair Trade
Commission (KFTC) telah mengadopsi regulasi yang lebih spesifik dan adaptif
terhadap isu-isu digital. KFTC tidak hanya memiliki kewenangan yang luas dalam
menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan, tetapi juga
menerapkan sanksi yang efektif, mekanisme penyelesaian yang cepat dan
transparan, serta memanfaatkan teknologi dalam proses penegakan hukum. Hal ini
membuat penegakan hukum di Korea Selatan lebih progresif dan responsif
terhadap perkembangan pasar digital. Pembahasan skripsi ini menyoroti
perbedaan mendasar antara kedua negara, terutama dalam kecepatan dan
efektivitas penyelesaian sengketa. Korea Selatan mampu menyelesaikan kasus
dengan lebih efisien berkat regulasi yang adaptif dan kelembagaan yang kuat,
sementara Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memperkuat kapasitas
KPPU dan memperbarui regulasi agar sesuai dengan kebutuhan pasar digital.
Penulis menegaskan pentingnya Indonesia untuk segera merevisi UU No. 5 Tahun
1999 dengan memasukkan prinsip-prinsip pengawasan digital, memperluas
kriteria posisi dominan, serta memperkuat sanksi dan kapasitas kelembagaan
KPPU agar mampu mengakomodasi dinamika pasar digital yang sangat cepat
berubah. Selain itu, penulis merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi
praktik terbaik dari Korea Selatan, seperti penggunaan teknologi dalam penegakan
hukum dan transparansi dalam proses penyelesaian kasus, guna menciptakan
ekosistem persaingan usaha yang sehat dan adil di era ekonomi digital.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penyalahgunaan posisi
dominan di pasar digital merupakan tantangan besar bagi penegakan hukum
persaingan usaha di Indonesia, karena regulasi yang ada masih bersifat umum dan
belum mengakomodasi karakteristik digital seperti kontrol data dan algoritma.
Sementara itu, Korea Selatan telah melakukan pembaruan regulasi yang lebih
adaptif dan progresif, sehingga mampu merespons dinamika pasar digital dengan
lebih efektif. Oleh sebab itu, saran utama yang diajukan adalah agar Indonesia
segera merevisi UU No. 5 Tahun 1999 dengan memasukkan prinsip pengawasan
digital, memperluas kriteria posisi dominan, memperkuat sanksi, serta
meningkatkan kapasitas kelembagaan KPPU agar mampu menghadapi dinamika
pasar digital secara efektif dan adil. Dengan demikian, skripsi ini memberikan
landasan akademik dan praktis yang kuat untuk perbaikan sistem hukum
persaingan usaha di Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi digital masa
kini.
Description
Reupload File Repositori 9 Februari 2026
